Tinjau Aturan: Perpres 105/2025 tentang Badan Pengatur BUMN Resmi Menggantikan Kementerian BUMN, Fungsi Regulator Kini Terpusat di Bawah Komando Langsung Presiden
Transformasi Kelembagaan Total, Masa Transisi Aset dan Pegawai dari Kementerian Wajib Rampung dalam 6 bulan

Analisis Perpres 105/2025: Era Baru Pengawasan BUMN Melalui Badan Pengatur Tunggal
Mandat Inti dan Kewenangan Badan Pengatur BUMN (BP BUMN)
Pemerintah membentuk Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) sebagai lembaga pemerintah yang beroperasi di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kedudukan ini menegaskan posisinya sebagai organ regulator yang terpisah dari struktur kementerian, di mana lembaga ini dipimpin oleh seorang Kepala (Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025). Pembentukan BP BUMN mengalihkan fungsi pengaturan BUMN dari kementerian BUMN ke sebuah badan tunggal yang berfokus pada fungsi regulator.
Mandat utama BP BUMN adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara. Kewenangan ini mencakup spektrum fungsi yang luas, mulai dari perumusan hingga implementasi kebijakan. Secara spesifik, BP BUMN menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan teknis, sekaligus mengoordinasikan pelaksanaannya di berbagai bidang, termasuk strategi korporasi, sumber daya manusia, hukum, kepatuhan, serta peningkatan nilai BUMN. Selain itu, badan ini diberi wewenang untuk mengelola dividen dari saham Seri A Dwiwarna atas persetujuan Presiden, melakukan pembinaan, serta mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN (Pasal 3 dan Pasal 4).
Di luar tugas-tugas yang telah dirinci, lingkup kewenangan BP BUMN bersifat fleksibel. Peraturan memberikan ruang bagi Presiden untuk memberikan fungsi lain secara langsung kepada badan ini. Ketentuan tersebut menjadi mekanisme yang memungkinkan penugasan khusus sesuai dengan kebutuhan dan arahan Presiden, menegaskan kembali jalur komando langsung antara BP BUMN dengan kepala negara.
Struktur Organisasi dan Tata Kelola Internal
Untuk menjalankan mandat tersebut, arsitektur kelembagaan BP BUMN dirancang dengan hierarki yang jelas di bawah kepemimpinan seorang Kepala. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala dibantu oleh seorang Wakil Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepadanya. Keduanya merupakan pucuk pimpinan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, menegaskan rantai komando langsung dari kepala negara ke badan regulator ini (Pasal 5-7).
Struktur organisasi BP BUMN, sebagaimana diatur dalam Pasal 5, ditopang oleh satu unit pendukung administrasi dan lima unit teknis setingkat eselon I. Fungsi dukungan dan koordinasi internal diselenggarakan oleh Sekretariat Utama. Sementara itu, pelaksanaan tugas substantif dibagi ke dalam lima kedeputian yang mencerminkan area fokus pengaturan BUMN. Kelima pilar teknis tersebut adalah Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan, Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara, Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan, serta Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan.
Setiap deputi memiliki lingkup tugas yang spesifik untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis. Deputi Kebijakan dan Strategi berfokus pada perancangan arah korporasi BUMN secara makro. Deputi SDM dan Keberlanjutan menangani aspek sumber daya manusia serta tanggung jawab sosial dan lingkungan. Peningkatan kinerja finansial dan valuasi korporasi menjadi tugas Deputi Peningkatan Nilai, sedangkan Deputi Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan memastikan peran BUMN dalam proyek-proyek pembangunan nasional berjalan terkoordinasi. Terakhir, Deputi Hukum dan Kepatuhan bertugas memastikan seluruh operasional BUMN berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip tata kelola yang baik (Pasal 12, 15, 18, 21, dan 24).
