Panduan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (KYC) bagi Notaris Berdasarkan Permenkumham No. 10/2026
Definisi, Ruang Lingkup, dan Kewajiban Dasar Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (KYC) bagi Notaris Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026

Definisi, Ruang Lingkup, dan Kewajiban Dasar Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (KYC) bagi Notaris
Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026 mewajibkan Notaris menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (KYC) untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kewajiban ini mencakup identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi. Bagian ini menguraikan definisi pengguna jasa, ruang lingkup penerapan KYC, serta kewajiban dasar Notaris dalam konteks tersebut.
Dalam peraturan ini, Pengguna Jasa didefinisikan sebagai pihak yang menggunakan jasa Notaris, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain. Definisi ini mencakup individu, korporasi, yayasan, perkumpulan, atau bentuk badan hukum lainnya yang terlibat dalam transaksi atau layanan Notaris, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2). Notaris juga wajib mengidentifikasi pihak yang bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa, serta pihak yang menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) dari Pengguna Jasa tersebut, sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) dan (4).
Ruang lingkup penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris sangat luas. Notaris wajib menerapkan KYC sebelum melakukan hubungan usaha atau transaksi dengan Pengguna Jasa, serta saat terdapat keraguan terhadap kebenaran informasi identitas Pengguna Jasa yang telah diperoleh sebelumnya. Kewajiban ini juga berlaku jika Notaris mencurigai adanya transaksi yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dan (2).
Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris dikutip dalam artikel ini. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.
Cari berdasar konteks
Bedah pasal kompleks dengan AI.
Konsolidasi
Sejarah ubahan otomatis.
Kewajiban dasar Notaris dalam penerapan KYC meliputi identifikasi dan verifikasi Pengguna Jasa. Notaris harus mengidentifikasi Pengguna Jasa, pihak yang bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa, serta pemilik manfaat. Identifikasi ini dilakukan dengan meminta informasi dan dokumen identitas yang sah dan lengkap, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan (2).
Informasi yang wajib dikumpulkan Notaris untuk identifikasi Pengguna Jasa perseorangan mencakup nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, alamat, pekerjaan, nomor identitas (KTP/Paspor), dan spesimen tanda tangan. Untuk Pengguna Jasa korporasi atau badan hukum, informasi yang diperlukan meliputi nama, alamat, bidang usaha, akta pendirian, anggaran dasar, susunan pengurus, dan identitas pemilik manfaat, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1), (2), (3), dan (4).
Setelah identifikasi, Notaris wajib melakukan verifikasi atas kebenaran informasi dan dokumen yang telah diperoleh. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa identitas Pengguna Jasa adalah valid dan sesuai dengan dokumen yang diserahkan. Proses verifikasi harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan prosedur yang ditetapkan, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1), (2), dan (3).
Dalam situasi tertentu, Notaris dapat menghadapi kesulitan dalam melakukan verifikasi. Jika Notaris tidak dapat melakukan identifikasi dan verifikasi Pengguna Jasa, pihak yang bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa, atau pemilik manfaat, Notaris wajib menolak untuk melakukan hubungan usaha atau transaksi. Penolakan ini harus didokumentasikan dengan baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1), (2), dan (3).
Notaris juga memiliki kewajiban untuk mengidentifikasi pemilik manfaat dari setiap Pengguna Jasa. Pemilik manfaat adalah individu yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan Pengguna Jasa, atau individu yang atas namanya suatu transaksi dilakukan. Identifikasi pemilik manfaat ini merupakan langkah krusial untuk mencegah penyalahgunaan entitas hukum untuk tujuan ilegal, sesuai dengan Pasal 9.
Selain itu, Notaris wajib menyimpan dokumen dan informasi terkait identifikasi dan verifikasi Pengguna Jasa selama jangka waktu yang ditentukan. Penyimpanan data ini penting untuk keperluan audit dan penegakan hukum di kemudian hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2). Notaris juga harus memiliki kebijakan dan prosedur internal yang jelas mengenai penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, termasuk pelatihan bagi staf, sesuai dengan Pasal 11.
Apabila Notaris tidak dapat memenuhi kewajiban identifikasi dan verifikasi Pengguna Jasa, Notaris dilarang untuk melakukan transaksi atau hubungan usaha. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2), yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip KYC sebagai prasyarat dasar sebelum memberikan layanan notaris. Kewajiban-kewajiban ini membentuk kerangka awal bagi Notaris dalam memastikan transparansi dan integritas setiap transaksi yang difasilitasi.
