Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Serta Pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Anggota Komisi Pemeriksa adalah Anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
2.
Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pengawasan aparatur negara.
3.
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal 2

(1)
Pengangkatan anggota Komisi Pemeriksa ditetapkan dengan Keputusan Presiden selaku Kepala Negara.
(2)
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Komisi Pemeriksa, seorang calon sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
warga negara Republik Indonesia;
b.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 75 (tujuh puluh lima) Tahun;
d.
sehat jasmani dan rohani;
e.
tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih; dan
f.
mempunyai pengetahuan, pemahaman, dan keahlian di bidang tertentu sesuai dengan Sub Komisi yang ditetapkan untuk pengangkatan yang bersangkutan.

Pasal 3

(1)
Calon anggota Komisi Pemeriksa dihimpun dari unsur Pemerintah dan masyarakat.
(2)
Dalam menghimpun calon anggota Komisi Pemeriksa yang berasal dari unsur masyarakat, Menteri melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
(3)
Dalam menghimpun calon anggota Komisi Pemeriksa yang berasal dari unsur masyarakat, Menteri melakukan kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat.
(4)
Menteri menyusun daftar nama calon anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 4

(1)
Calon Anggota Komisi Pemeriksa telah dihimpun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), diajukan oleh Menteri kepada Presiden sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang.
(2)
Calon Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas 25 (dua puluh lima) orang berasal dari unsur Pemerintah dan 25 (dua puluh lima) orang berasal dari unsur masyarakat.
(3)
Calon anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperoleh persetujuan.

Pasal 5

(1)
Presiden selaku Kepala Negara setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mengangkat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang dari calon sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sebagai anggota Komisi Pemeriksa.
(2)
Anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur Pemerintah dan unsur masyarakat yang terbagi secara berimbang.

Pasal 6

Anggota Komisi Pemeriksa yang berasal dari unsur Pemerintah dibebastugaskan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi Anggota Komisi Pemeriksa, tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

Pasal 7

Masa jabatan anggota Pemeriksa adalah selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir masa jabatannya dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 8

Anggota Komisi Pemeriksa dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.

Pasal 9

Anggota Komisi Pemeriksa diberhentikan dengan hormat apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Presiden melalui Ketua Komisi Pemeriksa;
c.
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai dimaksud dalam ayat (2) huruf a,b,c, dan d;
d.
bertempat tinggal tetap di luar wilayah negara Republik Indonesia; atau
e.
masa jabatan berakhir.

Pasal 10

Anggota Komisi Pemeriksa diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
a.
dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b.
terus menerus selama 60 (enam puluh) hari kerja melainkan kewajiban dalam menjalankan tugas atau pekerjaan tanpa alasan yang sah; atau
c.
melanggar sumpah atau janji.

Pasal 11

(1)
Dalam hal Anggota Komisi Pemeriksa berhenti dengan hormat atau diberhentikan tidak dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir, maka kekosongan jabatan tersebut harus diisi dengan anggota pengganti antarwaktu.
(2)
Anggota pengganti antarwaktu diambil dari calon Anggota Komisi Pemeriksa yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).

Pasal 12

Pengangkatan anggota pengganti antarwaktu ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 13

(1)
Ketentuan mengenai persyaratan pengangkutan anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berlaku juga bagi pengangkatan Komisi Pemeriksa di Daerah.
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan pemberhentian anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam , dan , berlaku juga bagi pemberhentian Komisi Pemeriksa di Daerah.

Pasal 14

Calon Anggota Komisi Pemeriksa di Daerah dihimpun oleh Ketua Komisi Pemeriksa dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam , , , dan .

Pasal 15

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 20 Nopember 1999.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.