Di luar unit teknis tersebut, struktur BP BUMN juga dilengkapi dengan unsur pengawas dan unsur pendukung. Fungsi pengawasan internal dijalankan oleh Inspektorat, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan keuangan di lingkungan internal badan. Selain itu, Peraturan Presiden ini memungkinkan pembentukan hingga tiga Pusat sebagai unsur pendukung untuk melaksanakan tugas dan fungsi tertentu sesuai analisis organisasi dan beban kerja. Rincian pembentukan unit-unit ini diatur dalam Pasal 26 hingga Pasal 30.
Untuk memperkuat kapasitas perumusan kebijakan, Kepala diberi wewenang untuk membentuk kelompok ahli yang beranggotakan paling banyak tujuh orang. Kelompok ini bertugas memberikan saran dan pertimbangan strategis kepada Kepala mengenai kebijakan di sektor BUMN. Secara fungsional, kelompok ahli bertanggung jawab kepada Kepala, namun secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. Ketentuan mengenai kelompok ahli ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 36 hingga Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025.
Mekanisme Kepegawaian, Jabatan, dan Hak Keuangan
Melengkapi fungsi penasihat tersebut, kerangka kerja kepegawaian BP BUMN dirancang untuk mendefinisikan hierarki, kewenangan pengangkatan, dan masa jabatan pimpinan. Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Kepala serta Wakil Kepala berada sepenuhnya di tangan Presiden. Masa jabatan keduanya ditetapkan untuk periode lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya. Ketentuan ini juga memberikan diskresi kepada Presiden untuk memberhentikan pimpinan BP BUMN sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir, sebagaimana diatur dalam Pasal 50.
Regulasi ini membuka ruang untuk rekrutmen pimpinan dari luar jalur aparatur sipil negara. Pasal 51 menetapkan bahwa posisi Kepala dan Wakil Kepala dapat diisi baik oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS. Fleksibilitas ini memungkinkan penunjukan figur profesional dari berbagai latar belakang untuk memimpin badan tersebut. Kedudukan pimpinan BP BUMN selanjutnya dipertegas melalui hak keuangan dan fasilitas yang diberikan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 54, Kepala memperoleh hak setingkat menteri, sementara Wakil Kepala mendapatkan hak setingkat wakil menteri.
Secara struktural, jenjang jabatan di lingkungan BP BUMN terpetakan dengan jelas. Posisi Sekretaris Utama dan Deputi diklasifikasikan sebagai jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.a. Di bawahnya, jabatan seperti Kepala Biro, Direktur, dan Inspektur masuk dalam kategori pimpinan tinggi pratama (eselon II.a), yang berlanjut hingga level administrator (eselon III.a) dan pengawas (eselon IV.a). Rantai komando pengangkatan juga diatur secara berjenjang. Kewenangan pengangkatan pejabat eselon I berada pada Presiden atas usulan dari Kepala. Sementara itu, untuk seluruh jabatan di bawahnya, mulai dari pimpinan tinggi pratama hingga pejabat fungsional, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian didelegasikan sepenuhnya kepada Kepala. Rincian hierarki jabatan dan mekanisme pengangkatan ini diatur dalam Pasal 48 dan Pasal 49.
Prinsip Kerja, Pendanaan, dan Pelaporan
Di luar pengaturan hierarki internal, kerangka kerja operasional BP BUMN juga dirancang untuk memastikan akuntabilitas dan modernisasi birokrasi. Kepala diwajibkan untuk menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital dalam memimpin lembaga. Prinsip kerja ini diperkuat oleh kewajiban bagi setiap unit untuk menerapkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi, tidak hanya di lingkungan internal tetapi juga dalam hubungan dengan instansi pemerintah lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 43.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban tertinggi, mekanisme pelaporan diatur secara langsung kepada Presiden. Kepala BP BUMN memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahannya secara berkala. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan, menurut ketentuan Pasal 41.
