Justisio

Peraturan Bank Indonesia No. 10/5/PBI/2008 Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003 Tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 27

Bank wajib menyampaikan laporan SKBDN setiap bulan dengan berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Laporan Kantor Pusat Bank Umum yang berlaku.
2.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

Bank yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Laporan Kantor Pusat Bank Umum yang berlaku. # Pasal II Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.