Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Amendments to The Convention On The International Maritime Organization, 2021 (amendemen Terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2021)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Amendments to the Convention on the International Maritime Organization, 2021 (Amandemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2021) yang telah diadopsi pada Sidang Majelis Organisasi Maritim Internasional ke-32 pada tanggal 8 Desember 2021 di London, Inggris.
(2)
Salinan naskah asli Amendments to the Convention on the International Maritime Organization, 2021 (Amandemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2021) dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Dalam hal terjadi perbedaan antara naskah terjemahan Amendments to the Convention on the International Maritime Organization, 2021 (Amandemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2021) dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah asli Amendments to the Convention on the International Maritime Organization, 2021 (Amandemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2021) dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.