Dalam konteks tugas yang bersifat khusus, BP BUMN tidak beroperasi secara terisolasi. Terdapat mekanisme formal untuk berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan dan menteri teknis terkait, yang diresmikan melalui penerbitan surat keputusan bersama. Untuk menopang seluruh kegiatan operasionalnya, sumber pendanaan BP BUMN utamanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan kemungkinan tambahan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan. Rincian terkait mekanisme koordinasi khusus dan pendanaan ini dijelaskan dalam Pasal 47 dan Pasal 56.
Implikasi Teknis/Penutup: Transisi dari Kementerian ke Badan Pengatur
Konsekuensi yuridis dari penetapan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 adalah pencabutan Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Ketentuan ini secara efektif mengakhiri eksistensi kementerian tersebut dan mengintegrasikan seluruh tugas serta fungsi yang sebelumnya diemban ke dalam struktur BP BUMN, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 dan Pasal 60. Dengan demikian, pembentukan badan baru ini bukan sekadar perubahan nomenklatur, melainkan sebuah transformasi kelembagaan yang fundamental.
Proses transisi kelembagaan ini diatur melalui mekanisme pengalihan sumber daya yang terukur. Seluruh pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen yang berada di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara dialihkan menjadi aset dan tanggung jawab BP BUMN. Peraturan Presiden ini memberikan kerangka waktu definitif untuk penyelesaian proses pengalihan tersebut, yakni paling lambat enam bulan sejak regulasi ini berlaku, sesuai amanat Pasal 61.
Untuk menjamin keberlangsungan operasional dan memberikan kepastian hukum bagi aparatur sipil, Peraturan Presiden ini menetapkan status quo bagi seluruh pejabat dan pegawai selama masa transisi. Berdasarkan ketentuan Pasal 64, seluruh jabatan beserta pejabat yang sedang menjabat di lingkungan Kementerian BUMN tetap melaksanakan tugas dan fungsinya hingga terbentuk jabatan baru dalam struktur BP BUMN. Sejalan dengan itu, Pasal 63 memastikan bahwa penghasilan yang diterima pegawai tidak berubah sampai ditetapkannya peraturan baru mengenai tunjangan kinerja di lingkungan BP BUMN.
Aspek transisi juga mencakup kerangka hukum operasional yang sudah ada. Semua peraturan pelaksanaan yang diturunkan dari Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 dinyatakan tetap berlaku. Namun, keberlakuan peraturan-peraturan tersebut bersyarat, yaitu sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini. Klausul yang termaktub dalam Pasal 66 ini dirancang untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum selama proses penyesuaian regulasi turunan berlangsung.
Referensi
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, https://peraturan.bpk.go.id/Details/334645/perpres-no-105-tahun-2025
Artikel Terkait
Bacaan lain dari kategori Legal Updates

Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi: Pejabat Kini Tidak Boleh Asal Terima Lalu Lapor, Wajib Menolak Langsung di Tempat dan Tetap Harus Membuat Laporan Penolakan
Pelapor yang Terlambat Lewat 30 Hari Tetap Terancam Pidana Penjara, Status Barang Otomatis Dirampas untuk Negara
Tinjau Aturan Perpres 110/2025 tentang Penyelenggaraan NEK dan Pengendalian Emisi: Kerangka Hukum Mitigasi Iklim Diperbarui dengan Konsep Alokasi Karbon, Masa Transisi Penyesuaian Berlaku Satu Tahun
Pelaku Usaha Wajib Gunakan Sistem Registri Nasional dan Verifikator Independen

Tinjau Aturan: Perpres 109/2025 Mengenai Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Menetapkan Kewajiban PLN Membeli Listrik Selama 30 Tahun, Jalur Bioenergi dan Bahan Bakar Cair Kini Tersedia sebagai Alternatif Diversifikasi.
Izin Lingkungan Dipercepat Jadi 2 Bulan dan Pemda Wajib Siapkan Lahan Tanpa Biaya.