Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2020 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 merupakan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 sebagaimana diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
Pasal 2
(1)
Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam , memuat:
a.
Narasi, yang terdiri atas:
1.
Bab 1, Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
2.
Bab 2, Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP Tahun 2019, Pemulihan Pembangunan Nasional Pascapan demi Covid-19, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan;
3.
Bab 3, Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan, serta Prioritas Nasional;
4.
Bab 4, Prioritas Nasional dan Pendanaannya yang menjabarkan 7 (tujuh) Prioritas Nasional dan masing-masing memuat sasaran Prioritas Nasional, Program Prioritas, Proyek Prioritas Strategis/Major Project, Kerangka Regulasi, Kerangka Kelembagaan, dan Pendanaan untuk Prioritas Nasional;
5.
Bab 5, Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan
6.
Bab 6, Penutup, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
b.
Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, serta alokasi pendanaannya, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
c.
Matriks Major Project yang memuat Proyek Prioritas Strategis/Major Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2)
Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabarkan dalam Daftar Proyek Prioritas yang ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 3
(1)
Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam , digunakan oleh:
a.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
b.
menteri/kepala lembaga untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2021; dan
c.
Pemerintah Daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah Tahun 2021.
(2)
Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 4 dari 405 pasal. Masuk untuk akses penuh.