Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1971 Tentang Pembubaran Unit Percetakan Negara Dahulu N.v. Koninklijke Drukkerij De Unie dari B.p.u. (perusahaan Percetakan Negara dan Periklanan Daya Upaya)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini Unit Percetakan Negara dahulu "N.V. Koninklikje Drukkerij de Unie" yang didirikan di Jakarta berdasarkan Extra bijvoegsel der Javaasche Courant No. 96 tertanggal 2 Desember 1919 (Staatsblad 1919 : 507) jo. Berita-Negara tahun 1952 No. 320 dan yang dengan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1962 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1962 No. 6) dilebur ke dalam Badan Pimpinan Umum Perusahaan Percetakan Negara dan yang kemudian dengan Surat Keputusan Wakil Menteri Pertanian/Menteri Penerangan No. 22/W.M.P. - Bch/63 jis Surat-surat Keputusan Menteri Penerangan No. 42/SK/M/65 dan No. 59/SK/M/1977 ditetapkan sebagai satu Perusahaan Negara dengan nama "Perusahaan Negara Percetakan dan Periklanan Daya Upaca"; dengan Peraturan Pemerintah ini dibubarkan.

Pasal 2

Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran termaksud dalam Peraturan Pemerintah ini termasuk penunjukan likwidaturnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Penerangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa pengesahan atas pertanggungan-jawab likwidator oleh Menteri Penerangan didasarkan atas hasil pemeriksaan Departemen Keuangan c.q. Direktorat Akuntan Negara.

Pasal 3

Semua kekayaan perusahaan termaksud dalam Peraturan Pemerintah ini setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.

Pasal 4

Hal-hal lainnya yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari dan tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.