Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1994 Tentang Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1993/94 ke Tahun Anggaran 1994/95

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1993/94 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1993/94 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek sebesar Rp. 8.123.921.000,00 (delapan milyar seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah), dipindahkan ke Tahun Anggaran 1994/95.
(2)
Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Sektor/Sub Sektor) dan Lampiran B (menurut Departemen/Lembaga) Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1994.