Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
2.
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
3.
Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
4.
Kekayaan Bank Tanah adalah semua kekayaan yang dikuasai Bank Tanah baik berwujud atau tidak berwujud yang bernilai atau berharga akibat kejadian di masa lalu yang memberikan manfaat di masa yang akan datang.
5.
Komite Bank Tanah yang selanjutnya disebut Komite adalah komite yang bertugas untuk menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.
6.
Dewan Pengawas adalah organ Bank Tanah yang memiliki tugas untuk mengawasi seluruh kegiatan Bank Tanah serta menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Bank Tanah.
7.
Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.
8.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Pasal 2
(1)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Bank Tanah yang merupakan badan hukum Indonesia.
(2)
Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk:
a.
kepentingan umum;
b.
kepentingan sosial;
c.
kepentingan pembangunan nasional;
d.
pemerataan ekonomi;
e.
konsolidasi lahan; dan
f.
reforma agraria.
(3)
Bank Tanah bertanggung jawab kepada Presiden melalui Komite.
(4)
Kekayaan Bank Tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(5)
Bank Tanah berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6)
Bank Tanah dapat mempunyai kantor perwakilan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
(1)
Bank Tanah mempunyai fungsi:
a.
perencanaan;
b.
perolehan tanah;
c.
pengadaan tanah;
d.
pengelolaan tanah;
e.
pemanfaatan tanah; dan
f.
pendistribusian tanah.
(2)
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank Tanah mempunyai tugas:
a.
melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan;
b.
melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain;
c.
melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung;
d.
melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah;
e.
melakukan pemanfaatan tanah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain; dan
f.
melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.
Pasal 4
Bank Tanah bersifat transparan, akuntabel, dan nonprofit.
Pasal 5
(1)
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
rencana jangka panjang;
b.
rencana jangka menengah; dan
c.
rencana tahunan.
(2)
Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perencanaan kegiatan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
(3)
Rencana jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perencanaan kegiatan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4)
Rencana tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perencanaan kegiatan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana tata ruang.
(6)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dari Komite.
Pasal 6
Perolehan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berasal dari:
a.
tanah hasil penetapan pemerintah; dan/atau
b.
tanah dari pihak lain.
Pasal 7
Tanah hasil penetapan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas tanah negara yang
berasal dari:
a.
tanah bekas hak;
b.
kawasan dan tanah telantar;
c.
tanah pelepasan kawasan hutan;
d.
tanah timbul;
e.
tanah hasil reklamasi;
f.
tanah bekas tambang;
g.
tanah pulau-pulau kecil;
h.
tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang; dan
i.
tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya.
Pasal 8
(1)
Tanah dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf b berasal dari:
a.
Pemerintah Pusat;
b.
Pemerintah Daerah;
c.
badan usaha milik negara;
d.
badan usaha milik daerah;
e.
badan usaha;
f.
badan hukum; dan
g.
masyarakat.
(2)
Perolehan tanah dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses:
a.
pembelian;
b.
penerimaan hibah/sumbangan atau yang sejenis;
c.
tukar menukar;
d.
pelepasan hak; dan
e.
perolehan bentuk lainnya yang sah.
Pasal 9
Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum atau pengadaan tanah secara langsung.
Pasal 10
Pengelolaan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d terdiri atas kegiatan:
a.
pengembangan tanah;
b.
pemeliharaan dan pengamanan tanah; dan
c.
pengendalian tanah.
Pasal 11
(1)
Pengembangan tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi penyiapan tanah untuk kegiatan:
a.
perumahan dan kawasan permukiman;
b.
peremajaan kota;
c.
pengembangan kawasan terpadu;
d.
konsolidasi lahan;
e.
pembangunan infrastruktur;
f.
pembangunan sarana dan prasarana lain; g
(4)
Kegiatan pengembangan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kesesuaian rencana tata ruang.
(5)
Dalam hal penyusunan rencana kegiatan pengembangan tanah yang bersifat strategis dan belum termuat dalam rencana tata ruang, kegiatan pengembangan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
(6)
Rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikeluarkan oleh Menteri dan menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang.
Pasal 12
(1)
Pemeliharaan dan pengamanan tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
aspek hukum; dan
b.
aspek fisik.
(2)
Aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
kepastian hukum hak atas tanah; dan
b.
aktif dalam upaya hukum mempertahankan kepastian hukum hak atas tanah baik di luar maupun di dalam pengadilan.
(3)
Aspek fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemeliharaan dan pengamanan fisik tanah.
Pasal 13
Pengendalian tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf c terdiri atas kegiatan:
a.
pengendalian penguasaan tanah;
b.
pengendalian pemanfaatan tanah; dan
c.
pengendalian nilai tanah.
Pasal 14
(1)
Pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain.
(2)
Kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a.
jual beli;
b.
sewa;
c.
kerja sama usaha;
d.
hibah;
e.
tukar menukar; dan
f.
bentuk lain yang disepakati dengan pihak lain.
(3)
Dalam melaksanakan pemanfaatan tanah, Bank Tanah tetap memperhatikan asas kemanfaatan dan asas prioritas.
Pasal 15
(1)
Pendistribusian tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f berupa kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.
(2)
Pendistribusian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan paling sedikit untuk:
a.
kementerian/lembaga;
b.
Pemerintah Daerah;
c.
organisasi sosial dan keagamaan; dan/atau
d.
masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 16
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk:
a.
kepentingan umum;
b.
kepentingan sosial;
c.
kepentingan pembangunan nasional;
d.
pemerataan ekonomi;
e.
konsolidasi lahan; dan
f.
reforma agraria.
Pasal 17
Dukungan untuk jaminan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terdiri atas:
a.
pertahanan dan keamanan nasional;
b.
jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
c.
waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
d.
pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
e.
infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
f.
pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau distribusi tenaga listrik;
g.
jaringan telekomunikasi dan informatika;
h.
tempat pembuangan dan pengolahan sampah serta pengelolaan limbah;
i.
pembangunan produksi dan jaringan air bersih;
j.
rumah sakit;
k.
fasilitas keselamatan umum;
l.
pemakaman umum;
m.
fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
n.
cagar alam dan cagar budaya;
Akses Terbatas
Anda melihat 17 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.