Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.
(2)
Satgas Saber Pungli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2
Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi:
a.
intelijen;
b.
pencegahan;
c.
penindakan; dan
d.
yustisi.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam dan , Satgas Saber Pungli mempunyai wewenang:
a.
membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
b.
melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;
c.
mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;
d.
melakukan operasi tangkap tangan;
e.
memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah
untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan
g.
melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.
Pasal 5
Susunan organisasi Satgas Saber Pungli terdiri atas: Pengendali/ Penanggungjawab : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Ketua Pelaksana : Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Wakil Ketua Pelaksana I : Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Wakil Ketua Pelaksana II : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Sekretaris : Staf Ahli di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Anggota terdiri dari unsur :
1.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
2.
Kejaksaan Agung
3.
Kementerian Dalam Negeri
4.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
5.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
6.
Ombudsman Republik Indonesia
7.
Badan Intelijen Negara
8.
Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia
Pasal 6
(1)
Untuk melaksanakan tugas Satgas Saber Pungli, Pengendali/Penanggung jawab Satgas Saber Pungli dapat mengangkat kelompok ahli dan kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur lain yang mempunyai keahlian di bidang pemberantasan pungutan liar.
(3)
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya terdiri dari unsur-unsur kementerian/lembaga.
Pasal 7
(1)
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli dibentuk sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
(3)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 8
(1)
Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaksanakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan kerja masing-masing.
(2)
Dalam melaksanakan pemberantasan pungutan liar, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah membentuk unit pemberantasan pungutan liar.
(3)
Unit pemberantasan pungutan liar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada pada satuan pengawas internal atau unit kerja lain di lingkungan kerja masing-masing.
(4)
Pembentukan unit pemberantasan pungutan liar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan rekomendasi Satgas Saber Pungli sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(5)
Unit pemberantasan pungutan liar yang berada pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli.
Pasal 9
Pengendali/Penanggung jawab Satgas Saber Pungli sebagaimana dimaksud dalam melaporkan pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 10
(1)
Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan.
(2)
Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam dan kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Pengendali/Penanggung jawab Satgas Saber Pungli secara berjenjang.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, dan tata kerja kelompok ahli, kelompok kerja, dan sekretariat sebagaimana dimaksud dalam dan diatur oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 12
(1)
Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat dalam pemberantasan pungutan liar diatur oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 13
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.