Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1964 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri yang Melakukan Kewajibannya Secara Luar Biasa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Piagam pernyataan ditandatangani oleh Pemberesar yang berhak mengangkat.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Dalam upacara sederhana tersebut hendaklah hadir segenap pegawai setempat dari Kantor tempat pegawai yang bersangkutan bekerja. dan 6. Cukup jelas. -------------------------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1964/88; TLN NO. 2676

Pasal 5

Hal-hal mengenai pelaksanaan peraturan ini yang belum ditentukan, ditetapkan oleh Menteri yang diserahi urusan pegawai.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tangggal 8 September 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1964 WAKIL SEKRETARIS NEGARA, SANTOSO S.H. Brig. Jen. T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 35 TAHUN 1964 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI NEGERI YANG MELAKUKAN KEWAJIBANNYA SECARA LUAR BIASA UMUM. Dalam taraf pembangunan Negara dewasa ini dianggap perlu untuk mengadakan perangsang bagi para pegawai negeri sebagai golongan karyawan yang penting untuk lebih memperbesar daya kerja mereka itu. PASAL DEMI PASAL.