1.Uang Rupiah adalah Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Indonesia, dan kantor perwakilan Republik Indonesia lainnya di luar negeri.
3.Ciri Uang Rupiah adalah tanda tertentu pada setiap Uang Rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan Uang Rupiah tersebut dari upaya pemalsuan.
4.Kertas Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Uang Rupiah kertas yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.
5.Logam Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Uang Rupiah logam yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.
6.Uang Rupiah Kertas adalah Uang Rupiah dalam bentuk lembaran yang terbuat dari Kertas Uang.
7.Uang Rupiah Logam adalah Uang Rupiah dalam bentuk koin yang terbuat dari Logam Uang.
8.Uang Rupiah Tidak Layak Edar adalah Uang Rupiah yang terdiri atas Uang Rupiah lusuh, Uang Rupiah cacat, dan Uang Rupiah rusak.
9.Uang Rupiah Lusuh adalah Uang Rupiah yang ukuran dan bentuk fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya, tetapi kondisinya telah berubah yang antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia, atau coretan.
10.Uang Rupiah Cacat adalah Uang Rupiah hasil cetak yang spesifikasinya teknisnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
11.Uang Rupiah Rusak adalah Uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, atau Uang Rupiah yang
ukuran fisiknya berbeda dengan ukuran aslinya, antara lain karena robek atau mengerut.
12.Uang Rupiah Khusus adalah Uang Rupiah yang dikeluarkan secara khusus untuk tujuan tertentu atau dalam rangka memperingati peristiwa yang bersifat nasional atau internasional dan memiliki nilai nominal yang berbeda dengan nilai jualnya.
13.Uang Rupiah Tiruan adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Uang Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan Uang Rupiah sebagai simbol negara.
14.Uang Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Uang Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
15.Pengelolaan Uang Rupiah adalah suatu kegiatan yang mencakup Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
16.Perencanaan adalah suatu rangkaian kegiatan menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan yang akan dicetak berdasarkan perkiraan kebutuhan Uang Rupiah dalam periode tertentu.
17.Pencetakan adalah suatu rangkaian kegiatan mencetak Uang Rupiah.
18.Pengeluaran adalah suatu rangkaian kegiatan menerbitkan Uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
19.Pengedaran adalah suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
20.Pencabutan dan Penarikan adalah rangkaian kegiatan yang menetapkan Uang Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
21.Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Uang Rupiah sehingga tidak menyerupai Uang Rupiah.
22.Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
23.Bank adalah Bank Umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Bank Umum Syariah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.