Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1971 tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Termasuk Pembebasan Bea Masuk Kepada P.T. "Indonesian Satellite Corporation" (P.T. "Indosat")

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
P.T. "Indonesian Satellite Corporation" selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut P.T. "INDOSAT" sebagaimana yang didirikan di Jakarta dengan akte Notaris Mohamad Said Radjioedin No. 55 tertanggal 10 Nopember 1967, setiap tahunnya membayar pajak-pajak:
a.
Pajak Perseroan;
b.
Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty;
c.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
d.
Iuran Pembangunan Daerah;
e.
Pajak-pajak Daerah lainnya, yang disyahkan oleh Pemerintah Pusat; dengan cara membayar sejumlah uang-sewa (leasepayment) kepada Pemerintah Republik Indonesia, dalam jumlah mana termasuk juga pembayaran pajak-pajak tersebut di atas, dengan jumlah seluruhnya sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari pada laba bersih perusahaan, selama dua puluh tahun sejak tanggal operasi komersil pertama (firstcommercial operation) dari perusahaan.
a.
P.T. "INDOSAT" membayar: Bea Meterai, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku menurut Aturan Bea Meterai 1921, terkecuali Bea Meterai Modal untuk mana ia mendapat pembebasan selama perjanjian berlangsung;
b.
Pajak Penjualan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku menurut Undang-undang Pajak Penjualan 1951.
(3)
Pajak-pajak Daerah sebagaimana tersebut pada ayat (1) sub c, d dan e Pasal ini dibayar oleh P.T. "INDOSAT" secara dimuka (prepayment) kepada Daerah-daerah yang bersangkutan untuk kemudian diperhitungkan dengan jumlah yang sewa (lease-payment) yang harus dibayar kepada Pemerintah Republik Indonesia, dengan ketentuan bahwa untuk pembayaran muka tersebut Pemerintah Republik Indonesia tidak membayar sesuatu bunga.

Pasal 2

(1)
Jika dalam sesuatu tahun diderita kerugian, maka kerugian tersebut dapat diperhitungkan dengan laba bersih perusahaan tahun-tahun berikutnya sampai habis.
(2)
Dalam hal sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini, pembayaran kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana tersebut pada ayat (1) jo. ayat (3) Peraturan Pemerintah ini berjumlah 50% (lima untuk perseratus) dari pada jumlah laba bersih perusahaan setelah dikurangi dengan kerugian tahun-tahun yang lalu.
(3)
Jika laba bersih perusahaan dalam sesuatu tahun ataupun setelah dikurangi dengan kerugian tahun/tahun-tahun yang lalu berjumlah tidak lebih dari 8% (delapan perseratus) dari jumlah pro-rata investasi (legity investment) dalam P.T. "INDOSAT" dan/atau perusahaan anaknya (affiliate company), maka kepada Pemerintah Indonesia tidak diadakan pembayaran sebagaimana tersebut pada ayat (1) jo. ayat (3) Peraturan Pemerintah ini ialah jumlah yang telah dikurangi 8% (delapan perseratus) untuk P.T. "INDOSAT".
(4)
Jika jumlah laba bersih perusahaan dalam sesuatu tahun ataupun setelah dikurangi dengan kerugian tahun/tahun-tahun yang lalu berjumlah lebih dari 8% (delapan perseratus) akan tetapi kurang dari 16% (enam belas perseratus) dari jumlah pro-rata investasi yang disebut pada ayat (3) Pasal ini, maka bagian yang dibayarkan kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana tersebut pada ayat (1) jo. ayat (3) Peraturan Pemerintah ini ialah jumlah yang telah dikurangi 8% (delapan perseratus) untuk P.T. "INDOSAT".

Pasal 3

(1)
Kepada P.T. "INDOSAT" sebagaimana tersebut pada dari "Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan International Telephone and Telegraph Corporation tertanggal 9 Juni 1967" di samping diberikan pembebasan bea masuk dan pajak penjualan atas barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 3 Agustus 1967 No. 156/Men. Keu/1967 jo. Surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 5 September 1968 No. KEP-246/M/IV/9/1968 juga diberikan pembebasan bea masuk dan pajak penjualan atas alat-alat pengganti, kendaraan-kendaraan (termasuk sedan) dan barang-barang lain untuk pemeliharaan, perbaikan-perbaikan dan operasi dari setasiun sejak didirikannya P.T. "INDOSAT" dan berakhir seperti ditetapkan dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan pembebasan seperti yang ditetapkan pada ayat (1) Pasal ini, menyebabkan pencabutan kembali pembebasan yang telah diberikan serta pengenaan bea masuk dan pajak penjualan atas pemasukan barang-barang dari luar negeri seakan-akan pembebasan tersebut tidak pernah diberikan.

Pasal 4

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya dan mempunyai daya laku surut sampai tanggal 10 Nopember 1967 yaitu pendirian P.T. "INDOSAT" yang disahkan oleh Menteri Kehakiman pada tanggal 20 Nopember 1967. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 31 Agustus 1971 Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1971 Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Letnan Jenderal T.N.I.