Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat Ii Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal Serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Membentuk Kecamatan Padamara di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, yang meliputi:
a.
Kelurahan Karangsentul;
b.
Desa Karangpule;
c.
Desa Gemuruh;
d.
Desa Bojanegara;
e.
Desa Karangjambe;
f.
Desa Sokawera;
g.
Desa Kalitinggar;
h.
Desa Padamara;
i.
Desa Prigi;
j.
Desa Dawuhan;
k.
Desa Purbayasa;
I.
Desa Karang Gambas;
m.
Desa Mipiran.
(2)
Wilayah Kecamatan Padamara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kalimanah.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Padamara, maka wilayah Kecamatan Kalimanah dikurangi dengan wilayah Kecamatan Padamara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 2

(1)
Membentuk Kecamatan Pengadegan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Panunggalan;
b.
Desa Larangan;
c.
Desa Pasunggingan;
d.
Desa Karangj oho;
e.
Desa Pengadegan;
f.
Desa Tetel;
g.
Desa Tegalpingen;
h.
Desa Tumanggal;
i.
Desa Bedagas.
(2)
Wilayah Kecamatan Pengadegan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kej oobong.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Pengadegan, maka wilayah Kecamatan Kej oobong dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pengadegan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 3

(1)
Membentuk Kecamatan Patimuan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Patimuan;
b.
Desa Cinyawang;
c.
Desa Bulupayung;
d.
Desa Purwodadi;
e.
Desa Sidamukti;
f.
Desa Rawa Apu.
(2)
Wilayah Kecamatan Patimuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kedungreja.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Patimuan, maka wilayah Kecamatan Kedungreja dikurangi dengan wilayah Kecamatan Patimuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 4

(1)
Membentuk Kecamatan Paranggupito di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Paranggupito;
b.
Desa Ketos;
c.
Desa Gunturharjo;
d.
Desa Gudangharjo;
e.
Desa Songbledek;
f.
Desa Sambiharjo;
g.
Desa Gendayaan;
h.
Desa Johunut.
(2)
Wilayah Kecamatan Paranggupito sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Giritontro.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Paranggupito, maka wilayah Kecamatan Giritontro dikurangi dengan wilayah Kecamatan Paranggupito sebagaimana dimaksud dalam ayal (1).

Pasal 5

(1)
Membentuk Kecamatan Tahunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Tahunan;
b.
Desa Senenan;
c.
Desa Kecapi;
d.
Desa Ngabul;
e.
Desa Langon;
f.
Desa Sukodono;
g.
Desa Mantingan;
h.
Desa Krapyak;
i.
Desa Tegalsambi;
j.
Desa Petekeyan;
k.
Desa Mangunan;
l.
Desa Demangan;
m.
Desa Platar;
n.
Desa Semat;
o.
Desa Telukawur.
(2)
Wilayah Kecamatan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Jepara.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Tahunan, maka wilayah Kecamatan Jepara dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 6

(1)
Membentuk Kecamatan Nalumsari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Pringtulis;
b.
Desa Jatisari;
c.
Desa Gemiring Lor;
d.
Desa Gemiring Kidul;
e.
Desa Tunggul Pandean;
f.
Desa Dorang;
g.
Desa Blimbingrejo;
h.
Desa Ngetuk;
i.
Desa Bendanpete;
j.
Desa Nuryolobo;
k.
Desa Tritis;
l.
Desa Nalumsari;
m.
Desa Karangnongko;
n.
Desa Daren;
o.
Desa Bategede.
(2)
Wilayah Kecamatan Nalumsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Mayong.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Nalumsari maka wilayah Kecamatan Mayong dikurangi dengan wilayah Kecamatan Nalumsari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 7

(1)
Membentuk Kecamatan Rowosari di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Sendangsikucing;
b.
Desa Gempolsewu;
c.
Desa Bulak;
d.
Desa Gebanganom Kulon;
e.
Desa Kebonsari;
f.
Desa Rowosari;
g.
Desa Sendangdawuhan;
h.
Desa Tanjunganom;
i.
Desa Pojoksari;
j.
Desa Randusari;
k.
Desa Jati purwo;
l.
Desa Tanjungsari;
m.
Desa Karangsari;
n.
Desa Tambaksari;
o.
Desa Parakan;
p.
Desa Wonotenggang.
(2)
Wilayah Kecamatan Rowosari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Weleri.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Rowosari, maka wilayah Kecamatan Weleri dikurangi dengan wilayah Rowosari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 8

(1)
Membentuk Kecamatan Kangkung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal, yang meliputi:
a.
Desa Sendang Kulon;
b.
Desa Sendangdawung;
c.
Desa Kaliyoso;
d.
Desa Sukodadi;
e.
Desa Kadilangu;
f.
Desa Truko;
g.
Desa Gebanganom Wetan;
h.
Desa Kangkung;
i.
Desa Laban;
j.
Desa Karanginalang Wetan;
k.
Desa Jungsemi;
l.
Desa Lebosari;
m.
Desa Tanjungmojo;
n.
Desa Rejosari;
o.
Desa Kalirejo.
(2)
Wilayah Kecamatan Kangkung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cepiring.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Kangkung, maka wilayah Kecamatan Cepiring dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kangkung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 9

Kecamatan-kecamatan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang yang terdiri dari 9 Kecamatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ditata kembali menjadi 16 kecamatan, sebagai berikut:
1.
Kecamatan Gayamsari, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Tambakrejo;
b.
Kelurahan Kaligawe;
c.
Kelurahan Sawahbesar;
d.
Kelurahan Siwalan;
e.
Kelurahan Sambirejo;
f.
Kelurahan Pandeanlamper;
g.
Kelurahan Gayamsari.
2.
Kecamatan Candisari, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Candi;
b.
Kelurahan Jatingaleh;
c.
Kelurahan Kaliwiru;
d.
Kelurahan Jomblang;
e.
Kelurahan Karanganyar Gunung;
f.
Kelurahan Tegalsari;
g.
Kelurahan Wonotingal.
3.
Kecamatan Gajahmungkur, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Karangrejo;
b.
Kelurahan Bendanwuwur;
c.
Kelurahan Bendanngisor;
d.
Kelurahan Sampangan;
e.
Kelurahan Gajahmungkur;
f.
Kelurahan Lempongsari;
g.
Kelurahan Petompon;
h.
Kelurahan Bendungan.
4.
Kecamatan Pedurungan, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Penggaron Kidul;
b.
Kelurahan Tiogomulyo;
c.
Kelurahan Tlogosari Wetan;
d.
Keturahan Tlogosari Kulon;
e.
Kelurahan Muktiharjo Kidul;
f.
Kelurahan Plamongansari;
g.
Kelurahan Gemah;
h.
Kelurahan Pedurungan Kidul;
i.
Kelurahan Pedurungan Lor;
j.
Kelurahan Pedurungan Tengah;
k.
Kelurahan Palebon;
l.
Kelurahan Kalicari.
5.
Kecamatan Tembalang, yang meliputi wilayah:
a.
Kelurahan Meteseh;
b.
Kelurahan Rowosari;
c.
Keturahan Mangunharjo;
d.
Kelurahan Bulusan;
e.
Kelurahan Kramas;
f.
Kelurahan Tombalang;

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.