Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Area Waduk Jatigede berada pada wilayah Kabupaten Sumedang yang meliputi :
a.
Kecamatan Jatigede, yaitu:
1.
Desa Jemaḥ;
2.
Desa Ciranggem;
3.
Desa Mekarasih;
4.
Desa Sukakersa;
5.
Desa Cijeungjing;
b.
Kecamatan Jatinunggal, yaitu:
1.
Desa Sirnasari;
2.
Desa Pawenang;
c.
Kecamatan Wado, yaitu:
1.
Desa Wado;
2.
Desa Padajaya;
3.
Desa Cisurat;
4.
Desa Sukapura;
d.
Kecamatan Darmaraja, yaitu:
1.
Desa Cipaku;
2.
Desa Pakualam;
3.
Desa Karangpakuan;
4.
Desa Jatibungur;
5.
Desa Sukamenak;
6.
Desa Leuwhideung;
7.
Desa Cibogo;
8.
Desa Sukaratu;
9.
Desa Tarunajaya;
10.
Desa Cikeusi;
11.
Desa Ranggon;
12.
Desa Neglasari;
13.
Desa Darmajaya;
e.
Kecamatan Cisitu, yaitu:
1.
Desa Pajagan;
2.
Desa Cigintung;
3.
Desa Cisitu;
4.
Desa Situmekar.
(2)
Terhadap masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk yang berada dalam area Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan segera penanganan dampak sosial.
Pasal 2
(1)
Masyarakat yang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah:
a.
penduduk yang berada di area Waduk Jatigede yang telah dibebaskan tanah dan/atau bangunannya untuk pembangunan Waduk Jatigede namun belum memperoleh tempat penampungan pemukiman baru berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah; dan
b.
penduduk lainnya yang berada di area Waduk Jatigede yang tidak termasuk huruf a.
(2)
Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
2015, No.2 4
Pasal 3
(1)
Kepada penduduk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diberikan tempat penampungan pemukiman baru berupa rumah pengganti dalam bentuk uang tunai.
(2)
Uang tunai sebagaimana dimaksud pada huruf a diperuntukkan sebagai:
a.
penggantian bangunan;
b.
penggantian pengadaan tanah; dan
c.
tunjangan kehilangan pendapatan.
(3)
Besaran nilai uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 4
(1)
Kepada penduduk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diberikan uang santunan untuk:
a.
biaya pembongkaran rumah;
b.
mobilisasi;
c.
sewa rumah;
d.
tunjangan kehilangan pendapatan.
(2)
Besaran nilai uang santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 5
Berdasarkan Penetapan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menetapkan daftar penduduk penerima uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan daftar penduduk penerima uang santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan kegiatan pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunan sebagaimana dimaksud dalam dan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
# 5 2015, No.2
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pasal 7
Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunan sebagaimana dimaksud dalam bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, dalam hal ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pasal 8
(1)
Barang atau aset yang diperoleh dalam rangka pembangunan atau penanganan masalah sosial Waduk Jatigede yang tidak digunakan oleh Pemerintah, dapat dihibahkan untuk kepentingan umum kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Pemerintah Kabupaten Sumedang.
(2)
Pelaksanaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.