Mekanisme Identifikasi, Verifikasi, dan Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa oleh Notaris
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (KYC) oleh Notaris melibatkan serangkaian mekanisme identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang terstruktur. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan Notaris memiliki pemahaman yang memadai mengenai pengguna jasa dan transaksi yang dilakukan, sebagai upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kewajiban ini mencakup pengguna jasa individu maupun badan hukum, serta transaksi yang mencapai ambang batas tertentu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026.
Identifikasi pengguna jasa individu dimulai dengan pengumpulan data identitas dasar. Notaris wajib memperoleh dan memverifikasi informasi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, alamat, pekerjaan, nomor telepon, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada. Data ini harus didukung oleh dokumen identitas yang sah dan masih berlaku, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor. Proses verifikasi melibatkan pencocokan data yang diberikan dengan dokumen asli, serta memastikan keabsahan dokumen tersebut. Notaris juga harus memastikan bahwa pengguna jasa adalah pihak yang sebenarnya melakukan transaksi dan bukan perantara tanpa identitas yang jelas, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 ayat (1) dan (2).
Untuk pengguna jasa berupa badan hukum, mekanisme identifikasi dan verifikasi lebih kompleks. Notaris wajib mengumpulkan informasi mengenai nama badan hukum, bentuk badan hukum, alamat, bidang usaha, tanggal pendirian, NPWP, dan identitas pengurus yang berwenang. Dokumen yang harus diverifikasi meliputi akta pendirian, anggaran dasar beserta perubahannya, surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta dokumen identitas pengurus. Selain itu, Notaris juga memiliki kewajiban untuk mengidentifikasi dan memverifikasi identitas pemilik manfaat (beneficial owner) dari badan hukum tersebut, yaitu individu yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan badan hukum. Proses ini krusial untuk mencegah penggunaan badan hukum sebagai sarana penyembunyian identitas pelaku kejahatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan (2), Pasal 17 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 18 ayat (1) dan (2).
Kewajiban identifikasi dan verifikasi lebih lanjut dipicu oleh nilai transaksi tertentu. Notaris wajib menerapkan prinsip KYC secara lebih mendalam untuk setiap transaksi yang bernilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, baik dalam satu kali transaksi maupun serangkaian transaksi yang memiliki hubungan. Ambang batas ini berlaku untuk berbagai jenis transaksi yang difasilitasi oleh Notaris, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi jual beli properti, pengalihan hak, atau pendirian badan usaha. Apabila transaksi mencapai atau melebihi ambang batas ini, Notaris harus melakukan identifikasi dan verifikasi yang lebih cermat, termasuk memahami tujuan dan sifat hubungan usaha, serta sumber dana transaksi. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 20 ayat (1) dan (2).
Aspek pemantauan transaksi merupakan bagian integral dari penerapan KYC. Notaris harus secara berkelanjutan memantau transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa untuk mengidentifikasi pola atau aktivitas yang berpotensi mencurigakan. Pemantauan ini mencakup peninjauan ulang data dan informasi pengguna jasa secara berkala, terutama jika terdapat perubahan signifikan pada profil pengguna jasa atau jenis transaksi yang dilakukan. Notaris perlu memperhatikan transaksi yang tidak sesuai dengan profil usaha atau pekerjaan pengguna jasa, transaksi yang tidak memiliki tujuan ekonomi yang jelas, atau transaksi yang melibatkan pihak-pihak yang tidak dikenal atau berlokasi di yurisdiksi berisiko tinggi. Identifikasi transaksi yang berpotensi mencurigakan ini merupakan langkah awal dalam mencegah penyalahgunaan jasa Notaris untuk tujuan ilegal, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 23 ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 24 ayat (1) dan (2), Pasal 25 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), Pasal 26 ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 28 ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 29 ayat (1) dan (2), serta Pasal 30 ayat (1) dan (2).
