Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/pmk08/2017 Tahun 2017 Tentang Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur Oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan penjaminan Pemerintah di bidang infrastruktur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
2.
Menteri/Kepala Lembaga adalah pimpinan kementerian/kepala lembaga atau pihak yang didelegasikan untuk bertindak mewakili kementerian/lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang ruang lingkup, tugas, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi, atau bupati/walikota bagi daerah kabupaten/kota atau pihak yang didelegasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mewakili kepala daerah bersangkutan.
4.
Jaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur adalah jaminan yang diberikan oleh Menteri Keuangan untuk dan atas nama Pemerintah untuk mendukung penyediaan/pembangunan infrastruktur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Jaminan BUPI adalah Jaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur yang diberikan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Penerima Jaminan adalah badan usaha, lembaga keuangan nasional, lembaga keuangan internasional, atau pihak lain yang mengadakan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur dengan Terjamin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Perjanjian Penyediaan Infrastruktur.
7.
Terjamin adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengadakan kerjasama dengan Penerima Jaminan berdasarkan Perjanjian Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Perjanjian Jaminan BUPI adalah perjanjian yang memuat syarat dan ketentuan mengenai jaminan yang dibuat dan ditandatangani oleh BUPI dan Penerima Jaminan.
9.
Kerjasama Penyediaan Infrastruktur adalah kerjasama yang dilakukan antara Terjamin dengan Penerima Jaminan dalam bentuk pembiayaan infrastruktur, pembangunan infrastruktur, pinjaman, dan/atau bentuk lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Perjanjian Penyediaan Infrastruktur adalah perjanjian yang memuat hak dan kewajiban antara Terjamin dengan Penerima Jaminan dalam rangka Kerjasama Penyediaan Infrastruktur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Rasio Kecukupan Modal, yang selanjutnya disebut Gearing Ratio adalah batas yang ditetapkan untuk mengukur kemampuan BUPI dalam melakukan kegiatan penjaminan.

Pasal 2

Jaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur yang diberikan melalui BUPI dimaksudkan untuk mengoptimalisasi peran BUPI sebagai instrumen fiskal Pemerintah dalam menyediakan Jaminan Pemerintah sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip pengendalian dan pengelolaan risiko fiskal untuk mendukung penyediaan infrastruktur.

Pasal 3

Jaminan BUPI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan kredit pihak Terjamin dan/atau proyek infrastruktur untuk penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum.

Pasal 4

Jaminan BUPI mencakup risiko sebagai berikut:
a.
risiko infrastruktur;
b.
risiko politik;
c.
risiko gagal bayar; dan/atau
d.
risiko lain, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

BUPI dapat memberikan Jaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

1.
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau BUMN/BUMD mengajukan usulan penjaminan kepada Menteri Keuangan dan/atau BUPI dengan memperhatikan bentuk Kerjasama Penyediaan Infrastruktur.
2.
Usulan Jaminan BUPI disertai dengan jenis risiko yang diusulkan untuk dijamin.
3.
Usulan Jaminan BUPI disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a.
model keuangan proyek infrastruktur;
b.
rancangan atau konsep akhir Perjanjian Penyediaan Infrastruktur;
c.
dokumen rencana mitigasi risiko; dan
d.
dokumen lain.

Pasal 7

BUPI melakukan evaluasi atas usulan Jaminan BUPI dengan memperhatikan kemampuan keuangan BUPI.

Pasal 8

1.
Ketentuan mengenai pedoman pemberian Jaminan BUPI diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
2.
Pedoman pemberian Jaminan BUPI dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a.
sifat dan/atau karakteristik jaminan sebagai perjanjian yang bersifat ikutan (assosoir) terhadap perjanjian pokok;
b.
sifat dan/atau karakteristik pembiayaan dan jenis risiko yang dijamin;
c.
prosedur pemberian dan pelaksanaan yang transparan dan akuntabel, dan kredibilitas Jaminan BUPI di sisi Penerima Jaminan; dan
d.
tidak menghilangkan sifat dan/atau karakteristik Jaminan BUPI sebagai Jaminan Pemerintah (sovereign guarantee).

Pasal 9

(1)
BUPI melaksanakan tata kelola penjaminan untuk menjaga kredibilitas Jaminan BUPI.
(2)
Tata kelola penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
penempatan kekayaan dalam bentuk investasi;
b.
kecukupan likuiditas;
c.
kecukupan modal; dan
d.
pengelolaan risiko.

Pasal 10

(1)
Penempatan kekayaan dalam bentuk investasi dilakukan untuk tujuan menambah kekayaan BUPI dan dilakukan atas porsi tertentu kekayaan BUPI pada instrumen keuangan terpilih.
(2)
BUPI dapat melakukan penempatan kekayaan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a.
berdasarkan hasil analisis BUPI terhadap risiko yang mengancam likuiditas, solvabilitas dan kapasitas penjaminan BUPI, dan keberlangsungan BUPI sebagai perseroan; dan
b.
sesuai dengan maksud dan tujuan BUPI sebagai instrumen kebijakan fiskal.
(3)
Penempatan kekayaan dalam bentuk investasi BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada instrumen investasi dalam negeri, yang meliputi:
a.
deposito berjangka, termasuk deposit on call dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank;
b.
surat berharga negara;
c.
surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
d.
surat utang korporasi dan sukuk korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek; dan
e.
reksa dana.
(4)
Investasi berupa deposito berjangka, termasuk deposit on call dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
penempatan pada Bank Buku 2, Bank Buku 3, dan/atau Bank Buku 4;
b.
paling sedikit memiliki peringkat AA atau yang setara dari lembaga pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
c.
pada setiap Bank Pemerintah paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal Perseroan dan di luar Bank Pemerintah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal Perseroan; dan
d.
investasi berupa penempatan dana pada Bank Buku 2 paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari modal inti (tier 1) Bank yang bersangkutan.
(5)
Investasi berupa surat utang korporasi dan sukuk korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk surat utang korporasi dan sukuk korporasi yang diterbitkan oleh BUMN, pada saat penempatan, paling sedikit memiliki peringkat AA atau yang setara dari lembaga pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
b.
untuk surat utang korporasi dan sukuk korporasi yang diterbitkan oleh BUMD atau swasta, paling sedikit memiliki peringkat AAA atau yang setara dari lembaga pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan
c.
untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah modal perseroan dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal perseroan.
(6)
Investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
merupakan produk reksa dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang terdaftar pada lembaga pengawas di bidang pasar modal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; dan
b.
untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah penempatan pada reksa dana dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi.

Pasal 11

(1)
Pengambilan keputusan atas kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan sesuai dengan kaidah tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
(2)
BUPI menyusun kebijakan dan strategi investasi yang mencakup aspek paling sedikit:
a.
penentuan mengenai:
1.
jumlah porsi kekayaan maksimal yang disetujui untuk diinvestasikan;

Menampilkan 11 dari 16 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.