Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
1.
Undang-undang Metrologi Legal adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3193) yang selanjutnya disebut UUML;
2.
Standar untuk satuan ukuran adalah standar besaran fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf i UUML;
3.
Standar Nasional untuk satuan ukuran atau standar tingkat I adalah standar untuk satuan ukuran yang ketelitiannya dan kesaksamaannya tertinggi di Indonesia dan dapat ditelusuri secara internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf j UUML;
4.
Standar Tingkat II adalah standar untuk satuan ukuran hasil turunan langsung dan/atau yang dapat ditelusuri langsung dari standar tingkat I;
5.
Standar Tingkat III adalah standar untuk satuan ukuran hasil turunan langsung dan/atau yang dapat ditelusuri langsung dari standar tingkat II;
6.
Standar Tingkat IV adalah standar untuk satuan ukuran hasil turunan langsung dan/atau yang dapat ditelusuri langsung dari standar tingkat III;
7.
Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh tenaga ahli yang berhak untuk membandingkan alat ukur dengan standar untuk satuan ukuran yang sesuai guna menetapkan sifat ukurnya (sifat metrologik) atau menentukan besaran atau kesalahan pengukuran;
8.
Kalibrasi adalah kegiatan oleh tenaga alih yang berhak untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan/ atau bahan ukur;
9.
Standar kerja adalah standar untuk satuan ukuran yang sehari-hari langsung digunakan untuk menguji dan/atau mengkalibrasi alat-alat ukur milik masyarakat diturunkan langsung dari standar untuk satuan ukuran tersebut pada angka 4, angka 5, atau angka 6 sesuai dengan ketelitian dan kesaksamaan yang diinginkan.

Pasal 2

(1)
Standar-standar untuk satuan ukuran mempunyai susunan sebagai berikut:
1.
Standar Tingkat I atau Standar Nasional;
2.
Standar Tingkat II;
3.
Standar Tingkat III;
4.
Standar Tingkat IV;
5.
Standar Kerja.
(2)
Penetapan susunan Standar-standar untuk satuan ukuran dilakukan oleh Dewan Standardisasi Nasional.

Pasal 3

Penetapan, pengurusan, pemeliharaan dan pemakaian Standar Nasional untuk satuan ukuran dilakukan oleh Dewan Standardisasi Nasional.

Pasal 4

Standar Nasional untuk satuan ukuran harus ditempatkan dalam ruangan khusus yang memenuhi persyaratan teknis tertentu dan dikelola oleh para tenaga ahli yang berhak, sesuai dengan bidangnya.

Pasal 5

(1)
Standar Nasional untuk satuan ukuran harus diuji dan/atau dikalibrasi kebenarannya secara berkala.
(2)
Tata cara pengujian dan/atau kalibrasi Standar Nasional untuk satuan ukuran ditetapkan oleh Dewan Standardisasi Nasional.

Pasal 6

Dewan Standardisasi Nasional adalah Dewan yang dibentuk dengan Keputusan Presiden untuk mengkoordinasi, mensinkronisasi dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia, termasuk lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) UUML.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai Metrologi Legal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan Metrologi Legal setelah mendengar pertimbangan Dewan Standardisasi Nasional.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.