Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1960 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tentang Gaji Dan Tunjangan Ketua.
(1)
Anggota M.P.R.S. yang menjadi Ketua mendapat gaji sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebulan.
(2)
Disamping gaji tersebut dalam ayat (1) kepada Ketua diberikan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga menu-
a.
ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh Negara;
b.
ongkos-ongkos pemakaian air, penerangan dan gas untuk rumah Ketua ditanggung oleh Negara;
c.
untuk menutupi ongkos-ongkos pelajaran dan pemeliharaan rumah itu kepada Ketua diberikan tunjangan, yang banyaknya tergantung dari besarnya rumah serta pekarangan dan ditentukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(4)
Kepala Ketua diberikan uang tunjangan jabatan sejumlah Rp. 1250,- (seribu dua ratus lima puluh rupiah) sebulan. Jika Ketua terpaksa mengeluarkan ongkos representasi yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan jabatan yang diberikan kepadanya, dapatlah yang berkepentingan mengajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Menteri Keuangan untuk disetujui dan diberikan penggantiannya.
(5)
Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas diganti menurut peraturan ongkos perjalanan yang berlaku untuk anggota M.P.R.S., dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.
Ketua tidak terbatas dalam memilih alat-alat perjalanan.
b.
Jika dalam perjalanan dinas ternyata harus dikeluarkan lebih dari pada apa yang dapat diganti menurut peraturan ongkos perjalanan tersebut, maka kelebihannya itu dapat diajukan untuk mendapat ganti dengan pertelaan sendiri kepada Menteri Keuangan.
Pasal 2
Tentang gaji dan tunjangan Wakil Ketua.
(1)
Anggota M.P.R.S. yang menjadi Wakil Ketua mendapat gaji sejumlah Rp. 3.000, (tiga ribu rupiah) sebulan.
(2)
Disamping gaji tersebut dalam ayat (1) kepada Wakil Ketua diberikan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk Pegawai Negeri Republik Indonesia.
(3)
Selama masa memangku jabatan untuk masing-masing Wakil Ketua disediakan sebuah rumah kediaman kepunyaan Negara dan sebuah mobil dengan pengemudinya, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk Pegawai Negeri Republik Indonesia.
(3)
Selama masa memangku jabatan untuk Ketua disediakan sebuah rumah kediaman kepunyaan Negara beserta perabot rumah dan sebuah mobil dengan pengemudinya, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.
ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh Negara;
b.
ongkos-ongkos pemakaian air, penerangan dan gas untuk Wakil Ketua ditanggung oleh Negara;
c.
untuk menutupi ongkos-ongkos pelayanan dan pemeliharaan rumah itu kepada Wakil Ketua diberikan tunjangan, yang banyaknya tergantung dari besarnya rumah serta pekarangan dan ditentukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(4)
Kepala Wakil Ketua M.P.R.S. diberikan tunjangan jabatan sejumlah Rp. 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) sebulan disamping tunjangan-tunjangan yang dimaksudkan pada ayat (2).
(5)
Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas diganti menurut peraturan ongkos perjalanan yang berlaku untuk anggota M.P.R.S., dengan ketentuan bahwa peraturan penggantian ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas bagi Wakil Ketua, selama bertindak sebagai Ketua diluar kota tempat kedudukannya, disamakan dengan peraturan penggantian ongkos perjalanan dan ongkos penginapan seperti tersebut pada ayat (5)
Pasal 3
Tentang uang kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain, uang duduk dan biaya-biaya perjalanan, penginapan serta pengangkutan lokal anggota.
(1)
Dengan memperhatikan ketentuan dalam peraturan ini, anggota M.P.R.S. kecuali Ketua dan Wakil Ketua, mendapat uang kehormatan sejumlah Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) sebulan, ditambah dengan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan, untuk Pegawai Negeri Republik Indonesia. Tunjangan kemahalan bagi anggota diperhitungkan menurut rayon tempat kediaman anggota yang bersangkutan.
(2)
Disamping penghasilan yang dimaksud dalam ayat (1) diatas:
rapat-rapat Komisi atau rapat-rapat Badan-badan yang menggantinya yang seharusnya dihadirinya, diberikan tunjangan jabatan sebanyak Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) sebulan;
b.
kepada anggota M.P.R.S., kecuali Ketua dan Wakil Ketua, yang duduk dalam Panitia Acara atau sesuatu Panitia Khusus (adhoc) atau menjadi pelapor diberikan uang duduk sebanyak Rp. 30,- (tiga puluh rupiah) untuk tiap-tiap rapat yang dihadirinya, akan tetapi sebanyak-banyaknya Rp. 210,- (dua ratus sepuluh rupiah) sebulan.
