Dengan nama "Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perikanan Negara," disingkat "B.P.U. PERIKANI", didirikan suatu Badan Pimpinan Umum sebagai termaksud pada Pasal 20 ayat (1) sub c dan d Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, yang diserahi tugas:
a.mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan-perusahaan perikanan Negara, sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini,
b.menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan perikanan Negara tersebut sub a di atas,
c.mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan perikanan Negara tersebut sub a di atas.
BAB II. ANGGARAN DASAR.
Ketentuan Umum.