Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/5/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Penyediaan Dana oleh Bank yang Dijamin Bank Lain

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing;
2.
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) adalah prosentase perbandingan batas maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal Bank;
3.
Modal adalah modal Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum;
4.
Peringkat Investasi (Investment Grade) adalah peringkat yang diberikan oleh lembaga pemeringkat terkemuka;
5.
Penyediaan Dana adalah penanaman dana Bank baik dalam Rupiah maupun valuta asing, dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antarbank, termasuk komitmen dan kontinjensi.

Pasal 2

(1)
Bagian Penyediaan Dana kepada pihak terkait untuk setiap peminjam atau kelompok peminjam yang dijamin oleh bank lain tidak diperhitungkan dalam ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) dari Modal Bank.
(2)
Bagian Penyediaan Dana kepada pihak tidak terkait untuk setiap peminjam atau kelompok peminjam yang dijamin oleh bank lain tidak diperhitungkan dalam ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar :
a.
70% (tujuh puluh perseratus) dari Modal Bank sampai dengan akhir tahun 2001;
b.
75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Modal Bank selama tahun 2002;
c.
80% (delapan puluh perseratus) dari Modal Bank sejak tanggal 1 Januari 2003.
(3)
Bank lain yang menjamin Penyediaan Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi persyaratan memiliki:
a.
Peringkat Investasi; dan
b.
total aset yang termasuk dalam peringkat 200 (dua ratus) besar dunia.

Pasal 3

(1)
Jaminan yang diberikan oleh bank lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
bersifat irrevocable;
b.
harus dapat dicairkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diajukannya klaim;
c.
mempunyai jangka waktu sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana; dan
d.
tidak dijamin oleh Bank.
(2)
Bank wajib mengajukan klaim terhadap jaminan yang diterima selambat-lambatnya :
a.
90 hari sejak terjadi tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga dan/atau tagihan lainnya walaupun Penyediaan Dana belum jatuh tempo; atau
b.
pada saat tidak diterimanya pembayaran pokok dan/atau bunga dan/atau tagihan lainnya pada saat Penyediaan Dana jatuh tempo.

Pasal 4

(1)
Penyediaan Dana berupa penempatan pada bank lain yang tidak menjadi peserta program penjaminan Pemerintah, tidak diperhitungkan dalam Batas Maksimum Pemberian Kredit dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar Modal Bank.
(2)
Bank lain yang menerima penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan memiliki:
a.
Peringkat Investasi; dan
b.
total aset yang termasuk dalam peringkat 200 (dua ratus) besar dunia.

Pasal 5

Peringkat Investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan ayat (2) huruf a ditetapkan dengan predikat minimal :
a.
BBB atau setara dari lembaga pemeringkat Standard & Poors; dan
b.
Baa atau setara dari lembaga pemeringkat Moody's; atau
c.
Setara dengan huruf a dan huruf b dari lembaga pemeringkat lain yang disetujui Bank Indonesia.

Pasal 6

Penetapan mengenai Peringkat Investasi sebagaimana dimaksud dalam dan peringkat total aset sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dan ayat (2) huruf b dapat diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 7

(1)
Bank yang memiliki Penyediaan Dana yang dijamin oleh bank lain sebagaimana dimaksud dalam wajib melaporkan kepada Bank Indonesia setiap bulan sesuai dengan format dalam Lampiran 1 dan Lampiran 2.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisioner Bank Indonesia.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diterima oleh Bank Indonesia sebagai satu kesatuan dengan laporan Batas Maksimum Pemberian Kredit.

Pasal 8

(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan dan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit yang berlaku.
(2)
Pelanggaran terhadap ketentuan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan sanksi yang sama dengan sanksi penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit.

Pasal 9

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit dikenakan sanksi pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit.

Pasal 10

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal Februari 2000 GUBERNUR BANK INDONESIA SYAHRIL SABIRIN

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.