Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1971 tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Termasuk Pembebasan Bea Masuk Kepada P.T. "Indonesian Satellite Corporation" (P.T. "Indosat")

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Ayat (1). Ketentuan ini adalah sesuai dengan Pasal-, 12 dan 49 dari perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan International Telephone and Telegraph Corporation tanggal 9 Juni 1967, untuk selanjutnya disebut Perjanjian. Ayat (2). Ketentuan ini merupakan penegasan persoalan perpajakan yang belum cukup jelas diatur dalam Perjanjian. Ayat (3). Cara pembayaran di muka untuk pajak daerah diadakan dikarenakan Daerah-daerah mempunyai keuangan tersendiri dan pembayaran pajak daerah dilakukan langsung kepada Daerah yang bersangkutan. P.T. "INDOSAT" pada dirinya adalah wajib pajak terhadap pajak-pajak daerah yang bersangkutan. Berhubung dengan itu maka P.T. "INDOSAT" harus menyelesaikan sendiri semua kewajiban-kewajiban perpajakan tersebut. Oleh karena beban keuangan yang timbul dari kewajiban-kewajiban perpajakan tersebut disetujui menjadi tanggungan Pemerintah dalam Perjanjian, maka Pajak-pajak Daerah yang dibayar lebih dahulu oleh P.T. "INDOSAT", dapat diperhitungkan kemudian dengan lease-payment kepada Pemerintah.

Pasal 2

Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal ini adalah sesuai dengan Perjanjian.

Pasal 3

Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal ini adalah sesuai dengan bunyi Perjanjian. Perlu dicatat, bahwa mengenai kendaraan bermotor (sedan) bilamana di kemudian hari dijual, maka masih terhutang pungutan- pungutan pabean dan pajak penjualan atas barang impor, yang akan diperhitungkan atas dasar nilai pada waktu penjualannya.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas. (Termasuk Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 64). Kutipan : LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1971/64; TLN NO. 2969