(3)
Anggota M.P.R.S. yang diberi tugas oleh M.P.R.S. atau Ketua untuk meninjau atau mewakili M.P.R.S. atau Komisi, mendapat, uang harian Rp. 30,- (tiga puluh rupiah) sehari dan
a.
penggantian biaya-biaya sebagai berikut
b.
penggantian biaya penginapan;
1.
menurut kwitansi hotel, bagi yang menginap dihotel;
2.
menurut kwitansi losmen ditambah dengan Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari, bagi yang menginap dilosmen dengan tidak mendapat makan;
3.
sebanyak Rp. 75,- (tujuh puluh lima rupiah), sehari, jika menginap tidak dihotel/losmen;
c.
penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari, apabila ia dalam tugas untuk meninjau atau mewakili tidak dapat mempergunakan kendaraan (mobil) Negara.
biaya penginapan, dengan ketentuan, bahwa jika pada waktu seorang anggota menerima panggilan untuk menghadiri rapat M.P.R.S., ia berada dilain tempat dalam wilayah Republik Indonesia dari pada tempat tinggalnya, ia diperbolehkan langsung berangkat dari tempat dimana ia berada ketempat dimana rapat-rapat itu akan diadakan.
(5)
Anggota M.P.R.S. untuk mengadakan hubungan dengan suatu tempat dalam wilayah Republik Indonesia, mendapat penggantian biaya pengangkutan pialang pergi sekali setahun, dengan ketentuan bahwa untuk suatu tahun kesempatan itu diberikan sampai dengan bulan Januari tahun berikutnya, sedang kesempatan yang tidak digunakan sampai akhir bulan tersebut, menjadi hilang.
(6)
Anggota M.P.R.S. yang bertempat tinggal diluar kota, dimana diadakan rapat M.P.R.S., selama tinggal dikota itu untuk menghadiri rapat-rapat M.P.R.S., mendapat penggantian biaya penginapan dan kendaraan lokal dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Selama tinggal dikota itu untuk menghadiri rapat-rapat M.P.R.S., ia mendapat penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari dan penggantian biaya penginapan:
1.
menurut kwitansi hotel, bagi yang menginap dihotel;
2.
menurut kwitansi losmen ditambah dengan Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah) sehari, bagi yang menginap dilosmen dengan tidak mendapat makan;
3.
sebanyak Rp. 75,- (tujuh puluh lima rupiah) sehari, jika menginap tidak dihotel/losmen.
(7)
Anggota M.P.R.S. yang bertempat tinggal dikota dimana diadakan rapat, kecuali Ketua dan Wakil Ketua, selama rapat-rapat M.P.R.S. mendapat penggantian biaya pengangkutan menurut ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
Selama waktu rapat-rapat M.P.R.S. ia mendapat penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 45,- (empat puluh lima rupiah).
(8)
Anggota M.P.R.S. yang menghadiri rapat-rapat M.P.R.S., mendapat penggantian biaya pengangkutan untuk pulang ketempat tinggalnya dan kembali kekota dimana diadakan rapat-rapat itu untuk menghadiri rapat-rapat M.P.R.S., yang bersangkutan, apabila anak, isteri, suami atau orang tuanya meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa yang dimaksud dengan anak, ialah anak kandung. anak tiri atau anak angkat, dengan isteri, ialah isteri yang sah, dengan orang tua, ialah ayah dan ibu dari anggota M.P.R.S., yang bersangkutan.
(9)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat (5) tersebut diatas, anggota M.P.R.S. yang bertempat tinggal di luar Jawa, yang sedang menghadiri rapat-rapat M.P.R.S. yang telah ditetapkan akan berlangsung dua bulan atau lebih, berhak selama itu, mengadakan perjalanan ketempat tinggalnya pulang-pergi dengan mendapat penggantian ongkos pengangkutan, dengan ketentuan bahwa penggantian itu dalam waktu satu tahun diberikan untuk sebanyak banyaknya dua kali perjalanan.
(10)
Anggota M.P.R.S. yang melakukan perjalanan dinas yang dimaksud dalam ayat-ayat (3), (4), (5), (8) dan (9).
a.
dianggap termasuk golongan pertama dalam Peraturan Perjalanan yang berlaku bagi pegawai Negeri;
b.
diperbolehkan memakai kapal terbang apabila jarak yang akan ditempuh jauhnya lebih dari 6 jam perjalanan dengan kereta-api cepat;
c.
berhak atas prioritet pertama apabila ia mempergunakan kapal terbang atau kapal laut.
(11)
Anggota M.P.R.S. yang melakukan perjalanan dinas berhak memakai alat pengangkutan umum Negara dan daerah-daerah otonom dengan percuma dan mendapat prioritet pertama untuk memakai segala alat-alat pengangkutan umum.
