Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2959) dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21;
Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2894).