Justisio

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Diplomat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat, diberikan Tunjangan Diplomat setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Diplomat sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Kepada Pegawai Negeri Sipil Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang menduduki jabatan fungsional dalam Jenjang Utama, selain diberikan tunjangan jabatan fungsional yang diatur dalam Peraturan Presiden ini, kepadanya diberikan tambahan tunjangan berupa tunjangan khusus sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan.

Pasal 5

Tunjangan Diplomat dan Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam dan , diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008.

Pasal 6

Pemberian Tunjangan Diplomat dan Tunjangan Khusus dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam dan , diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.