Peraturan ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah tentang pangkat-pangkat militer khusus" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1959, Pejabat Presiden Republik Indonesia,
ttd. SARTONO.
Menteri Pertahanan,
ttd. DJUANDA.
Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959, Menteri Kehakiman,
ttd. G.