Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Partisipasi Interes Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Partisipasi Interes adalah hak, kepentingan, dan kewajiban kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama di bidang minyak dan gas bumi.
2.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
3.
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
4.
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
5.
Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
6.
Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
7.
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
8.
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
9.
Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
10.
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.

Pasal 2

(1)
Partisipasi Interes sebagai harta tidak bergerak dapat dimiliki secara:
a.
langsung; atau
b.
tidak langsung.
(2)
Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kepemilikan Partisipasi Interes oleh Kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3)
Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kepemilikan Partisipasi Interes melalui kepemilikan saham atau penyertaan modal pada:
a.
Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara langsung; atau
b.
pihak yang memiliki Kontraktor secara langsung atau tidak langsung, tidak terbatas pada jumlah lapisan atau tingkatan kepemilikan.

Pasal 3

(1)
Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam dapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain dengan cara dijual, dipindahkan, diserahkan, atau dilepaskan dengan cara lain seluruh atau sebagian.
(2)
Penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan penghasilan Kontraktor.
(3)
Penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud [www.peraturan.go.id](http://www.peraturan.go.id) dalam ayat (3) diperlakukan sebagai penghasilan Kontraktor.
(4)
Penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 4

(1)
Dalam masa Eksplorasi, penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), apabila memenuhi seluruh kriteria:
a.
tidak mengalihkan seluruh Partisipasi Interes yang dimilikinya;
b.
Partisipasi Interes telah dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun;
c.
di Wilayah Kerja telah dilakukan investasi pada kegiatan Eksplorasi; dan
d.
pengalihan Partisipasi Interes tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
(2)
Dalam masa Eksploitasi, penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung yang dilakukan untuk melaksanakan kewajiban sesuai Kontrak Kerja Sama kepada perusahaan nasional sebagaimana tertuang dalam Kontrak Kerja Sama atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).

Pasal 5

(1)
Atas penghasilan dari pengalihan kepemilikan saham yang merupakan pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang:
a.
keuntungan atau kerugian dari pengalihan kepemilikan saham tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan dalam ayat (1) huruf d dan ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan;
b.
merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat final di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
c.
dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang telah mendapatkan persetujuan menggunakan nilai buku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan/atau
d.
dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang bertujuan tidak untuk mencari keuntungan dan tidak mengubah kantor pusat Kontraktor (ultimate parent entity), tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(2)
Untuk memperoleh pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Kontraktor harus menyampaikan pemberitahuan data dan/atau informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan melampirkan dokumen paling sedikit berupa:
a.
dokumen persetujuan restrukturisasi oleh kantor pusat;
b.
laporan keuangan pihak yang mengalihkan saham maupun yang menerima kepemilikan saham, yang telah diaudit pada periode tahun sebelum restrukturisasi terjadi;
c.
laporan keuangan konsolidasi kantor pusat pada periode tahun dilakukannya restrukturisasi yang telah diaudit;
d.
dokumen perjanjian antara pihak yang mengalihkan dan pihak yang menerima kepemilikan saham, termasuk bukti transfer atau dokumen pengalihan kepemilikan saham dalam hal tidak terdapat pembayaran; dan
e.
surat pemberitahuan pajak oleh kantor pusat, pihak yang mengalihkan, dan pihak yang menerima kepemilikan saham atau surat pemberitahuan mengenai restrukturisasi yang disampaikan dan telah diterima oleh otoritas pajak dimana tempat kantor pusat, pihak yang mengalihkan, dan pihak yang menerima kepemilikan saham terdaftar.
(3)
Dalam hal data dan/atau informasi yang disampaikan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(4)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 6

(1)
Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak memperoleh data dan/atau informasi yang berbeda dengan data dan/atau informasi yang disampaikan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) data dan/atau informasi yang disampaikan oleh Kontraktor tidak sesuai, maka Kontraktor dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 7

(1)
Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yaitu:
a.
5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Partisipasi Interes selama masa Eksplorasi; atau
b.
7% (tujuh persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Partisipasi Interes selama masa Eksploitasi.
(2)
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai Pajak Penghasilan.
(3)
Kontraktor wajib memotong dan/atau membayar serta melaporkan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Dalam hal Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan dan/atau pembayaran serta pelaporan atas Pajak Penghasilan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1)
Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yaitu:
a.
jumlah sesungguhnya diterima atau diperoleh Kontraktor termasuk seluruh jumlah penggantian atas pengalihan Partisipasi Interes dengan nama dan dalam bentuk apapun; atau
b.
jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh Kontraktor, dalam hal terdapat hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan antara pihak-pihak yang melakukan pengalihan Partisipasi Interes.
(2)
Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berdasarkan porsi saham yang dialihkan atas harga pasar kepemilikan atas Wilayah Kerja tersebut.

Pasal 9

(1)
Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yaitu pada saat:
a.
pembayaran;
b.
pengalihan Partisipasi Interes efektif berlaku; atau
c.
diberikannya persetujuan pengalihan Partisipasi Interes oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, tergantung pada peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi.
(2)
Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yaitu pada saat akhir tahun pajak pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terjadi.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6066); dan
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 304, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6172), terkait pengalihan Partisipasi Interes dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.