Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Semen Baturaja

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja, dilakukan (Persero) PT Semen Baturaja dengan cara menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara, untuk dijual berdasarkan ketentuan pasar modal.
(2)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

Pasal 2

(1)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan paling banyak 35% (tiga puluh lima persen), sehingga kepemilikan Negara menjadi paling sedikit 65% (enam puluh lima persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham.
(2)
Jumlah saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 3

(1)
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disetor ke Kas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja.
(2)
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.
(3)
Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip-prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

Pasal 4

Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis jumlah saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual serta struktur kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja kepada Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2013, No.95 4