Justisio

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Third Protocol to Amend The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between Association of Southeast Asian Nations and The People`s Republic of China (protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Third Protocol to Amend the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between Association of Southeast Asian Nations and the People's Republic of China (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang telah ditandatangani pada tanggal 19 November 2012 www.djpp.kemenkum di Phnom Penh, Kamboja, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah Protokol dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.