Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Konservasi Energi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
2.
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
3.
Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan Energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
4.
Sumber Daya Energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai Sumber Energi maupun sebagai Energi.
5.
Konservasi Sumber Daya Energi adalah pengelolaan Sumber Daya Energi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
6.
Efisiensi Energi adalah upaya menggunakan Energi secara efisien dan tepat guna dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan produktivitas.
7.
Penghematan Energi adalah pengurangan konsumsi Energi untuk menghasilkan output yang sama dan/atau peningkatan produktivitas dengan konsumsi Energi yang sama.
8.
Proyek Efisiensi Energi adalah implementasi dari satu atau beberapa kegiatan Efisiensi Energi pada sistem, fasilitas, dan proses pada penyedia Energi, pengguna Sumber Energi dan pengguna Energi berdasarkan kinerja Penghematan Energi.
9.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.
Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
11.
Produsen Peralatan Hemat Energi yang selanjutnya disebut Produsen adalah perseorangan atau Badan Usaha yang memproduksi peralatan hemat Energi.
12.
Importir adalah perseorangan, Badan Usaha, dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan impor peralatan hemat Energi.
13.
Penyediaan Energi adalah kegiatan atau proses menyediakan Energi baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
14.
Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan Energi, baik langsung maupun tidak langsung dari Sumber Energi.
15.
Penyedia Energi adalah Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, dan Badan Usaha tidak berbadan hukum yang melaksanakan Penyediaan Energi.
16.
Pengguna Sumber Energi adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Badan Usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat yang melaksanakan Pemanfaatan Sumber Energi.
17.
Pengguna Energi adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Badan Usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat yang melaksanakan Pemanfaatan Energi.
18.
Peralatan Pemanfaat Energi adalah piranti atau perangkat atau fasilitas yang dalam pengoperasiannya memanfaatkan Sumber Energi atau Energi.
19.
Peralatan Hemat Energi adalah Peralatan Pemanfaat Energi yang dalam pengoperasiannya memanfaatkan Energi secara hemat sesuai dengan standar hemat Energi yang ditetapkan.
20.
Manajemen Energi adalah kegiatan terpadu untuk mengendalikan konsumsi Energi agar tercapai Pemanfaatan Energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan keluaran yang maksimal melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk meminimalisasi Pemanfaatan Energi termasuk Energi untuk proses produksi, bahan baku, dan bahan pendukung.
21.
Audit Energi adalah proses evaluasi Pemanfaatan Energi dan identifikasi peluang Penghematan Energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi dalam rangka Konservasi Energi.
22.
Audit Energi Berstandar Investasi adalah kegiatan Audit Energi yang lebih rinci dengan tujuan untuk mengetahui dan mengevaluasi secara spesifik prospek Penghematan Energi berdasarkan Audit Energi serta rencana pengukuran dan verifikasi dalam perspektif ekonomi, untuk memberikan hasil usaha yang lebih baik kepada pemilik fasilitas Pengguna Energi.
23.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
25.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi.
26.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian negara, dan lembaga negara.
27.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Pasal 2

Konservasi Energi dilaksanakan pada seluruh tahap pengelolaan Energi yang meliputi:
a.
pengelolaan sisi hulu; dan
b.
pengelolaan sisi hilir.

Pasal 3

(1)
Konservasi Energi dalam tahap pengelolaan Energi pada sisi hulu sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertujuan untuk melestarikan Sumber Daya Energi.
(2)
Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Konservasi Sumber Daya Energi.
(3)
Konservasi Sumber Daya Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pengaturan:
a.
Sumber Daya Energi yang diprioritaskan untuk diusahakan dan/atau disediakan;
b.
jumlah Sumber Daya Energi yang dapat diproduksi; dan
c.
pembatasan Sumber Daya Energi yang dalam batas waktu tertentu tidak dapat diusahakan.
(4)
Pelaksanaan Konservasi Sumber Daya Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Konservasi Energi dalam tahap pengelolaan Energi pada sisi hilir sebagaimana dimaksud dalam huruf b bertujuan untuk meningkatkan Efisiensi Energi.
(2)
Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
penerapan perilaku hemat Energi; dan/atau
b.
penerapan teknologi efisien Energi.
(3)
Pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam kegiatan:
a.
Penyediaan Energi; dan
b.
Pemanfaatan Energi.

