Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, maka PBI Nomor 5/18/PBI/2003 tanggal 9 September 2003 tentang Pemberian Bantuan Teknis Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bank Indonesia ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.