Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berupa layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik.
(2)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1)
Dikecualikan dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi yang nilai akumulasi transaksi dalam 1 (satu) tahun anggaran sampai dengan sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mulai berlaku setelah nilai akumulasi transaksi untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi di atas Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Pasal 3
(1)
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2)
Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3)
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak juga melaksanakan penugasan berupa pendanaan, perencanaan, pembangunan, pengembangan, pengintegrasian, pengoperasian, serta pemeliharaan sistem pengadaan secara elektronik dan sistem pendukungnya sesuai Peraturan Presiden mengenai percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 4
(1)
Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat diberikan imbal jasa.
(2)
Imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
pembagian pendapatan penyelenggaraan layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik yang diberikan sebagai pengembalian pendanaan, termasuk biaya jasa layanan atas pelaksanaan tugas Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3); atau
b.
pembayaran biaya jasa layanan atas layanan yang dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak setelah masa pengembalian pendanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berakhir.
(3)
Imbal jasa berupa pembagian pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(4)
Imbal jasa berupa pembayaran biaya jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 5
(1)
Terhadap layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam , Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat mengenakan biaya transaksi perbankan, biaya tanda tangan elektronik, dan materai elektronik kepada penyedia barang/jasa sesuai dengan biaya yang secara umum berlaku pada layanan serupa.
(2)
Biaya transaksi perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa biaya transfer dana yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk penyedia kartu kredit/debit, dan/atau bank acquirer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 8
Transaksi yang telah dilakukan oleh usaha mikro, kecil, dan koperasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dihitung sebagai jumlah nilai akumulasi transaksi dalam 1 (satu) tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 896), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.