Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/pmk.02/2021 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Iuran Pensiun adalah iuran bulanan yang dipungut dari setiap Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Perubahan dan Tambahan atas Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun.
2.
Dana Belanja Pensiun adalah dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang digunakan untuk membayar pensiun, tunjangan anak yatim/piatu, tunjangan anak yatim piatu, tunjangan orang tua, uang tunggu, uang duka wafat, pensiun terusan, tunjangan cacat, tunjangan veteran, dan dana kehormatan veteran.
3.
Pengelola Program adalah badan hukum yang mengelola penyelenggaraan akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4.
Badan Penyelenggara adalah badan hukum yang mengelola penyelenggaraan akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.
5.
Badan Pengelola adalah Pengelola Program dan Badan Penyelenggara.
6.
Bank Pemerintah adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan, yang kepemilikan sahamnya sebagian besar dimiliki oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
7.
Bursa Efek adalah bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar modal.
8.
Surat Berharga Negara adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat berharga syariah negara.
9.
Manajer Investasi adalah manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar modal.
10.
Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah yang selanjutnya disingkat PUM KPR adalah sejumlah uang sebagai pinjaman tanpa bunga untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
11.
Aktuaris adalah aktuaris independen, aktuaris perusahaan, atau aktuaris yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menghitung kewajiban jangka panjang program pensiun yang diselenggarakan pemerintah.

Pasal 2

Akumulasi Iuran Pensiun bersumber dari:
a.
Iuran Pensiun;
b.
hasil pengembangan Iuran Pensiun; dan
c.
pendapatan selain huruf a dan huruf b meliputi:
1.
imbal jasa (fee) penyaluran Dana Belanja Pensiun; dan
2.
pendapatan sewa aset program pensiun.

Pasal 3

Pengelolaan akumulasi Iuran Pensiun dilaksanakan oleh Badan Pengelola.

Pasal 4

Badan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam melaksanakan pengelolaan akumulasi Iuran Pensiun melalui:
a.
penggunaan; dan
b.
pengembangan.

Pasal 5

Pengelolaan akumulasi Iuran Pensiun dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.

Pasal 6

(1)
Akumulasi Iuran Pensiun yang dikelola oleh Badan Pengelola dapat digunakan untuk:
a.
pembayaran manfaat pensiun;
b.
pembayaran talangan manfaat pensiun awal tahun;
c.
pembayaran talangan kekurangan alokasi manfaat pensiun;
d.
pembayaran biaya operasional penyelenggaraan;
e.
pengembangan dalam instrumen investasi;
f.
pemenuhan kewajiban perpajakan; dan/atau
g.
pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun.
(2)
Selain digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akumulasi Iuran Pensiun yang dikelola oleh Pengelola Program dapat digunakan untuk PUM KPR.

Pasal 7

(1)
Penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
(2)
Penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penyetoran akumulasi Iuran Pensiun sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Badan Pengelola.

Pasal 8

(1)
Penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pembayaran talangan manfaat pensiun awal tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan dalam kondisi belum dapat dicairkannya belanja pensiun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada awal tahun anggaran yang berkenaan, atau sepanjang Badan Pengelola belum memperoleh sumber pendanaan yang lebih murah dibandingkan menggunakan akumulasi Iuran Pensiun.
(2)
Pengembalian akumulasi Iuran Pensiun atau sumber pendanaan yang telah digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah dicairkannya alokasi Dana Belanja Pensiun pada awal tahun anggaran yang berkenaan.

Pasal 9

(1)
Penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pembayaran talangan kekurangan alokasi manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat dilakukan dalam kondisi terjadi kekurangan alokasi belanja pensiun yang tidak dapat dipenuhi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran yang berkenaan.
(2)
Dalam hal terdapat kekurangan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN) yang bertanggung jawab atas Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Belanja Pensiun mengusulkan penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pembayaran talangan kekurangan alokasi manfaat pensiun kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
(3)
Berdasarkan usulan dari Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan surat persetujuan penggunaan kepada Badan Pengelola.
(4)
Pengembalian akumulasi Iuran Pensiun yang telah digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengalokasian anggaran pada tahun berikutnya.

Pasal 10

(1)
Biaya operasional penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dibebankan pada hasil pengembangan akumulasi Iuran Pensiun yang digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun.
(2)
Pembebanan biaya operasional penyelenggaraan pada hasil pengembangan akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal belum terdapat alokasi biaya operasional penyelenggaraan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 11

(1)
Penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pengembangan dalam instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e meliputi:
a.
penempatan dalam instrumen investasi;
b.
biaya investasi; dan
c.
imbal jasa (fee) pengelolaan Badan Pengelola.
(2)
Imbal jasa (fee) pengelolaan Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan sebesar 6,7% (enam koma tujuh persen) dari hasil investasi setelah dikurangi biaya investasi tahun berkenaan.

Pasal 12

Penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f, dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 13

Penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1)
PUM KPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibebankan pada hasil pengembangan akumulasi Iuran Pensiun.
(2)
PUM KPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari hasil investasi setelah dikurangi biaya investasi tahun berkenaan.
(3)
Pemberian PUM KPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada peserta aktif yang berhak secara langsung atau kepada peserta aktif melalui badan hukum di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengelola perumahan.
(4)
Pemberian PUM KPR kepada peserta aktif yang melalui badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pengelola Program dan badan hukum tersebut.
(5)
Besaran PUM KPR yang diberikan kepada peserta aktif ditentukan oleh Pengelola Program dengan memperhatikan ketersediaan dana, likuiditas, dan resiko yang timbul atas pemberian PUM KPR dimaksud.
(6)
Ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban pemberian PUM KPR diatur oleh Pengelola Program.

Pasal 15

Akumulasi Iuran Pensiun terdiri atas:
a.
aset dalam bentuk investasi; dan
b.
aset dalam bentuk bukan investasi.

Pasal 16

Akumulasi Iuran Pensiun berupa aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus ditempatkan dalam jenis:
a.
Surat Berharga Negara;
b.
deposito pada Bank Pemerintah;
c.
saham yang tercatat di Bursa Efek, dengan kriteria:
1.
memiliki fundamental yang positif;
2.
prospek bisnis emiten yang positif; dan
3.
nilai kapitalisasi pasar paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);

Menampilkan 16 dari 32 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.