Justisio

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
2.
Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang berupa teluk, selat, dan Laut.
3.
Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4.
Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi
8.
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan.
9.
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
10.
Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
11.
Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
12.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
13.
Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan/zona peruntukan.
14.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan untuk pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
15.
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
16.
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
17.
Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.
18.
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut.
19.
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
20.
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
21.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
22.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
23.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
24.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali meliputi:
a.
sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
1.
garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Kapoposangbali, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7° 29' Lintang Selatan 117° 10' Bujur Timur ke arah barat laut menuju bagian timur Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7° 11' Lintang Selatan 115° 54' Bujur Timur;
2.
garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7° 11' Lintang Selatan 115° 54' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur menuju bagian barat Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7° 09' Lintang Selatan 115° 44' Bujur Timur;
3.
garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7° 09' Lintang Selatan 115° 44' Bujur Timur ke arah barat laut menuju Teluk Gedeh, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7° 0' Lintang Selatan 115° 17' Bujur Timur;
4.
garis yang menghubungkan Teluk Gedeh, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7° 0' Lintang Selatan 115° 17' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai selatan Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur menuju bagian selatan Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7° 0' Lintang Selatan 115° 16' Bujur Timur;
5.
garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7° 0' Lintang Selatan 115° 16' Bujur Timur menuju arah barat daya menuju bagian timur Pulau Kemirian, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7° 5' Lintang Selatan 115° 12' Bujur Timur;
6.
garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Kemirian, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7° 5' Lintang Selatan 115° 12' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai selatan Pulau Kemirian, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur menuju bagian selatan Pulau Kemirian, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7° 5' Lintang Selatan 115° 11' Bujur Timur;
7.
garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Kemirian, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7° 5' Lintang Selatan 115° 11' Bujur Timur ke arah barat daya menuju Tanjung Sedano, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 5° 14' Lintang Selatan 97° 29' Bujur Timur;
b.
sebelah barat, yaitu garis yang menghubungkan Tanjung Sedano, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 5° 14' Lintang Selatan 97° 29' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai timur Pulau Jawa menuju Tanjung Bantenan, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 8° 45' Lintang Selatan 114° 35' Bujur Timur;
c.
sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
1.
garis yang menghubungkan Tanjung Bantenan, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur pada koordinat 8° 45' Lintang Selatan 114° 35' Bujur Timur ke arah timur menuju lokasi titik pada koordinat 8° 51' Lintang Selatan 115° 9' Bujur Timur;
2.
garis yang menghubungkan lokasi titik pada koordinat 8° 51' Lintang Selatan 115° 9' Bujur Timur ke arah timur menuju bagian selatan Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali pada koordinat 8° 49' Lintang Selatan 115° 35' Bujur Timur;
3.
garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali pada koordinat 8° 49' Lintang Selatan 115° 35' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai utara Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali menuju bagian selatan Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali pada koordinat 8° 49' Lintang Selatan 115° 35' Bujur Timur;
4.
garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali pada koordinat 8° 49' Lintang Selatan 115° 35' Bujur Timur ke arah timur menuju Tanjung Batugendang, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8° 49' Lintang Selatan 115° 50' Bujur Timur;
5.
garis yang menghubungkan Tanjung Batugendang, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8° 49' Lintang Selatan 115° 50' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai utara Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat menuju Tanjung Ringgit, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8° 51' Lintang Selatan 116° 35' Bujur Timur; dan
6.
garis yang menghubungkan Tanjung Ringgit, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8° 51' Lintang Selatan 116° 35' Bujur Timur ke arah timur menuju Tanjung Mangkun, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8° 57' Lintang Selatan 116° 42' Bujur Timur;
d.
sebelah timur, yaitu sebagai berikut:
1.
garis yang menghubungkan Tanjung Mangkun, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8° 57' Lintang Selatan 116° 42' Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung Sarokaya, Pulau Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8° 21' Lintang Selatan 117° 09' Bujur Timur;
2.
garis yang menghubungkan Tanjung Sarokaya, Pulau Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8° 21' Lintang Selatan 117° 09' Bujur Timur ke arah utara menuju bagian selatan Pulau Kapoposangbali, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7° 30' Lintang Selatan 117° 10' Bujur Timur; dan
3.
garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Kapoposangbali, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7° 30' Lintang Selatan 117° 10' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai barat Pulau Kapoposangbali, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan menuju bagian barat Pulau Kapoposangbali, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7° 29' Lintang Selatan 117° 10' Bujur Timur;
(2)
Peta batas rencana zonasi Antarwilayah Laut Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali berperan sebagai alat operasionalisasi dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Bali.

Pasal 4

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali berfungsi untuk:
a.
penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
b.
pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang KSN yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Bali;
c.
penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir;
d.
koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Bali;
e.
perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Bali; dan
f.
pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Bali.

Pasal 5

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali memuat:
a.
tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi;
b.
rencana Struktur Ruang Laut;
c.
rencana Pola Ruang Laut;
d.
Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional;
e.
alur migrasi biota Laut; dan
f.
Peraturan Pemanfaatan Ruang.

Pasal 6

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a.
peningkatan peran dan fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan;
b.
pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah;
c.
pengembangan Kawasan Konservasi;
d.
pengembangan kegiatan perikanan tangkap yang berkelanjutan;
e.
pariwisata berbasis bahari dan pariwisata berkelanjutan yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi;
f.
pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan serta sumber daya minyak dan gas bumi guna mendukung pasokan energi skala kawasan dan pengembangan wilayah;
g.
zona pertahanan dan keamanan untuk menjaga kondusifitas, stabilitas, dan ketertiban kawasan;
h.
pelindungan alur migrasi biota Laut; dan
i.
pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim.

Pasal 7

(1)
Kebijakan untuk mewujudkan peningkatan peran dan fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
peningkatan peran Perikanan untuk optimalisasi kegiatan perikanan tangkap;
b.
pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya;
c.
pengembangan sentra kegiatan usaha Pergaraman;
d.
pengembangan sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
e.
pengembangan sentra Industri Maritim.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 152 pasal. Masuk untuk akses penuh.