Anggaran untuk pemberian Insentif dialokasikan melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (Bagian Anggaran 999.08) pos Cadangan Reward K/L atau pos-pos lainnya yang peruntukkannya sebagai insentif atas kinerja kementerian negara/lembaga.