Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 Tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dalam peraturan ini dengan:
a.
usia dalam pangkat ialah tingkatan kedudukan dalam pangkat yang sama.
b.
Menteri ialah Menteri Pertahanan Republik Indonesia;
c.
Kepala Staf Angkatan ialah Kepala Staf Angkatan Darat, Laut dan Udara Republik Indonesia;
d.
pangkat efektif ialah pangkat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1957 tentang pangkat-pangkat militer (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 65).

Pasal 2

Bagi Militer Sukarela di samping pangkat-pangkat efektif seperti ditentukan dalam Peraturan Pemerintah tentang pangkat-pangkat militer, diadakan pangkat-pangkat militer khusus, yaitu:
a.
pangkat sementara,
b.
pangkat lokal, dan
c.
pangkat anumerta khususnya bagi mereka yang telah meninggal dunia.

Pasal 3

(1)
Pangkat sementara diberikan kepada Militer Sukarela yang memangku sesuatu jabatan yang memerlukan pangkat lebih tinggi, sedangkan ia belum menempuh syarat masa-kerja untuk kenaikan pangkat menurut peraturan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa:
a.
ia harus memenuhi semua syarat-syarat kenaikan pangkat menurut peraturan yang berlaku selain ketentuan tentang masa-kerja tersebut di atas;
b.
pemberian pangkat sementara hanya terbatas pada pangkat Kapten Sementara sampai dengan pangkat Letnan Kolonel Sementara.
(2)
Pangkat sementara dijadikan pangkat efektif setelah syarat-syarat masa-kerja untuk kenaikan pangkat menurut peraturan yang berlaku dipenuhi, kecuali dalam hal tersebut dalam ayat (3).
(3)
Jika terdapat alasan-alasan tertentu maka Militer Sukarela yang mempunyai pangkat sementara dapat dikembalikan pada pangkat efektif semula.
(4)
Militer Sukarela yang diberi pangkat sementara berhak atas gaji dan tunjangan pangkat sementara yang diatur dalam peraturan gaji militer.
(5)
Pangkat: sementara diberikan hanya setingkat lebih tinggi dari pangkat efektif.
(6)
Pemberian pangkat sementara dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan atas nama Menteri.

Pasal 4

(1)
Pangkat lokal diberikan kepada Militer Sukarela yang menjalankan tugas dalam lingkungan tertentu dan pangkatnya efektif tidak sesuai dengan pangkat yang diperlukan secara mutlak dalam menjalankan tugas tersebut.
(2)
Pangkat: lokal berlaku untuk semua tingkatan pangkat efektif, dan pemberiannya dapat setingkat atau lebih di bawah atau di atas pangkat efektif.
(3)
Setelah Militer Sukarela yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas tersebut dalam ayat (1), pangkat lokal itu dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
(4)
Pemberian pangkat lokal tidak membawa perubahan dalam penghasilan yang didapat dalam pangkat efektif.
(5)
Pemberian pangkat lokal perwira tinggi dilakukan oleh Menteri, sedangkan pemberian pangkat lokal Kolonel kebawah dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan atas nama Menteri.

Pasal 5

(1)
Pangkat anumerta diberikan kepada Militer Sukarela yang meninggal dunia dan dianggap sepantasnya diberi kenaikan pangkat secara luar biasa.
(2)
Pemberian pangkat anumerta merupakan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pada pangkat efektif terakhir dan berlaku untuk semua pangkat, kecuali pangkat yang tertinggi.
(3)
Pangkat dalam pangkat anumerta dilakukan oleh pejabat-pejabat yang berhak melakukan pengangkatan dalam pangkat efektif.
(4)
Pengangkatan dalam pangkat anumerta terhitung mulai tanggal Militer Sukarela yang bersangkutan meninggal dunia.
(5)
Perhitungan tunjangan-tunjangan kematian, pensiun janda, onderstand yatim-piatu didasarkan atas pokok gaji seolah-olah Militer Sukarela tersebut dalam ayat (1) telah diangkat dalam pangkat efektif yang sama dengan pangkatnya anumerta.

Pasal 6

Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler.

Pasal 7

(1)
Selain dari pemberian pangkat militer tituler oleh atau berdasarkan Undang-undang pangkat militer dapat diberikan kepada:
a.
pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira;
b.
pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira;
c.
pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
(2)
Pangkat militer tituler yang diberikan kepada bersangkutan berdasarkan ayat (1) pasal ini adalah yang sepadan dengan jabatan yang dipangkunya, dengan ketentuan bahwa pangkat militer tituler bagi mereka yang termasuk golongan tersebut dalam ayat 1 itu pada huruf a dan huruf b sekurang-kurangnya adalah pangkat terendah dalam golongan perwira.
(3)
Pemberian pangkat militer tituler termaksud pada ayat 1 huruf a, b dan c pasal ini dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan.
(4)
Dalam hal orang bukan militer, dipanggil kepada Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I. sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya.

