Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 19 September 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
www.hukumonline.com 2