Kepada pegawai negeri termaksud dalam peraturan ini yang ternyata telah menunjukkan jasa-jasa, kerajinan, kejujuran dan ketaatan terhadap Negara dan tugas kewajibannya secara luar biasa sehingga patut dijadikan teladan, dapat diberikan penghargaan yang berikut di bawah ini:
a.Piagam pernyataan penghargaan yang ditetapkan dengan surat keputusan Presiden/Menteri yang berhak mengangkat pegawai yang bersangkutan;
b.Hadiah sebesar 10 X gaji pokok tertinggi menurut pangkatnya dengan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sekaligus.