Pasal 8

(1)
Pangkat militer tituler bagi pejabat tersebut dalam ayat 1 huruf a dan huruf b hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat: titulernya dan jabatan itu tetap merupakan jabatan yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.
(2)
Pangkat militer tituler bagi pejabat tersebut dalam ayat 1 huruf c hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat titulernya dan jabatan itu tetap merupakan suatu jabatan yang menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya memerlukan pangkat militer tituler, dengan ketentuan bahwa pangkat militer tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya tingkatan keadaan bahaya yang bersangkutan, kecuali jika tingkatan keadaan bahaya ini disusul dengan tingkatan keadaan bahaya yang lebih tinggi derajatnya.
(3)
Pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan ayat (4) berlaku surut sampai saat pemanggilan orang tersebut dari ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang.
(4)
Pencabutan pangkat militer tituler dilakukan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berhak menentukannya.

Pasal 9

(1)
Pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.
(2)
Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.

Pasal 10

(1)
Pangkat militer kehormatan diberikan kepada warga-negara Indonesia bukan militer sukarela atau militer wajib sebagai suatu penghargaan dari jasa-jasa atau bantuan-bantuan yang ia sumbangkan, sehingga membawa kemajuan atau memberikan keuntungan bagi angkatan Perang keseluruhannya.
(2)
Pemberian pangkat militer kehormatan seperti dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk pangkat Mayor ke atas.
(3)
Pemberian pangkat militer kehormatan dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri dengan disertai pertimbangan dari Kepala Staf Angkatan.
(4)
Pemberian pangkat militer kehormatan tidak membawa akibat pemberian sesuatu tunjangan atau penghasilan.

Pasal 11

(1)
Pemberian pangkat militer kehormatan dapat dicabut kembali apabila yang berkepentingan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan Angkatan Perang dan atau tindakan-tindakan yang dapat merugikan kehormatan Korps Perwira pada umumnya.
(2)
Pencabutan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri dengan disertai pertimbangan Kepala Staf Angkatan.

Pasal 12

Menyimpang dari ketentuan tersebut pada ayat (1), Presiden dapat memberikan pangkat militer kehormatan kepada seorang warga-negara asing.

Pasal 13

(1)
Seorang yang mempunyai pangkat sementara, usianya dalam pangkat tersebut adalah lebih muda dari pada mereka yang mempunyai pangkat efektif yang setingkat.
(2)
Seorang yang mempunyai pangkat lokal, usianya dalam pangkat tersebut adalah lebih muda dari pada yang mempunyai pangkat sementara yang setingkat.
(3)
Seorang yang mempunyai pangkat tituler, usianya dalam pangkat tersebut adalah lebih muda dari pada yang mempunyai pangkat lokal yang setingkat.
(4)
Seorang yang mempunyai pangkat militer kehormatan, usianya dalam pangkat tersebut terhadap pangkat efektif yang setingkat ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk penentuan usia pangkat efektif.

Pasal 14

(1)
Seorang yang mempunyai pangkat militer tituler seperti tersebut dalam ayat 1 huruf a, b dan c dan ayat 4 diharuskan memakai pakaian seragam, menurut ketentuan yang berlaku bagi militer yang mempunyai pangkat militer efektif, selama ia memiliki pangkat tituler tersebut.
(2)
Seorang yang mempunyai pangkat militer tituler atas pemberian oleh atau berdasarkan Undang-undang hanya memakai pakaian seragam selama menjalankan tugas jabatannya yang menjadi dasar pemberian pangkat tituler tersebut.
(3)
Mereka yang mempunyai pangkat militer tituler adalah "militer" dalam arti menurut hukum pidana tentara dan hukum disiplin tentara berdasarkan ketentuan Undang-undang.
(4)
Seorang yang mempunyai pangkat militer kehormatan berhak memakai pakaian seragam pada waktu menghadiri upacara-upacara militer pada hari-hari nasional ataupun jika ia menjadi tamu pada suatu upacara militer.
(5)
Dalam hal tersebut pada ayat (4) ia mendapat perlakuan protokol seperti mereka yang mempunyai pangkat efektif yang setingkat.

Pasal 15

(1)
Jika dalam hal adanya pangkat sementara atau pangkat tituler seperti tersebut dalam ayat 1 huruf a, b dan c dan ayat 4 perlu ditetapkan usianya dalam pangkat untuk anggota-anggota yang berpangkat sama, maka berlaku ketentuan tentang tingkatan kedudukan untuk pangkat militer efektif.

Pasal 16

(1)
Pemberian pangkat-pangkat militer khusus, tituler dan kehormatan yang dilakukan menurut peraturan yang berlaku sebelum saat pengundangan Peraturan Pemerintah ini harus ditinjau kembali dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.
(2)
Bagi pemberian pangkat militer tituler oleh atau berdasarkan Undang-undang sebagai yang tersebut pada garis-garis pertama dari pada ayat (1) , tidak berlaku ketentuan dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 17

Peraturan ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah tentang pangkat-pangkat militer khusus" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1959, Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd. SARTONO. Menteri Pertahanan, ttd. DJUANDA. Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959, Menteri Kehakiman, ttd. G.
A.
MAENGKOM.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.