(12)
Jawatan Pemerintah Pusat dan daerah berkewajiban memberi bantuan alat-alat pengangkutan Negara kepada anggota M.P.R.S., apabila alat-alat pengangkutan umum yang tersebut pada ayat (11) tidak dapat dipergunakan.
(13)
Anggota M.P.R.S. yang tidak mempergunakan alat pengangkutan tersebut pada ayat (11), akan tetapi memakai alat pengangkutan sendiri, mendapat penggantian biaya pengangkutan sama dengan ongkos kendaraan umum tersebut pada ayat (11).
Pasal 4
Tentang tunjangan kecelakaan.
Ketua, Wakil Ketua dan anggota M.P.R.S. yang dalam atau oleh karena menjalankan kewajibannya mendapat kecelakaan menerima tunjangan menurut Undang-undang tentang tunjangan kecelakaan yang berlaku untuk pegawai Negeri.
Pasal 5
Tentang biaya pengangkutan jenazah dan tunjangan kematian.
(1)
Apabila Ketua, Wakil Ketua atau anggota meninggal dunia pada waktu menghadiri rapat M.P.R.S. atau pada waktu melakukan peninjauan atau pemeriksaan didalam wilayah Republik Indonesia yang telah diputuskan oleh M.P.R.S. atau Ketua, maka biaya pengafanan dan pengangkutan untuk kepentingan jenazahnya dari tempat ia meninggal dunia ketempat kediamannya ditanggung oleh Negara.
Biaya pengangkutan untuk kepentingan jenazah yang ditanggung oleh Negara adalah sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
(2)
Apabila Ketua, Wakil Ketua atau Anggota meninggal dunia pada waktu melakukan tugas diluar wilayah Republik Indonesia, yang telah diputuskan oleh atau dengan persetujuan M.P.R.S., maka biaya pengafanan dan pengangkutan untuk kepentingan jenazahnya dari tempat ia meninggal dunia ketempat kediamannya ditanggung oleh Negara.
(3)
Apabila Ketua atau Wakil Ketua meninggal dunia, maka kepada ahli warisnya dibayarkan gaji untuk bulan, dalam mana Ketua atau Wakil Ketua meninggal dunia, disampingnya tunjangan kematian sebesar 11/2 (satu setengah) kali jumlah gaji bulanan.
(4)
Apabila Anggota meninggal dunia, maka kepada ahli warisnya dibayarkan penghasilan penuh untuk bulan, dalam mana Anggota itu meninggal dunia, disamping tunjangan kematian sebesar 11/2 (satu setengah) kali jumlah penghasilan penuh sebulan.
Pasal 6
Tentang Penggantian Biaya Pemeriksaan, Pengobatan dan Perawatan Kedokteran,
Peraturan tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran yang berlaku bagi pegawai Negeri berlaku juga bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota.
Pasal 7
Tentang Penghasilan didalam Kedudukan yang Merangkap.
(1)
Pejabat Negeri, Ketua, Wakil Ketua atau Anggota D.P.R.,G.R. dan lain-lain Dewan Pemerintah yang diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua atau Anggota M.P.R.S., tidak menerima gaji/uang kehormatan atau tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga serta tunjangan lainnya, lagi secara kumulatif.
(2)
Apabila ada selisih antara gaji/uang kehormatan dan atau tunjangan tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka baginya berlaku aturan yang lebih menguntungkan.
(3)
Bagi Ketua, Wakil Ketua atau Anggota M.P.R.S. yang menurut perhitungan harus mendapat gaji/uang kehormatan lebih dari pada gaji/uang kehormatan dalam jabatan yang semula, maka kepadanya diberikan tambahan sejumlah selisih antara kedua penghasilan itu.
(4)
Apabila Anggota M.P.R.S., selain dari Ketua atau Wakil Ketua, merangkap sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan atau Dewan Perancang Nasional maka sebagai perkecualian, disamping uang kehormatan dan tunjangan lain-lainnya sebagai Anggota M.P.R.S., para Anggota itu tetap menerima uang kehormatan sebagai Anggota D.P.A./Depernas, dengan pengertian bahwa jumlahnya disamakan dengan uang kehormatan para Anggota yang merangkap pegawai Negeri/daerah otonom ialah masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), sesuai dengan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 1959 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 1959 ayat (2).
Pasal 8
TENTANG TUNJANGAN PEJABAT KETUA. Jika Ketua berhalangan menjalankan tugasnya selama satu bulan atau lebih, maka kepada Wakil Ketua, yang menjalankan tugas Ketua, diberikan tunjangan jabatan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai pada tanggal 1 September 1960.
Akses Terbatas
Anda melihat 9 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.