Justisio

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 1965 Tentang Pengangkutan Kebutuhan dan Hasil-hasil Perusahaan Industri dan Tambang Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Peraturan tentang pengangkutan dari kebutuhan dan hasil-hasil perusahaan-perusahaan industri dan tambang negara diselenggarakan dalam rangka meningkatkan produksi perusahaan-perusahaan industri dan tambang negara dengan memperlancar pengangkutan yang merupakan bagian yang integral dari kegiatan-kegiatan dalam mencapai peningkatan produksi, serta menampung kebutuhan akan angkutan barang-barang industri dan tambang sesuai dengan rencana pembangunan nasional semesta berencana.

Pasal 2

Pengaturan pengangkutan kebutuhan dan hasil-hasil perusahaan-perusahaan industri dan tambang negara tersebut dilakukan secara sentral, baik teknis/organisatoris maupun operatif oleh suatu badan yang dinamakan "ANGKUTAN INDUSTRI NEGARA".

Pasal 3

Badan Angkutan Industri Negara menjalankan secara sentral usaha-usaha angkutan meliputi pengangkutan akan semua kebutuhan perusahaan-perusahaan industri dan tambang negara yang merupakan bahan baku, bahan penolong dan alat-alat teknis, dan pengangkutan semua hasil-hasil produksi dari perusahaan-perusahaan tersebut yang merupakan hasil jadi, setengah jadi dari pusat-pusat produksi ke pusat-pusat distribusi atau dari suatu tempat penimbunan ke tempat penimbunan lainnya, termasuk pula pengangkutan pegawai dan petugas-petugas dari suatu tempat kerja ke tempat kerja lain, yang keseluruhannya bertujuan menjamin kontinuitas produksi serta mempertinggi produktivitas dan menekan harga pokok hasil-hasil produksi perusahaan-perusahaan industri dan tambang negara tersebut.

Pasal 4

Usaha-usaha tersebut di atas meliputi pengangkutan di laut dan menurut kebutuhannya dapat pula meliputi pengangkutan di darat dan di udara, serta pelaksanaannya dikerjakan atas dasar pengertian dan kerjasama yang baik dengan Departemen-departemen yang bersangkutan.

Pasal 5

Dalam menjalankan usaha-usaha Angkutan Industri yang dimaksud itu, bila perlu Angkutan Industri dapat menguasai semua pelabuhan-pelabuhan beserta fasilitas-fasilitasnya dari perusahaan-perusahaan industri negara dan atau perusahaan-perusahaan tambang negara yang berkepentingan demi untuk pengintegrasian dan kelancaran pengangkutan.

Pasal 6

(1)
Angkutan Industri Negara adalah Badan Hukum atas Peraturan Presiden ini.
(2)
Terhadap Angkutan Industri Negara berlaku peraturan- peraturan dan hukum-hukum Indonesia.

Pasal 7

Angkutan Industri Negara berkedudukan di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang dan perwakilan pada pusat-pusat produksi dan distribusi atau tempat yang dipandang perlu dengan persetujuan Dewan pengawas Harian.

Pasal 8

Organisasi dari Angkutan Industri Negara ini terdiri atas : 1.Dewan Pengawas Tertinggi Angkutan Industri Negara. 2.Dewan Pengawas Harian Angkutan Industri Negara. 3.Pimpinan (Direksi) Angkutan Industri Negara.

