Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis jumlah saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual serta struktur kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja kepada Menteri Keuangan.