Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan, sepanjang yang berkaitan dengan Departemen Perindustrian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.