Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.