Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tangggal 8 September 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1964 WAKIL SEKRETARIS NEGARA,
SANTOSO S.H. Brig. Jen. T.N.I.
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH No. 35 TAHUN 1964 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI NEGERI YANG MELAKUKAN KEWAJIBANNYA SECARA LUAR BIASA
UMUM.
Dalam taraf pembangunan Negara dewasa ini dianggap perlu untuk mengadakan perangsang bagi para pegawai negeri sebagai golongan karyawan yang penting untuk lebih memperbesar daya kerja mereka itu.
PASAL DEMI PASAL.