Pasal 5

(1)
Konservasi Energi dalam kegiatan Penyediaan Energi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, dilaksanakan oleh Penyedia Energi.
(2)
Konservasi Energi dalam kegiatan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, dilaksanakan oleh Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi.

Pasal 6

(1)
Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan melalui program Konservasi Energi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Program Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan minimal melalui:
a.
Manajemen Energi;
b.
standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi;
c.
pembiayaan Konservasi Energi;
d.
pengembangan usaha jasa Konservasi Energi;
e.
peningkatan kesadaran Konservasi Energi;
f.
peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
g.
riset dan inovasi; dan/atau
h.
kerja sama bidang Konservasi Energi.
(3)
Program Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 7

Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, dilaksanakan melalui:
a.
penunjukan manajer Energi;
b.
penyusunan program Efisiensi Energi;
c.
pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan
d.
pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi.

Pasal 8

(1)
Manajer Energi sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus memiliki sertifikat kompetensi.
(2)
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh melalui uji kompetensi.
(3)
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.

Pasal 9

Penyusunan program Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, minimal memuat informasi mengenai:
a.
rencana yang akan dilakukan;
b.
jenis dan konsumsi Energi;
c.
penggunaan Peralatan Hemat Energi;
d.
langkah Efisiensi Energi;
e.
jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan; dan
f.
kinerja Energi.

Pasal 10

(1)
Pelaksanaan Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan oleh auditor Energi internal dan/atau auditor Energi eksternal yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
(2)
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh melalui uji kompetensi.
(3)
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.

Pasal 11

Pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan dalam laporan Manajemen Energi.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 13

(1)
Standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, diberlakukan dalam penerapan teknologi efisien Energi.
(2)
Standar kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan standar kinerja Energi minimum pada Peralatan Pemanfaat Energi.
(3)
Label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan label tanda yang menyatakan produk Peralatan Pemanfaat Energi telah memenuhi syarat hemat Energi tertentu.
(4)
Penerapan teknologi yang efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menerapkan tingkat komponen dalam negeri.
(5)
Penerapan tingkat komponen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1)
Pemberlakuan standar kinerja Energi dan/atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan melalui pencantuman label standar kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi.
(2)
Produsen dan Importir wajib melaksanakan pencantuman label tanda standar kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Produsen dan Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus menerapkan tingkat komponen dalam negeri.
(4)
Penerapan tingkat komponen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam dan pencantuman label standar kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 16

(1)
Pembiayaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c disediakan oleh:
a.
Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
b.
Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Penyediaan pembiayaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a.
Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b.
sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemerintah bersinergi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong lembaga di sektor keuangan dalam mendukung pembiayaan Konservasi Energi.

Pasal 17

(1)
Pengembangan usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d, dilaksanakan untuk meningkatkan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a.
Badan Usaha;
b.
badan layanan umum; atau
c.
unit pelaksana teknis, yang melaksanakan usaha atau memberikan layanan jasa Konservasi Energi.
(3)
Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas kegiatan:
a.
pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit);
b.
pembiayaan Proyek Efisiensi Energi;
c.
pelaksanaan instalasi dan/atau pembangunan serta monitoring dan pengawasan Proyek Efisiensi Energi;
d.
pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi; dan/atau
e.
pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi.

Pasal 18

Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, minimal memuat:
a.
rencana atau lingkup pelaksanaan pekerjaan;

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 40 pasal. Masuk untuk akses penuh.