Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2007 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Departemen Perindustrian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perindustrian meliputi penerimaan dari:
a.
Jasa Pelayanan Pelatihan dan Konsultasi;
b.
Jasa Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan;
c.
Jasa Pelayanan Teknis Pengujian dan Kalibrasi;
d.
Jasa Pelayanan Teknis Pelatihan;
e.
Jasa Pelayanan Teknis Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu;
f.
Jasa Pelayanan Teknis Konsultansi Sistem Manajemen Mutu; dan
g.
Jasa pelayanan yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain.
(2)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas jasa pelayanan di bidang perindustrian yang berasal dari kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
(4)
Pelayanan di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi jasa penelitian dan pengembangan, pelatihan rancang bangun dan perekayasaan, rancang bangun dan perekayasaan, dan jasa pelayanan teknologi informasi.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.

Pasal 3

Besarnya tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berupa jasa pengujian yang berasal dari Jasa Pelayanan Teknis Pengujian dan Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c untuk siswa/mahasiswa adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan, sepanjang yang berkaitan dengan Departemen Perindustrian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 122 pasal. Masuk untuk akses penuh.