Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1948 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang Undang Bea Materai 1921

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1947 dirubah sebagai berikut:
(1)
Materai-Tempel, kecuali yang dimaksud dalam Aturan Bea-Materai 1921 berbentuk segi empat, panjangnya kira-kira 22 mm dan lebarnya kira-kira 31 mm.
(2)
Warna dasarnya merah untuk segal harga.
(3)
Diujung atas tertulis perkataan "REPUBLIK INDONESIA";dibawah gambar candi Borobudur yang dikelilingi dengan gambar dua tangkai padi tertulis dengan huruf putih "MATERAI TEMPEL"; dibagian bawah terdapat ruangan yang tidak

Pasal 2

9 huruf "Uitvoeringsvoorschriften der zegelverordering 1921" perkataan "en" antara f 75.- dan f 150.- dihapuskan dan sesudah f 150.- diadakan tambahan sebagai berikut: Rp.200,-,Rp.300,-,Rp.400,-.en Rp.500.-.

Pasal 3

Materai-Tempel sebagai yang ditetapkan didalam peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1947, tetap berlaku.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 1948.