Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1951 tentang Pemberian Istirahat Karena Hamil

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada pegawai wanita yang telah kawin dan bekerja pada jabatan Negeri, maupun dalam jabatan tetap atau sementara, yang telah bekerja sedikit-dikitnya 1 tahun lamanya, dapat diberikan istirahat karena hamil dengan syarat, bahwa pegawai itu berjanji siap sedia akan bekerja kembali setelah istirahatnya berakhir.

Pasal 2

(1)
Lamanya istirahat itu adalah 1½ bulan subelum tiba waktunya melahirkan anak dan 1½ bulan sesudah melahirkan anak atau gugur kandung.
(2)
Waktu istirahat ini dapat pula diperpanjang dengan 1½ bulan kemudian, jikalau dalam suatu keterangan dokter dinyatakan, bahwa hal itu perlu untuk menjaga kesehatan yang berkepentingan yang belum mengizinkan untuk bekerja lagi.

Pasal 3

Selama waktu istirahat tersebut dalam ayat (1) dan (2) pegawai wanita yang bersangkutan mendapat gaji penuh serta penghasilan-penghasilan yang sah.

Pasal 4

Jika pegawai wanita yang bersangkutan mengabaikan perjanjian termasuk dalam dan tidak bekerja kembali dalam masa 6 bulan setelah istirahatnya berakhir, maka semua gaji dan penghasilan lain yang telah diterimanya selama masa istirahat itu dengan tidak bersyarat ditagih kembali dan istirahatnya itu dianggap seolah-olah diberikan sebagai istirahat di luar tanggungan Negeri.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.