Kepada pegawai wanita yang telah kawin dan bekerja pada jabatan Negeri, maupun dalam jabatan tetap atau sementara, yang telah bekerja sedikit-dikitnya 1 tahun lamanya, dapat diberikan istirahat karena hamil dengan syarat, bahwa pegawai itu berjanji siap sedia akan bekerja kembali setelah istirahatnya berakhir.