Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/2/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Baru Pecahan Rp50.000 Tahun Emisi 1999
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Mulai tanggal 1 Juni 1999 Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
(2)
Uang kertas pecahan Rp50.000 yang beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sampai dicabut kembali serta ditarik dari peredaran yang waktunya akan ditetapkan kemudian.
Pasal 2
Ciri-ciri umum uang kertas pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999 sebagaimana tercantum pada Penjelasan Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 3
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1999.