Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/pmk.04/2009 Tahun 2009 Tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat PCHT dan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat PCMMЕА, disediakan oleh Menteri Keuangan.
(2)
PCHT dan PCMMЕА sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3)
Pemesanan PCHT dan PCMMЕА dilakukan melalui Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat diterbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

Pasal 2

1A. PCHT disediakan dalam tiga seri, yaitu Seri I, Seri II, dan Seri III. 2B. Pada setiap keping PCHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat unsur-unsur yang terdiri dari Harga Jual Eceran, Tarif Cukai, dan Tahun Anggaran. 3C. Ketentuan teknis tentang bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain PCHT yang antara lain meliputi ukuran, warna, kertas, cetakan, dan unsur pengaman dalam pita cukai hasil tembakau diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 3

1D. PCMMIEA disediakan dalam satu seri. 2E. Pada setiap keping PCMMIEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat unsur-unsur yang terdiri dari Golongan, Kadar Alkohol, Tarif Cukai, Volume/isi kemasan dan Tahun Anggaran. 3F. Ketentuan teknis tentang bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain PCMMIEA yang antara lain meliputi ukuran, warna, kertas, cetakan, dan unsur pengaman dalam PCMMIEA diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2007 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.