Mengenai tindakan-tindakan yang tersebut di bawah ini, Direksi harus minta penetapan/persetujuan Menteri, cq. Pembantu Menteri Urusan Khusus Perusahaan Negara: a.meminjam atau membuat perjanjian pinjaman uang, b.investasi modal dan peralatan Perusahaan, c.penetapan struktur organisasi Perusahaan, d.mengadakan perjanjian perdata dengan luar negeri kecuali perjanjian yang berhubungan dengan pengusahaan Perusahaan, e.memperoleh, memindahkan nama dan/atau mempertanggungkan/membebankan barang-barang tertentu yang akan ditentukan lebih lanjut; f.mengangkat dan memberhentikan pegawai yang disamakan dengan golongan E dan F (P.G.P.N.-1961) atau golongan III Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1962.