(1)Penempatan kekayaan dalam bentuk investasi dilakukan untuk tujuan menambah kekayaan BUPI dan dilakukan atas porsi tertentu kekayaan BUPI pada instrumen keuangan terpilih.
(2)BUPI dapat melakukan penempatan kekayaan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a.berdasarkan hasil analisis BUPI terhadap risiko yang mengancam likuiditas, solvabilitas dan kapasitas penjaminan BUPI, dan keberlangsungan BUPI sebagai perseroan; dan
b.sesuai dengan maksud dan tujuan BUPI sebagai instrumen kebijakan fiskal.
(3)Penempatan kekayaan dalam bentuk investasi BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada instrumen investasi dalam negeri, yang meliputi:
a.deposito berjangka, termasuk deposit on call dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank;
c.surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
d.surat utang korporasi dan sukuk korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek; dan
(4)Investasi berupa deposito berjangka, termasuk deposit on call dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.penempatan pada Bank Buku 2, Bank Buku 3, dan/atau Bank Buku 4;
b.paling sedikit memiliki peringkat AA atau yang setara dari lembaga pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
c.pada setiap Bank Pemerintah paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal Perseroan dan di luar Bank Pemerintah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal Perseroan; dan
d.investasi berupa penempatan dana pada Bank Buku 2 paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari modal inti (tier 1) Bank yang bersangkutan.
(5)Investasi berupa surat utang korporasi dan sukuk korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.untuk surat utang korporasi dan sukuk korporasi yang diterbitkan oleh BUMN, pada saat penempatan,
paling sedikit memiliki peringkat AA atau yang setara dari lembaga pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
b.untuk surat utang korporasi dan sukuk korporasi yang diterbitkan oleh BUMD atau swasta, paling sedikit memiliki peringkat AAA atau yang setara dari lembaga pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan
c.untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah modal perseroan dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal perseroan.
(6)Investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.merupakan produk reksa dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang terdaftar pada lembaga pengawas di bidang pasar modal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; dan
b.untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah penempatan pada reksa dana dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi.