Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya dan mempunyai daya laku surut sampai tanggal 10 Nopember 1967 yaitu pendirian P.T. "INDOSAT" yang disahkan oleh Menteri Kehakiman pada tanggal 20 Nopember 1967.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 31 Agustus 1971 Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO. Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1971 Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH. Letnan Jenderal T.N.I.