Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Nilai tukar adalah harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing.
2.
Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk yang selanjutnya disingkat NDPBM adalah nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan bea masuk.
3.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Pasal 2

(1)
Bea masuk harus dibayar dalam mata uang rupiah.
(2)
Untuk melakukan penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan nilai tukar.
(3)
Nilai tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan secara berkala dengan Keputusan Menteri.

Pasal 3

Nilai tukar sebagaimana dimaksud dalam berlaku pada saat:
a.
dilakukannya pembayaran dan/atau diserahkannya jaminan bea masuk; atau
b.
pendaftaran pemberitahuan pabean di kantor pelayanan bea dan cukai, dalam hal mendapatkan pembebasan bea masuk atau pembayaran berkala.

Pasal 4

1.
Dalam hal nilai tukar dari mata uang asing tidak tercantum dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka nilai tukar yang digunakan sebagai NDPBM adalah nilai tukar spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya.
2.
Untuk melakukan penghitungan bea masuk yang terutang, nilai tukar mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 19 September 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.hukumonline.com 2