Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1964 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri yang Melakukan Kewajibannya Secara Luar Biasa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksudkan dengan pegawai negeri dalam peraturan ini yalah:
a.
Pegawai negeri sipil yang digaji menurut P.G.P.N.-1961;
b.
Anggota angkatan Kepolisian yang digaji menurut P.G.-Pol-1961;
c.
Anggota Angkatan Perang yang digaji menurut P.G.M.-1961;
d.
Pegawai Organik Daerah Otonom, dan
e.
Pegawai Harian/Organik dan pegawai bulanan organik yang digaji berdasarkan P.G.P.N.-1961/P.G.Pol.-1961/P.G.M.-1961;

Pasal 2

Kepada pegawai negeri termaksud dalam peraturan ini yang ternyata telah menunjukkan jasa-jasa, kerajinan, kejujuran dan ketaatan terhadap Negara dan tugas kewajibannya secara luar biasa sehingga patut dijadikan teladan, dapat diberikan penghargaan yang berikut di bawah ini:
a.
Piagam pernyataan penghargaan yang ditetapkan dengan surat keputusan Presiden/Menteri yang berhak mengangkat pegawai yang bersangkutan;
b.
Hadiah sebesar 10 X gaji pokok tertinggi menurut pangkatnya dengan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sekaligus.

Pasal 3

(1)
Keputusan pemberian penghargaan menurut peraturan ini harus disertai daftar perincian mengenai fakta-fakta tentang jasa-jasa dan pelaksanaan kewajibannya dengan kerajinan dan ketaatan secara luar biasa, sekurang-kurangnya mengenai masa satu tahun terakhir.
(2)
Keputusan pemberian penghargaan itu ditetapkan oleh Presiden/Menteri setelah mendengar Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan Kepala Kantor Urusan Pegawai.

Pasal 4

Pemberian penghargaan menurut peraturan ini dilakukan dengan upacara sederhana, di mana segenap pegawai Kantor yang bersangkutan hadir tiap-tiap kali pada hari-hari perayaan Hari Kemerdekaan Nasional 17 Agustus 1945.

Pasal 5

Hal-hal mengenai pelaksanaan peraturan ini yang belum ditentukan, ditetapkan oleh Menteri yang diserahi urusan pegawai.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tangggal 8 September 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1964 WAKIL SEKRETARIS NEGARA, SANTOSO S.H. Brig. Jen. T.N.I.