Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/pmk.02/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2018 Atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/lembaga Tahun Anggaran 2017

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Insentif atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan alokasi anggaran yang diberikan kepada kementerian negara/lembaga pada Tahun Anggaran 2018 atas dasar kinerja anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2017.
2.
Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Kinerja Anggaran adalah capaian kinerja atas penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga pada Tahun Anggaran 2017 yang tertuang dalam dokumen anggaran.

Pasal 2

Insentif diberikan kepada kementerian negara/lembaga berdasarkan hasil penilaian atas Kinerja Anggaran yang memiliki nilai Kinerja Anggaran terbaik.

Pasal 3

(1)
Penilaian atas Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dengan memperhitungkan:
a.
capaian kinerja anggaran;
b.
hasil kinerja pelaksanaan anggaran; dan
c.
hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga.
(2)
Capaian kinerja anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan nilai kinerja anggaran aspek implementasi kementerian negara/lembaga untuk tahun 2017 yang tercantum pada aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART);
(3)
Hasil kinerja pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan nilai kinerja pelaksanaan anggaran kementerian negara/lembaga tahun 2017 pada Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran.
(4)
Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga tahun 2017.

Pasal 4

Penilaian atas Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a.
pengumpulan data; dan
b.
pelaksanaan seleksi.

Pasal 5

(1)
Tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dengan mengumpulkan data yang bersumber dari Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan.
(2)
Data yang bersumber dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
data kinerja anggaran aspek implementasi tahun 2017 pada aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART); dan
b.
data nilai kinerja pelaksanaan anggaran kementerian negara/lembaga tahun 2017 pada Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran.
(3)
Data yang bersumber dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga tahun 2017.

Pasal 6

Tahap pelaksanaan seleksi atas Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
pengkategorian opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga tahun 2017; dan
b.
penilaian kinerja berdasarkan nilai kinerja anggaran aspek implementasi kementerian negara/lembaga tahun 2017 pada aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART) dan nilai kinerja pelaksanaan anggaran kementerian negara/lembaga tahun 2017 pada Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran.

Pasal 7

(1)
Pengkategorian opini Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan menyeleksi laporan keuangan kementerian negara/lembaga tahun 2017 yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan.
(2)
Penilaian kinerja anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan menghitung nilai kinerja anggaran aspek implementasi kementerian negara/lembaga tahun 2017 dan nilai kinerja pelaksanaan anggaran kementerian negara/lembaga tahun 2017, dikalikan dengan bobot variabel berkenaan.
(3)
Bobot variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
bobot nilai kinerja anggaran aspek implementasi kementerian negara/lembaga tahun 2017 sebesar 60% (enam puluh persen); dan
b.
bobot nilai kinerja pelaksanaan anggaran kementerian negara/lembaga tahun 2017 sebesar 40% (empat puluh persen).
(4)
Nilai akhir hasil kinerja dihitung dengan menjumlahkan hasil perkalian antara nilai kinerja anggaran atas aspek implementasi kementerian negara/lembaga tahun 2017 dan nilai kinerja pelaksanaan anggaran kementerian negara/lembaga tahun 2017 dengan masing-masing bobot variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 8

(1)
Kementerian negara/lembaga yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai penerima Insentif didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
a.
opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);
b.
nilai akhir hasil kinerja kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) lebih besar dari 90 (sembilan puluh); dan
c.
kebutuhan kementerian negara/lembaga terhadap tambahan anggaran atas Insentif Kinerja Anggaran.
(2)
Direktur Jenderal Anggaran mengusulkan kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan sebagai penerima Insentif.

Pasal 9

(1)
Berdasarkan usulan Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri Keuangan menetapkan kementerian negara/lembaga yang mendapatkan Insentif dan besaran Insentif dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(2)
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 10

Anggaran untuk pemberian Insentif dialokasikan melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08) pos Cadangan Reward K/L atau pos-pos lainnya yang peruntukkannya sebagai insentif atas kinerja kementerian negara/lembaga.

Pasal 11

(1)
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi dasar dan persetujuan Menteri Keuangan dalam pelaksanaan penggunaan dan pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
(2)
Kementerian negara/lembaga yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mengajukan usul pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) pos cadangan reward K/L atau pos-pos lainnya yang diperuntukkan sebagai insentif atas kinerja kementerian negara/lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dengan melampirkan Arsip data Komputer sebagai data pendukung.
(3)
Kementerian negara/lembaga penerima insentif mengajukan usul revisi anggaran atas dasar Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran Tahun Anggaran 2018.

Pasal 12

(1)
Insentif yang diberikan kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga, termasuk untuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan sebagai tambahan penghasilan pegawai.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.