Dalam konteks pemantauan, Notaris juga harus mengembangkan sistem internal untuk mendeteksi anomali. Ini bisa berupa perubahan mendadak dalam volume atau frekuensi transaksi, penggunaan skema transaksi yang tidak biasa, atau upaya untuk menghindari ambang batas pelaporan dengan memecah transaksi menjadi nilai yang lebih kecil. Pemahaman mendalam terhadap karakteristik pengguna jasa dan jenis layanan yang diberikan menjadi kunci dalam mengidentifikasi indikator risiko. Mekanisme ini memastikan bahwa Notaris tidak hanya melakukan verifikasi di awal, tetapi juga menjaga kewaspadaan sepanjang hubungan profesional dengan pengguna jasa, sehingga dapat secara proaktif mengidentifikasi potensi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Pelaporan Transaksi Mencurigakan dan Kewajiban Pelaporan kepada Otoritas
Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026 mewajibkan Notaris untuk secara aktif melaporkan transaksi yang terindikasi mencurigakan serta jenis transaksi tertentu lainnya kepada otoritas berwenang. Kewajiban ini merupakan bagian integral dari upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme di sektor jasa Notaris. Kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan ini sangat krusial untuk menjaga integritas sistem keuangan dan hukum.
Transaksi dianggap mencurigakan apabila menyimpang dari profil, karakteristik, atau pola kebiasaan transaksi pengguna jasa yang telah diketahui oleh Notaris. Selain itu, transaksi yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan kepada otoritas juga termasuk dalam kategori mencurigakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (a) dan (b). Notaris harus memiliki kepekaan dan pemahaman yang mendalam terhadap pola transaksi normal klien untuk dapat mengidentifikasi anomali tersebut.
Apabila Notaris menemukan transaksi yang memenuhi kriteria mencurigakan, laporan wajib disampaikan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Prosedur pelaporan ini harus dilakukan secara elektronik paling lambat 3 hari kerja setelah Notaris mengetahui adanya transaksi mencurigakan tersebut (Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3)). Notaris juga diwajibkan untuk menyimpan seluruh dokumen pendukung terkait transaksi dan pelaporan tersebut sebagai bukti (Pasal 33 ayat (4)).
Selain transaksi mencurigakan, Notaris juga memiliki kewajiban pelaporan untuk jenis transaksi keuangan tertentu lainnya. Ini mencakup transaksi keuangan tunai dalam jumlah tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, serta transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri yang juga melebihi ambang batas tertentu. Notaris juga wajib melaporkan transaksi yang melibatkan pihak yang masuk dalam daftar terduga teroris atau organisasi teroris (Pasal 32 ayat (a), (b), dan (c)).
Untuk jenis pelaporan transaksi keuangan tunai dan transfer dana, Notaris wajib menyampaikan laporan kepada PPATK secara elektronik paling lambat 14 hari kerja setelah transaksi dilakukan (Pasal 34 ayat (1), (2), dan (3)). Sama seperti pelaporan transaksi mencurigakan, Notaris harus menyimpan dokumen pendukung yang relevan untuk transaksi-transaksi ini (Pasal 34 ayat (4)). Ketepatan waktu dan kelengkapan data dalam pelaporan sangat penting untuk efektivitas pencegahan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah satu-satunya otoritas yang berwenang menerima laporan-laporan ini dari Notaris (Pasal 35 ayat (1)). Penting untuk diingat bahwa Notaris dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa atau pihak lain bahwa transaksi mereka sedang dilaporkan, guna mencegah upaya penghilangan barang bukti atau penghindaran hukum (Pasal 35 ayat (2)). Notaris yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan dengan itikad baik tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas tindakan pelaporan tersebut (Pasal 35 ayat (3)), memberikan perlindungan hukum bagi Notaris yang patuh.
Pengawasan, Sanksi, dan Tindakan Korektif atas Pelaksanaan Prinsip KYC oleh Notaris
Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026 menetapkan mekanisme pengawasan yang ketat terhadap Notaris dalam penerapan prinsip Mengenali Pengguna Jasa (KYC). Pengawasan ini bertujuan memastikan kepatuhan Notaris terhadap kewajiban pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pengawasan dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, atau pejabat yang ditunjuk, melalui pemeriksaan langsung maupun tidak langsung terhadap dokumen dan sistem yang dimiliki Notaris. Mekanisme ini mencakup evaluasi terhadap kebijakan internal Notaris, prosedur operasional standar, serta implementasi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi yang telah dilakukan.
