Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/39/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Pemberian Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
1.
Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
2.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut UMKM adalah usaha-usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia, secara individu atau tergabung dalam koperasi dan memiliki hasil penjualan secara individu paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) per tahun.
b.
Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria sebagai berikut : 1) memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 2) memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); 3) milik Warga Negara Indonesia; 4) berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha Menengah atau usaha Besar; 5) berbentuk usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi;
c.
Usaha Menengah adalah usaha dengan kriteria sebagai berikut : 1) memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; 2) milik warga negara Indonesia; 3) berdiri sendiri dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha besar; 4) berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum,
3.
Lembaga Pelatih adalah lembaga yang mempunyai kemampuan dan pengalaman untuk memberikan pelatihan dalam rangka pengembangan UMKM.
4.
Lembaga Pembiayaan UMKM adalah lembaga yang dimiliki oleh Pemerintah yang berbentuk non bank dan mempunyai tugas dalam menyediakan/ memberikan pembiayaan melalui Bank bagi UMKM.
5.
Lembaga Penyedia Jasa yang selanjutnya disebut LPJ adalah lembaga yang telah mampu dan berpengalaman dalam menyediakan jasa pendampingan dan atau pembinaan di bidang selain keuangan kepada UMKM.

Pasal 2

(1)
Tujuan pemberian Bantuan Teknis oleh Bank Indonesia adalah membantu pengembangan UMKM.
(2)
Bantuan Teknis diberikan dalam bentuk :
a.
pelatihan; dan atau
b.
penyediaan informasi.

Pasal 3

(1)
Penerima pelatihan adalah :
a.
Bank;
b.
Lembaga Pembiayaan UMKM;
c.
LPJ.
(2)
Penerima pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sekurang-kurangnya memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut :
a.
berbentuk badan hukum dan/ atau telah terdaftar pada instansi pemerintah dan/ atau dibentuk oleh instansi pemerintah paling singkat selama 1 (satu) tahun;
b.
mempunyai pengalaman dalam membina UMKM paling singkat 1 (satu) tahun antara lain di bidang jasa manajemen, marketing, hukum dan teknis produksi;
c.
mempunyai perangkat organisasi yang memadai, paling sedikit memiliki pengurus dan konsultan serta alamat kantor yang jelas; dan
d.
mempunyai komitmen dalam membina UMKM.
(3)
Pegawai negeri sipil yang bertugas/ terlibat langsung dalam mendampingi dan membina UMKM secara selektif dapat menerima pelatihan.

Pasal 4

(1)
Topik pelatihan yang diberikan kepada Bank dan Lembaga Pembiayaan UMKM adalah:
a.
strategi pengembangan UMKM;
b.
survei potensi pengembangan usaha mikro dan kecil dengan metode Rapid Rural Appraisal (RRA);
c.
analisis pemberian kredit UMKM;
d.
penanganan kredit UMKM bermasalah;
e.
pemberian kredit secara kelompok dengan Pola Pengembangan Hubungan Bank dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (PHBK).
(2)
Topik pelatihan yang diberikan kepada LPJ adalah aspek keuangan yang meliputi aspek-aspek penyusunan kelayakan usaha (proposal kredit);
(3)
Bank Indonesia dapat memberikan topik pelatihan yang lain sesuai dengan perkembangan kebutuhan peserta pelatihan sepanjang terkait dengan pengembangan UMKM.

Pasal 5

(1)
Pelatihan dilakukan dalam rangka pelaksanaan :
a.
program Bank Indonesia; atau
b.
program kerjasama Bank Indonesia dengan Departemen Teknis/dinas terkait/lembaga domestik maupun internasional.
(2)
Pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh :
a.
Bank Indonesia (swakelola)
b.
bekerjasama dengan Lembaga Pelatih.
(3)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam Kesepakatan Bersama.

Pasal 6

(1)
Lembaga Pelatih yang bekerjasama dengan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.
berbentuk badan hukum atau telah terdaftar pada instansi pemerintah atau telah dibentuk oleh instansi pemerintah paling singkat selama 2 (dua) tahun; dan
b.
mempunyai tenaga pelatih di bidang jasa keuangan dengan pendidikan sekurang-kurangnya lulusan strata satu dan mempunyai pengalaman dalam memberikan pelatihan di bidang jasa keuangan dalam rangka pengembangan UMKM paling singkat 2 (dua) tahun.
(2)
Bank Indonesia melakukan seleksi terhadap Lembaga Pelatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Bank Indonesia berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjuk Lembaga Pelatih yang melaksanakan pelatihan.
(4)
Pelaksanaan pelatihan oleh Lembaga Pelatih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada perjanjian kerjasama.

Pasal 7

(1)
Bank Indonesia memberitahukan rencana pelatihan kepada peserta pelatihan secara langsung atau melalui Lembaga Pelatih sebelum pelaksanaan pelatihan.
(2)
Peserta pelatihan mengajukan permohonan keikutsertaan pelatihan kepada Bank Indonesia sebagai berikut :
a.
Bank Indonesia cq Biro Kredit Jl. MH Thamrin No. 2 Jakarta Pusat, bagi peserta yang berkedudukan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Propinsi Banten (Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten/Kota Tangerang, Kota Cilegon), Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Karawang dan Kota Depok.
b.
Kantor Bank Indonesia setempat, bagi peserta yang berkedudukan di luar wilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas.

Pasal 8

(1)
Biaya pelaksanaan pelatihan ditanggung bersama oleh Bank Indonesia dan peserta pelatihan.
(2)
Biaya pelatihan dalam rangka kerjasama Bank Indonesia dengan Departemen Teknis/dinas terkait/lembaga domestik maupun internasional, diatur sesuai dengan kesepakatan para pihak dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(3)
Peserta pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya partisipasi sebagai berikut :
a.
Bank dan Lembaga Pembiayaan UMKM paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya pelatihan.
b.
LPJ paling sedikit 15% (lima belas persen) dari total biaya pelatihan.

Pasal 9

Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b meliputi :
b.
data komoditas di suatu daerah yang potensial untuk dikembangkan;
c.
data komoditas yang potensial untuk diekspor;
d.
pola pembiayaan komoditas yang potensial dibiayai bank;
e.
informasi lain dalam rangka pengembangan UMKM.

Pasal 10

Permohonan untuk mendapatkan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dialamatkan kepada :
a.
Bank Indonesia cq Biro Kredit, Jl. MH Thamrin No. 2 Jakarta Pusat, bagi Bank, Lembaga Penyedia Jasa, Lembaga Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan pihak lain yang berkedudukan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Propinsi Banten (Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten/Kota Tangerang, Kota Cilegon), Kabupaten/ Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Karawang dan Kota Depok.
b.
Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank, Lembaga Penyedia Jasa, Lembaga Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan pihak lain yang berkedudukan di luar wilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas.

Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, maka PBI Nomor 5/18/PBI/2003 tanggal 9 September 2003 tentang Pemberian Bantuan Teknis Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Bank Indonesia ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.