Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Agreement to Establish and Implement The Asean Single Window (persetujuan untuk Membangun dan Melaksanakan Asean Single Window) Beserta Protocolnya
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Mengesahkan Agreement to Establish and Implement the ASEAN Single Window (Persetujuan untuk Membangun dan Melaksanakan ASEAN Single Window) beserta Protocol to Establish and Implement the ASEAN Single Window (Protokol untuk Membangun dan Melaksanakan ASEAN Single Window) yang naskahnya aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan beserta Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.