Apabila Notaris terbukti tidak mematuhi kewajiban penerapan prinsip KYC, Peraturan ini menguraikan jenis-jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan. Sanksi administratif tersebut bervariasi mulai dari teguran tertulis, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap dari jabatan Notaris. Pasal 36 secara spesifik mengatur bahwa Notaris yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. Tingkat dan jenis sanksi disesuaikan dengan bobot pelanggaran, frekuensi, serta dampak yang ditimbulkan dari ketidakpatuhan tersebut. Misalnya, pelanggaran ringan mungkin hanya berujung pada teguran, sementara pelanggaran berulang atau yang menimbulkan risiko tinggi dapat berakibat pada sanksi yang lebih berat.
Selain sanksi, Peraturan ini juga mewajibkan Notaris untuk mengambil tindakan korektif atas pelanggaran yang terjadi. Pasal 37 menegaskan bahwa Notaris yang dikenakan sanksi administratif wajib segera melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap sistem dan prosedur KYC mereka. Tindakan korektif ini mencakup penyusunan ulang kebijakan internal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan, serta perbaikan sistem pencatatan dan pelaporan. Notaris harus melaporkan langkah-langkah korektif yang telah diambil kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu yang ditentukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 38. Kegagalan dalam mengambil tindakan korektif yang memadai dapat memperberat sanksi yang telah dikenakan atau memicu sanksi tambahan.
Konsekuensi hukum dan administratif dari ketidakpatuhan terhadap Peraturan ini sangat serius. Notaris tidak hanya menghadapi risiko kehilangan izin praktik, tetapi juga reputasi profesional yang tercoreng. Pasal 39 lebih lanjut menjelaskan bahwa sanksi administratif tidak menghilangkan kemungkinan tuntutan pidana jika pelanggaran tersebut juga memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap prinsip KYC bukan hanya kewajiban regulasi, melainkan juga mitigasi risiko hukum yang fundamental bagi setiap Notaris. Pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas ini dirancang untuk memastikan integritas profesi Notaris dalam ekosistem pencegahan kejahatan keuangan.
Untuk Notaris:
Susun dan terapkan kebijakan serta prosedur KYC internal yang mencakup identifikasi, verifikasi, dan pemantauan.
Identifikasi dan verifikasi Pengguna Jasa, pihak yang bertindak atas nama, serta pemilik manfaat secara cermat sebelum melakukan transaksi.
Pantau transaksi secara berkelanjutan, laporkan transaksi mencurigakan ke PPATK dalam 3 hari kerja, dan transaksi lain dalam 14 hari kerja.
Simpan seluruh dokumen identifikasi dan transaksi sesuai jangka waktu yang ditentukan untuk keperluan audit dan penegakan hukum.
Untuk Pengguna Jasa:
Siapkan dan serahkan dokumen identitas serta informasi yang lengkap dan sah kepada Notaris.
Berikan informasi yang jujur dan akurat mengenai identitas diri, pihak yang diwakili, dan pemilik manfaat.
Pahami bahwa Notaris wajib melakukan verifikasi dan pemantauan transaksi sesuai peraturan untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Untuk Kementerian Hukum dan HAM:
Lakukan pengawasan berkala atau sewaktu-waktu terhadap Notaris terkait kepatuhan penerapan prinsip KYC.
Terapkan sanksi administratif yang sesuai bagi Notaris yang terbukti melanggar ketentuan peraturan.
Pastikan Notaris mengambil tindakan korektif atas pelanggaran yang ditemukan dan melaporkannya.
Artikel Terkait
Bacaan lain dari kategori Legal Updates

Menelaah Besaran Bantuan Biaya Pendidikan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi: Faktor Penentu dan Mekanisme Penetapan
Kriteria Penentuan Besaran Bantuan Biaya Pendidikan PIP Dikti Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026

Menata Ulang Monumen Pers Nasional: Struktur Organisasi dan Tata Kerja Baru Berdasarkan Permenkominfo No. 2/2026
Landasan Konstitusional dan Lingkup Tugas Monumen Pers Nasional Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2026

Mekanisme Pengajuan dan Persetujuan Pinjaman Daerah oleh Pemerintah Daerah kepada Lembaga Keuangan Bank dan Bukan Bank Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2026
Proses Awal Pengajuan Rencana Pinjaman Daerah oleh Pemerintah Daerah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2026