Justisio

Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.
Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.
Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
d.
Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
f.
Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diangkat sebagai pejabat fungsional Guru dan Dosen; dan 2013, No.207 4
g.
Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
(2)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Pasal 7

(1)
Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3)
Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan # Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1)
Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi selain Guru dan Dosen, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2)
Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2013, No.207 6