Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tanggal 27 Juni 2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Uang Rupiah adalah Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Indonesia, dan kantor perwakilan Republik Indonesia lainnya di luar negeri.
3.
Ciri Uang Rupiah adalah tanda tertentu pada setiap Uang Rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan Uang Rupiah tersebut dari upaya pemalsuan.
4.
Kertas Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Uang Rupiah kertas yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.
5.
Logam Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Uang Rupiah logam yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.
6.
Uang Rupiah Kertas adalah Uang Rupiah dalam bentuk lembaran yang terbuat dari Kertas Uang.
7.
Uang Rupiah Logam adalah Uang Rupiah dalam bentuk koin yang terbuat dari Logam Uang.
8.
Uang Rupiah Tidak Layak Edar adalah Uang Rupiah yang terdiri atas Uang Rupiah lusuh, Uang Rupiah cacat, dan Uang Rupiah rusak.
9.
Uang Rupiah Lusuh adalah Uang Rupiah yang ukuran dan bentuk fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya, tetapi kondisinya telah berubah yang antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia, atau coretan.
10.
Uang Rupiah Cacat adalah Uang Rupiah hasil cetak yang spesifikasinya teknisnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
11.
Uang Rupiah Rusak adalah Uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, atau Uang Rupiah yang ukuran fisiknya berbeda dengan ukuran aslinya, antara lain karena robek atau mengerut.
12.
Uang Rupiah Khusus adalah Uang Rupiah yang dikeluarkan secara khusus untuk tujuan tertentu atau dalam rangka memperingati peristiwa yang bersifat nasional atau internasional dan memiliki nilai nominal yang berbeda dengan nilai jualnya.
13.
Uang Rupiah Tiruan adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Uang Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan Uang Rupiah sebagai simbol negara.
14.
Uang Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Uang Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
15.
Pengelolaan Uang Rupiah adalah suatu kegiatan yang mencakup Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
16.
Perencanaan adalah suatu rangkaian kegiatan menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan yang akan dicetak berdasarkan perkiraan kebutuhan Uang Rupiah dalam periode tertentu.
17.
Pencetakan adalah suatu rangkaian kegiatan mencetak Uang Rupiah.
18.
Pengeluaran adalah suatu rangkaian kegiatan menerbitkan Uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
19.
Pengedaran adalah suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
20.
Pencabutan dan Penarikan adalah rangkaian kegiatan yang menetapkan Uang Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
21.
Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Uang Rupiah sehingga tidak menyerupai Uang Rupiah.
22.
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
23.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Bank Umum Syariah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Pasal 2

(1)
Macam Uang Rupiah terdiri atas Uang Rupiah Kertas dan Uang Rupiah Logam.
(2)
Bank Indonesia menetapkan macam Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap pecahan Uang Rupiah yang dikeluarkan.

Pasal 3

(1)
Harga Uang Rupiah merupakan nilai nominal yang tercantum pada setiap pecahan Uang Rupiah.
(2)
Bank Indonesia menetapkan pecahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4

(1)
Bank Indonesia menetapkan Ciri Uang Rupiah.
(2)
Ciri Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ciri umum dan ciri khusus.
(3)
Ciri umum Uang Rupiah Kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
b.
frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
c.
frasa “Bank Indonesia”;
d.
sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
e.
tanda tangan Pemerintah dan Bank Indonesia;
f.
nomor seri pecahan;
g.
teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI...”; dan
h.
tahun emisi dan tahun cetak.
(4)
Ciri umum Uang Rupiah Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
b.
frasa “Republik Indonesia”;
c.
frasa “Bank Indonesia”;
d.
sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan
e.
tahun emisi.
(5)
Ciri khusus Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak.
(6)
Ciri khusus Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.

Pasal 5

(1)
Ciri Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak memuat gambar orang yang masih hidup.
(2)
Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Uang Rupiah.

Pasal 6

(1)
Bank Indonesia menetapkan desain Uang Rupiah yang terdiri atas ciri, tanda tertentu, ukuran, dan unsur pengaman.
(2)
Tanda tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup warna, gambar, ukuran, besar, bahan baku Uang Rupiah, dan tanda lainnya.
(3)
Unsur pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk di dalamnya ciri atau tanda yang dapat dipergunakan oleh tunanetra.

Pasal 7

(1)
Bank Indonesia menetapkan bahan baku Uang Rupiah yang terdiri atas Kertas Uang atau Logam Uang.
(2)
Kertas Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya.
(3)
Logam Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terbuat dari aluminium, aluminium bronze, kupronikel, baja, atau bahan logam lainnya.
(4)
Bank Indonesia melaksanakan pengadaan bahan baku Uang Rupiah dan jasa yang terkait dengan pengadaan bahan baku Uang Rupiah.
(5)
Pengadaan bahan baku Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengutamakan produk dalam negeri dengan menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing.
(6)
Pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai pengadaan di Bank Indonesia.

Pasal 8

(1)
Bank Indonesia melakukan Pengelolaan Uang Rupiah yang meliputi tahapan:
a.
Perencanaan;
b.
Pencetakan;
c.
Pengeluaran;
d.
Pengedaran;
e.
Pencabutan dan Penarikan; dan
f.
Pemusnahan Uang Rupiah.
(2)
Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan Pengeluaran, Pengedaran, dan/atau Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e.
(3)
Bank Indonesia melaksanakan seluruh tahapan Pengelolaan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengikuti prosedur pengamanan.

Pasal 9

(1)
Bank Indonesia melakukan Perencanaan dan penentuan jumlah Uang Rupiah yang dicetak dengan memperhatikan antara lain asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, rencana macam dan pecahan Uang Rupiah, serta perkiraan jumlah Uang Rupiah yang dimusnahkan.
(2)
Bank Indonesia menyediakan jumlah Uang Rupiah yang akan diedarkan.

Pasal 10

(1)
Bank Indonesia melakukan Pencetakan Uang Rupiah di dalam negeri dengan menunjuk badan usaha milik negara sebagai pelaksana Pencetakan Uang Rupiah.
(2)
Penunjukkan badan usaha milik negara sebagai pelaksana Pencetakan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai pengadaan jasa pencetakan Uang Rupiah di Bank Indonesia.
(3)
Dalam hal badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan tidak sanggup melaksanakan Pencetakan Uang Rupiah, maka badan usaha milik negara tersebut dapat menunjuk lembaga lain untuk bekerja sama dalam pelaksanaan Pencetakan Uang Rupiah dengan memenuhi persyaratan Pencetakan Uang Rupiah yang disepakati sebelumnya antara badan usaha milik negara dan Bank Indonesia.
(4)
Penunjukan lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh badan usaha milik negara melalui proses yang transparan dan akuntabel serta menguntungkan negara, dan harus memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
(5)
Dalam hal badan usaha milik negara tidak dapat memenuhi persyaratan Pencetakan Uang Rupiah yang disepakati sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan lain dalam rangka menjaga ketersediaan Uang Rupiah.
(6)
Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing dalam melaksanakan Pencetakan Uang Rupiah untuk Bank Indonesia.

Pasal 11

(1)
Bank Indonesia menetapkan tanggal, bulan, dan tahun mulai berlakunya Uang Rupiah yang dikeluarkan sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Bank Indonesia mengeluarkan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Bank Indonesia yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
(3)
Uang Rupiah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari bea materai.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 41 pasal. Masuk untuk akses penuh.