Pasal 9

Dewan Pengawas Tertinggi Angkutan Industri Negara terdiri atas:
a.
Menteri Koordinator Kompartimen Pembangunan sebagai Ketua
b.
Menteri Koordinator Kompartimen Maritim, sebagai Ketua I
c.
Menteri Urusan Bank Sentral, sebagai Ketua II
d.
Pembantu Menteri Koordinator Kompartimen Pembangunan Urusan Perencanaan dan Pembiayaan, sebagai Sekretaris e., Menteri Koordinator Kompartimen Pekerjaan Umum dan Tenaga, sebagai Anggota beserta:
1.
Menteri Urusan Listrik dan Ketanagaan sebagai Anggota
2.
Menteri Pengairan Dasar sebagai Anggota
3.
Menteri Bimanarga sebagai Anggota
4.
Menteri Ciptakarya dan Konstruksi sebagai Anggota
5.
Menteri Urusan Jalan Raya Sumatera sebagai Anggota
6.
Menteri dpkk. Menko Kompartimen Pekerjaan Umum dan Tenaga", dan sebagai Anggota Menteri Koordinator Kompartimen Perindustrian Rakyat, sebagai Anggota beserta:
1.
Menteri Perindustrian Tekstil sebagai Anggota
2.
Menteri Perindustrian Ringan sebagai Anggota
3.
Menteri dpbk. Menko Perindustrian Rakyat untuk „Berdikari" sebagai Anggota
g.
Menteri Perindustrian Dasar, sebagai Anggota
h.
Menteri Pertambangan, sebagai Anggota
i.
Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi sebagai Anggota
j.
Menteri Angkatan Laut, sebagai Anggota
k.
Menteri Perindustrian Maritim, sebagai Anggota
l.
Menteri Perhubungan Darat, Pos, Tele- komunikasi dan Pariwisata, sebagai Anggota
m.
Direktur Utama Bank Pembangunan Indonesia, sebagai Anggota
n.
Direktur Utama Bank Pembangunan Indonesia, sebagai Anggota

Pasal 10

Dewan Pengawas Tertinggi bertugas di dalam:
a.
menetapkan kebijaksanaan umum dalam pengaturan pengangkutan dan hasil-hasil perusahaan-perusahaan industri dan tambang negara yang harus dijalankan oleh Angkutan Industri Negara.
b.
Mengawasi Direksi dalam pelaksanaan kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan tersebut.

Pasal 11

Dewan Pengawas Harian :
a.
Untuk melaksanakan tugas sehari-hari oleh Dewan Pengawas Tertinggi dibentuk suatu Dewan Pengawas Harian yang anggotanya terdiri atas Ketua, Ketua I, Ketua II dan Sekretaris dari Dewan Pengawas Tertinggi.
b.
Dewan Pengawas Harian bertugas mewakili Dewan Pengawas Tertinggi dalam pekerjaan mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan umum dan wewenang Direksi sehari-hari.

Pasal 12

Pimpinan Angkutan Industri Negara terdiri atas Direksi sekurang-kurangnya 3 (tiga) dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang dengan ketentuan bahwa Direktur Utama diusulkan oleh Menteri Koordinator Kompartimen Pembangunan, Direktur I diusulkan oleh Menteri Perindustrian Dasar, Direktur II diusulkan oleh Menteri Pertambangan.

Pasal 13

Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden melalui Dewan Pengawas Tertinggi.

Pasal 14

Pimpinan Angkutan Industri Negara bertugas:
a.
Melaksanakan kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas Tertinggi.
b.
Menyelenggarakan pelaksanaan organisatoris/teknis/operatif dan pengaturan administrasi dari pada ketentuan dalam .
c.
Melaksanakan keputusan-keputusan dan petunjuk-petunjuk lain yang diberikan oleh Dewan Pengawas Harian.

Pasal 15

Pimpinan Angkutan Industri Negara mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Angkutan Industri Negara berdasarkan formasi dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas Harian.

Pasal 16

Modal kerja Angkutan Industri Negara tersebut yang merupakan kekayaan negara yang disisihkan diambil dari anggaran Menteri Koordinator Kompartimen Pembangunan atau dari dana-dana atau dasar keputusan Menteri Koordinator Kompartimen Pembangunan yang diperoleh dari perusahaan-perusahaan industri dan tambang negara lain yang mendapat pelayanan angkutan.

Pasal 17

Dalam mengadakan usaha-usaha perluasan, maka modal dapat diperbesar dari mata anggaran Pemerintah untuk proyek-proyek vital.

Pasal 18

(1)
Angkutan Industri Negara diwajibkan menyusun suatu anggaran belanja yang harus mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas Harian.
(2)
anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Pengawas Harian.

Pasal 19

(1)
Laporan perhitungan tahunan, pengeluaran dan penerimaan harus disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Pengawas Harian dalam jangka waktu enam bulan setelah berakhirnya tahun takwim.
(2)
Perhitungan tahunan disahkan oleh Dewan Pengawas Harian. Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang disebut dalam perhitungan tahunan tersebut.

Pasal 20

Pengaturan peraturan-peraturan pelaksanaan Angkutan Industri Negara ditetapkan oleh Menteri Koordinator Kompartimen Pembangunan.

Pasal 21

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Presiden ini, ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Koordinator Kompartimen Pembangunan.

Pasal 22

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.