Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1957 Tentang Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Pemegang Jabatan-jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Presiden dan Wakil Presiden yang meletakkan jabatannya dengan resmi, tiap-tiap bulan berhak menerima tunjangan yang bersifat pensiun dan selanjutnya disebut "tunjangan-bekas-Presiden".
2.
Tunjangan-bekas-Presiden dibebankan pada anggaran belanja Negara dan diberikan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal di bawah ini.

Pasal 2

1.
Tunjangan-bekas-Presiden adalah sebesar 6% dari gaji pokok terakhir dan diberikan dengan surat keputusan Presiden mulai bulan berikutnya tanggal yang berkepentingan meletakkan jabatannya dengan resmi.
2.
Pembayaran tunjangan-bekas-Presiden dihentikan, apabila penerima tunjangan yang bersangkutan diangkat lagi menjadi Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia.
3.
Pemberhentian pembayaran tunjangan-bekas-Presiden dilakukan pada saat penerima tunjangan yang bersangkutan berhak untuk menerima gaji dalam jabatan yang baru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini ayat(2).
4.
Apabila penerima-tunjangan-bekas-Presiden yang diangkat atau dipilih (lagi) dalam suatu jabatan termaksud dalam Pasal ini ayat (2) kemudian meletakkan jabatannya lagi, maka mulai bulan berikutnya tanggal perletakkan jabatannya itu kepadanya dibayarkan tunjangan-bekas-Presiden.

Pasal 3

1.
Apabila penerima tunjangan-bekas-Presiden meninggal dunia, maka tunjangan-bekas- Presiden diberikan kepada isterinya tiap-tiap bulan, mulai bulan berikutnya suaminya meninggal dunia.
2.
Yang dimaksud dengan "isteri" dalam ayat 1 di atas, ialah isteri yang sah penerima pensiun yang bersangkutan dikawin sah.

Pasal 4

1.
Tunjangan-bekas-Presiden diberikan pula menurut ketentuan dalam pasal ini apabila pejabat yang bersangkutan yang akan dapat menerima tunjangan-bekas-Presiden meninggal dunia sebelum ia meletakkan jabatan.
2.
Apabila isteri penerima-tunjangan-bekas-Presiden kawin lagi, maka mulai bulan berikutnya tanggal perkawinannya itu, tunjangan-bekas-Presiden itu tidak dibayarkan lagi kepadanya.

Pasal 5

1.
Apabila isteri penerima-tunjangan-bekas-Presiden meninggal dunia, maka mulai bulan berikutnya kejadian ini, pembayaran tunjangan itu dilakukan kepada anaknya (atau anak-anaknya) yang dilahirkan dari pernikahannya dengan (bekas) pejabat jabatan Presiden yang bersangkutan, sampai (anak-anak) itu menjadi dewasa.

Pasal 6

1.
Tunjangan-bekas-Presiden menurut peraturan ini dapat terus dibayarkan di samping menerima :
a.
gaji atau penghasilan lain menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negeri;
b.
pensiun, pensiun-janda atau tunjangan macam pensiun menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi bekas pegawai Negeri;
c.
tunjangan yang bersifat pensiun atau pensiun-janda menurut peraturan yang berlaku bagi bekas anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat/Republik Indonesia, dan Menteri Republik Indonesia.
2.
Di atas tunjangan-bekas-Presiden, yang diberikan menurut peraturan ini diberikan pula tunjangan-kemahalan-daerah dan tunjangan-keluarga menurut peraturan mengenai hal itu, yang berlaku bagi bekas pegawai Negeri.

Pasal 7

Peraturan ini dapat disebut "Peraturan-tunjangan-bekas Presiden" dan diberlakukan pada hari diundangkan serta berlaku surut hingga tanggal 1 Desember 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.