Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/9/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
2.
Unit Usaha Syariah, yang untuk selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja di kantor pusat bank konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah;
3.
Wadiah adalah perjanjian penitipan dana antara pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut;
4.
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia, yang untuk selanjutnya disebut SWBI, adalah sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip Wadiah;
5.
Pusat Informasi Pasar Uang, yang untuk selanjutnya disebut PIPU, adalah sistem otomasi yang menyediakan informasi pasar uang yang diatur oleh Bank Indonesia.

Pasal 2

(1)
Bank Indonesia dapat menerima penitipan dana dari Bank atau UUS dengan menggunakan prinsip Wadiah.
(2)
Sebagai bukti penitipan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia menerbitkan SWBI.
(3)
Bank Indonesia dapat memberikan bonus atas penitipan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diperhitungkan pada saat jatuh waktu.

Pasal 3

(1)
Jumlah dana yang dapat dititipkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)
Penitipan dana di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) hanya dapat dilakukan dalam kelipatan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 4

Jangka waktu penitipan dana ditetapkan 1 (satu) minggu, 2 (dua) minggu, dan 1 (satu) bulan yang dinyatakan dalam hari.

Pasal 5

Perubahan jangka waktu penitipan dana sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 6

Kegiatan penitipan dana dilakukan oleh Kantor Pusat Bank Indonesia dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Pasal 7

(1)
Bank atau UUS mengajukan permohonan penitipan dana melalui Reuters Monitoring Dealing System (RMDS)/faksimili/telepon yang ditegaskan dengan faksimili, atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia kepada:
a.
Direktorat Pengelolaan Moneter c.q. Bagian Operasi Pasar Uang, Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10110, bagi Bank dan UUS yang berkantor pusat di wilayah Jabotabek;
b.
Direktorat Pengelolaan Moneter c.q. Bagian Operasi Pasar Uang, Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10110, melalui Kantor Bank Indonesia setempat bagi Bank dan UUS yang berkantor pusat di luar wilayah Jabotabek.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib ditegaskan secara tertulis dengan Surat Penegasan Transaksi Penitipan dana (SPTP) sebagaimana contoh dalam lampiran 1, dan disampaikan selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB.

Pasal 8

(1)
Dalam hal Bank Indonesia menyetujui permohonan penitipan dana sebagaimana diatur dalam ayat (1), Bank Indonesia akan memberitahukan kepada Bank atau UUS yang permohonannya disetujui melalui RMDS, telepon yang ditegaskan dengan faksimili atau sarana lain selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB.
(2)
Bank Indonesia akan mengumumkan secara luas jumlah keseluruhan penitipan dana menurut jangka waktu pelaksanaan transaksi melalui PIPU, Reuters atau Telerate selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.

Pasal 9

(1)
Penyelesaian transaksi penitipan dana dilakukan pada hari kerja yang sama.
(2)
Penyelesaian transaksi penitipan dana bagi Bank atau UUS yang permohonannya disetujui oleh Bank Indonesia dilakukan dengan mendebet rekening giro Bank atau UUS pada Bank Indonesia sebesar nilai titipan.

Pasal 10

(1)
Pada saat jatuh waktu penitipan dana, Bank Indonesia akan mengkredit rekening giro Bank atau UUS pada Bank Indonesia sebesar nilai titipan dana.
(2)
Dalam hal Bank Indonesia memberikan bonus kepada Bank atau UUS pada saat jatuh waktu penitipan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka Bank Indonesia akan mengkredit rekening giro bank sebesar nilai bonus yang besarnya diatur dalam ayat (3) dan ayat (4).
(3)
Dalam hal Bank Indonesia akan memberikan bonus kepada Bank atau UUS yang menitipkan dana, maka besarnya bonus akan dihitung dengan menggunakan acuan tingkat indikasi imbalan Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah (PUAS) yang merupakan rata-rata tertimbang tingkat indikasi imbalan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Sertifikat IMA) yang terjadi di PUAS, pada tanggal penitipan dana.
(4)
Dalam hal data mengenai tingkat indikasi imbalan PUAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak tersedia pada hari penitipan dana, maka besarnya bonus akan dihitung dengan menggunakan acuan tingkat indikasi imbalan PUAS terakhir yang terjadi atau rata-rata tingkat imbalan deposito investasi Mudharabah sebelum didistribusikan pada bulan sebelumnya dari seluruh Bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan UUS.

Pasal 11

Pelaksanaan pendebetan rekening giro Bank atau UUS pada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan pengkreditan rekening giro Bank atau UUS pada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur sebagai berikut:
a)
bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Jabotabek dilakukan oleh Kantor Pusat Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10110;
b)
bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Jabotabek dilakukan oleh Kantor Bank Indonesia setempat.

Pasal 12

(1)
Dalam hal saldo rekening giro Bank atau UUS tidak mencukupi untuk menyelesaikan transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka transaksi penitipan dana dibatalkan.
(2)
Atas pembatalan transaksi penitipan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank atau UUS dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan.
(3)
Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penitipan dana karena saldo rekening giro Bank atau UUS pada Bank Indonesia tidak mencukupi untuk penyelesaian transaksi penitipan dana lebih dari 2 (dua) kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, maka atas pembatalan yang ketiga dan seterusnya terhadap Bank atau UUS dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan dikenakan pula sanksi kewajiban membayar sebesar 1 ‰ (satu permil) dari kekurangan penitipan dana.

Pasal 13

(1)
Bagi Bank atau UUS yang mengambil titipan dana sebelum jatuh waktu tidak diberikan bonus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Tanpa mengurangi ketentuan dalam ayat (1), terhadap Bank atau UUS yang mengambil titipan dana sebelum jangka waktu penitipan berakhir, dikenakan biaya administrasi:
a.
sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk jumlah titipan dana sampai dengan Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
b.
sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk jumlah titipan dana di atas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);
c.
sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk jumlah titipan di atas Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).

Pasal 14

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2000.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.