Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi penerimaan dari:
a.
pemanfaatan sumber daya alam perikanan;
b.
pelabuhan perikanan;
c.
pengembangan penangkapan ikan;
d.
penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
e.
pemeriksaan/pengujian laboratorium;
f.
pendidikan kelautan dan perikanan;
g.
pelatihan kelautan dan perikanan;
h.
analisis data kelautan dan perikanan;
i.
sertifikasi;
j.
hasil samping kegiatan tugas dan fungsi;
k.
tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi;
l.
persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;
m.
persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata;
n.
perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut;
o.
pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya;
p.
denda administratif; dan
q.
ganti kerugian.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf p tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berupa:
a.
pungutan pengusahaan perikanan; dan
b.
pungutan hasil perikanan atas perizinan berusaha penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan baru atau perpanjangan.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a.
pungutan pengusahaan perikanan bagi Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan atau pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, baru atau perpanjangan;
b.
pungutan pengusahaan perikanan untuk perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, baru atau perpanjangan yang memperoleh izin berusaha dari Menteri Kelautan dan Perikanan;
c.
pungutan pengusahaan perikanan untuk Izin Penempatan Rumpon baru atau perpanjangan;
(3)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan yang
2021, No.188 -4- memperoleh perizinan berusaha dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
a.
Penarikan Pra Produksi: Tarif Range Gross Tonnage x produktivitas kapal x Harga Patokan Ikan x Gross Tonnage kapal;
b.
Penarikan Pasca Produksi: Indeks tarif x nilai produksi ikan pada saat didaratkan; atau
c.
Penarikan dengan sistem kontrak.
(5)
Penarikan Pra Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, diberlakukan kepada kapal penangkap ikan yang mendapatkan hasil tangkapan ikannya di Pelabuhan Pangkalan yang belum memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi.
(6)
Produktivitas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik untuk setiap jenis alat penangkapan ikan.
(7)
Harga Patokan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
(8)
Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan evaluasi Harga Patokan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat 12 (dua belas) bulan sekali.
(9)
Penarikan Pasca Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, diberlakukan kepada kapal penangkap ikan yang mendapatkan hasil tangkapan ikannya di Pelabuhan Pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi.
(10)
Pelabuhan Pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
(11)
Ketentuan mengenai tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saat didaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
(12)
Penarikan dengan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diberlakukan kepada pelaku usaha berbadan hukum yang memiliki persetujuan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
(13)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan penarikan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(14)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (13) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(15)
Ketentuan mengenai tata cara penarikan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 3
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b untuk pemakaian listrik yang bersumber dari daya:
a.
milik pelabuhan perikanan dihitung berdasarkan tarif Perusahaan Listrik Negara;
b.
milik Perusahaan Listrik Negara melalui instalasi milik pelabuhan perikanan dihitung berdasarkan tarif Perusahaan Listrik Negara ditambah perkalian 10% (sepuluh persen) dengan tarif Perusahaan Listrik Negara.
Pasal 4
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d berupa pelayanan pengadaan es dihitung berdasarkan nilai nominal ditambah dengan faktor X sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Faktor X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d berupa penggunaan tanah dalam rangka tugas dan fungsi pelabuhan perikanan berdasarkan klaster pelabuhan perikanan.
(4)
Klaster pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasal 5
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelatihan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g berupa:
a.
pelayanan pelaksanaan ujian profesi;
b.
pendidikan dan pelatihan teknis;
c.
pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional;
d.
konsultasi dan bimbingan teknis; tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
(2)
Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf i berupa pelayanan teknis sertifikasi produk perikanan tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan/atau pengiriman dokumen.
(2)
Biaya akomodasi, transportasi, dan/atau pengiriman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf k berupa karcis masuk kawasan konservasi untuk pariwisata alam perairan, dikelompokkan menjadi kategori A dan kategori B.
(2)
Ketentuan mengenai kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasal 8
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf n untuk:
a.
kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam dihitung berdasarkan nilai nominal ditambah dengan faktor E;
b.
kegiatan wisata bahari dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan faktor E;
c.
pelaksanaan reklamasi untuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah dihitung berdasarkan nilai nominal ditambah dengan faktor E;
d.
pengusahaan Pariwisata Alam Perairan untuk penyediaan infrastruktur pengusahaan pariwisata
alam dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan faktor E;
e.
kegiatan lain di kawasan konservasi yang bersifat menetap untuk penerbitan izin baru dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan faktor E;
f.
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan faktor S;
g.
kegiatan pemanfaatan pasir laut dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan volume dan harga patokan;
h.
kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan harga patokan.
(2)
Ketentuan mengenai besaran nilai faktor E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
(3)
Ketentuan mengenai besaran faktor S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
(4)
Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasal 9
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf n berupa:
a.
rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km² (seratus kilometer persegi); dan
b.
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal
asing, tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
(2)
Biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf o berupa iuran pemanfaatan/peminjaman jenis ikan dilindungi dari habitat alam, dihitung berdasarkan perkalian persentase dengan harga patokan nilai konservasi.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf o berupa:
a.
pungutan penangkapan/pengambilan jenis ikan dilindungi terbatas di luar ketentuan perlindungannya dan dibatasi pemanfaatannya dari habitat alam untuk kegiatan perdagangan; dan
b.
pungutan perdagangan jenis ikan dilindungi hasil pengembangbiakan dan/atau dibatasi pemanfaatannya, dihitung berdasarkan perkalian persentase dengan harga patokan.
(3)
Harga patokan nilai konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik.
(4)
Harga patokan nilai konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan paling lambat 12 (dua
belas) bulan sekali.
Pasal 11
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf p untuk:
a.
Penyimpangan Dokumen/Kegiatan Bidang Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Dibatasi Pemanfaatannya, dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan harga patokan;
b.
Pelanggaran atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia, dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan harga patokan ikan;
c.
Pelanggaran terhadap Ketentuan Perlindungan dan Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Daftar CITES, dihitung berdasarkan perkalian antara tarif nominal dengan harga patokan;
d.
Pelanggaran atas Kegiatan yang Mengakibatkan Pencemaran dan/atau Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya, dihitung berdasarkan perkalian per luasan pencemaran/kerusakan dengan faktor E.
(2)
Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan c ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik.
(3)
Harga patokan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik.
(4)
Ketentuan mengenai besaran nilai faktor E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Akses Terbatas
Anda melihat 11 dari 163 pasal. Masuk untuk akses penuh.