Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Modal dasar Perseroan Terbatas paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Dalam hal salah satu atau seluruh pihak pendiri Perseroan Terbatas memiliki kekayaan bersih sesuai dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.

Pasal 2

(1)
Modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
(2)
Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani.

Pasal 3

Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan Terbatas yang lebih besar dari pada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 4

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Perseroan Terbatas yang telah didirikan dengan modal dasar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tetap dapat menjalankan usahanya tanpa harus menyesuaikan modal dasarnya; dan
b.
permohonan pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas yang sedang diproses, tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.