Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/pmk.02/2012 Tahun 2012 Tentang Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2013 dengan Sumber Dana dari Sisa Anggaran Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2012

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat KPA-PP adalah Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
2.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disebut DIPA-L PP adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang berisi sisa anggaran penerusan pinjaman luar negeri Tahun Anggaran 2012 yang dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2013.

Pasal 2

(1)
Sisa anggaran dalam DIPA Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2012 yang tidak terserap sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012 dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2013 dan bersifat on top.
(2)
Lanjutan sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri yang telah dialokasikan dalam DIPA Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2012.
(3)
Lanjutan sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2013 dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2013.

Pasal 3

(1)
Setelah Tahun Anggaran 2012 berakhir, KPA-PP membuat Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Jakarta VI paling lambat tanggal 15 Januari 2013 untuk dicocokkan dengan data realisasi pada KPPN.
(3)
Dalam hal Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran telah sesuai dengan data realisasi KPPN, Kepala KPPN Khusus Jakarta VI menandatangani dan menyampaikan Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran dimaksud kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran III. 2012, No.1351 4
(4)
Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat harus sudah diterima oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran III pada tanggal 22 Januari 2013.

Pasal 4

(1)
KPA-PP menyampaikan Konsep DIPA-L PP yang telah ditandatangani kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran III beserta Arsip Data Komputer paling lambat tanggal 31 Januari 2013.
(2)
Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran III mencocokkan Konsep DIPA-L PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran yang diterima dari KPPN Khusus Jakarta VI.
(3)
Berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA-L PP Tahun Anggaran 2013 paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar.
(4)
Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran III mengirimkan DIPA-L PP yang telah disahkan kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penyusunan APBN sebagai bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang APBN-P Tahun Anggaran 2013 paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah DIPA-L PP disahkan.
(5)
DIPA-L PP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1)
Pencairan dana dan pertanggungjawaban DIPA-L PP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diteruspinjamkan kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah.
(2)
Pelaporan pelaksanaan DIPA-L PP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan penerusan pinjaman.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.