Peraturan ini dapat disebut "Peraturan-tunjangan-bekas Presiden" dan diberlakukan pada hari diundangkan serta berlaku surut hingga tanggal 1 Desember 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.