Justisio

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Paten adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, diberikan tunjangan Pemeriksa Paten setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pemeriksa Paten bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pemeriksa Paten dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam , diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pemeriksa Paten dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.