Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi: Pejabat Kini Tidak Boleh Asal Terima Lalu Lapor, Wajib Menolak Langsung di Tempat dan Tetap Harus Membuat Laporan Penolakan
Pelapor yang Terlambat Lewat 30 Hari Tetap Terancam Pidana Penjara, Status Barang Otomatis Dirampas untuk Negara

Ketentuan dan Tata Cara Terbaru Pelaporan Gratifikasi Sesuai Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Peraturan ini ditandatangani oleh Ketua KPK pada tanggal 14 Januari 2026 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia pada tanggal 20 Januari 2026. Regulasi ini mencabut dan mengubah beberapa ketentuan substansial dalam peraturan sebelumnya guna menyesuaikan perkembangan kebutuhan hukum, meningkatkan ketepatan substansi, serta memperkuat mekanisme kepatuhan dalam sistem pelaporan gratifikasi di Indonesia.
Penjelasan berikut menguraikan secara mendalam setiap perubahan pasal, mekanisme baru, serta implikasi administratif yang mengikat Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.
Kewajiban Fundamental: Antara Melaporkan dan Menolak
Perubahan mendasar dalam regulasi ini terletak pada penegasan sikap yang harus diambil oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara saat menghadapi pemberian gratifikasi. Pasal 2 ayat (1) tetap mempertahankan kewajiban dasar bahwa Penerima Gratifikasi wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima. Namun, regulasi ini memperluas konteks kepatuhan dengan mewajibkan tindakan penolakan secara eksplisit dalam kondisi tertentu.
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara diwajibkan untuk menolak Gratifikasi apabila pemberian tersebut dianggap berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (Pasal 2 ayat 2). Ketentuan ini mengubah sifat pasif penerimaan menjadi kewajiban aktif untuk melakukan penilaian mandiri (self-assessment) di awal interaksi. Jika unsur hubungan jabatan dan konflik tugas terpenuhi, opsi pelaporan penerimaan menjadi tidak relevan karena tindakan yang diwajibkan adalah penolakan.
Guna mengakomodasi tindakan penolakan tersebut secara administratif, peraturan ini menyisipkan Pasal 4A. Pasal 4A ayat (1) mengatur bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menolak Gratifikasi dapat melaporkan penolakan tersebut kepada KPK. Pelaporan penolakan ini bukan sekadar pemberitahuan lisan, melainkan mengikuti mekanisme formal. Pasal 4A ayat (2) menegaskan bahwa mekanisme penyampaian laporan Gratifikasi bagi Penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berlaku mutatis mutandis bagi pelaporan penolakan. Artinya, prosedur, formulir, dan saluran pelaporan yang digunakan untuk melaporkan penerimaan barang juga digunakan untuk melaporkan tindakan penolakan.
Klasifikasi Gratifikasi yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan
Salah satu bagian paling ekstensif dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 adalah perincian mengenai jenis-jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (3) yang membedah berbagai skenario pemberian berdasarkan hubungan sosial, kedinasan, dan kewajaran, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.
Pengecualian Berbasis Hubungan Keluarga
Pemberian yang terjadi dalam lingkup keluarga inti dan keluarga luas mendapatkan pengecualian pelaporan. Pasal 2 ayat (3) huruf a merinci bahwa gratifikasi tidak wajib dilaporkan jika berasal dari kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, atau keponakan. Pengecualian ini bersifat mutlak selama tidak terdapat konflik kepentingan di antara pemberi dan penerima. Klausul "sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan" menjadi kunci pembatas agar hubungan kekerabatan tidak disalahgunakan untuk penyelundupan suap.
Pengecualian Berbasis Keuntungan Finansial yang Sah
Penyelenggara Negara yang memiliki aset atau investasi pribadi tidak perlu melaporkan keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ekonomi legal. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum dikecualikan dari kewajiban lapor (Pasal 2 ayat 3 huruf b). Prinsip "berlaku umum" menekankan bahwa keuntungan tersebut harus sama dengan yang diterima oleh masyarakat umum atau investor lain, bukan keuntungan khusus yang dirancang untuk pejabat tertentu. Selain itu, manfaat yang diperoleh dari keanggotaan koperasi atau organisasi kepegawaian yang sejenis juga tidak wajib dilaporkan, selama manfaat tersebut berlaku umum bagi seluruh anggota (Pasal 2 ayat 3 huruf c).
Pengecualian dalam Kegiatan Kedinasan dan Seminar
Dalam pelaksanaan tugas operasional seperti seminar, lokakarya, konferensi, atau pelatihan, peserta sering menerima perlengkapan kegiatan. Pasal 2 ayat (3) huruf d mengatur bahwa perangkat atau perlengkapan (seminar kit) yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan tersebut tidak wajib dilaporkan, asalkan berlaku umum bagi seluruh peserta.
Demikian pula dengan benda promosi. Hadiah yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, dikecualikan dari pelaporan sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum (Pasal 2 ayat 3 huruf e).
Kompensasi resmi terkait penugasan juga diatur secara spesifik. Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan lainnya tidak wajib dilaporkan jika memenuhi tiga syarat: telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi Penerima, tidak terdapat pembiayaan ganda, dan tidak melanggar ketentuan instansi yang bersangkutan (Pasal 2 ayat 3 huruf j). Selain itu, kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan juga dikecualikan, selama tidak terkait dengan tugas dan kewajiban pejabat serta tidak melanggar kode etik (Pasal 2 ayat 3 huruf i).
Pengecualian Berbasis Prestasi dan Kompetisi
Penghargaan atas pencapaian pribadi dipisahkan dari gratifikasi jabatan. Hadiah, apresiasi, atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan tidak wajib dilaporkan (Pasal 2 ayat 3 huruf f). Dalam konteks prestasi kerja, penghargaan baik berupa uang atau barang yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga masuk dalam kategori pengecualian (Pasal 2 ayat 3 huruf g).1 Mekanisme undian atau doorprize juga diatur, di mana hadiah langsung, undian, diskon, voucher, atau point rewards tidak wajib dilaporkan jika berlaku umum dan tidak terkait kedinasan (Pasal 2 ayat 3 huruf h).
Pengecualian dalam Hubungan Sosial dan Adat
Interaksi sosial yang melibatkan pemberian benda sebagai bentuk ucapan atau solidaritas diatur dengan batasan nilai tertentu. Karangan bunga sebagai ucapan dalam acara pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, hingga promosi jabatan atau pisah sambut sepenuhnya dikecualikan dari pelaporan (Pasal 2 ayat 3 huruf k).1
Untuk pemberian berupa materi (selain karangan bunga) dalam acara pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, batas nilai maksimal yang dikecualikan adalah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari setiap pemberi (Pasal 2 ayat 3 huruf l).
Pemberian terkait musibah atau bencana yang dialami oleh Penerima Gratifikasi atau keluarga intinya (suami, istri, anak, orang tua, mertua, menantu) juga tidak wajib dilaporkan, sepanjang memenuhi kewajaran atau kepatutan dan tidak ada konflik kepentingan (Pasal 2 ayat 3 huruf m).
Batasan Pemberian Antar Rekan Kerja
Dinamika hubungan antarpegawai diatur untuk mencegah gratifikasi terselubung. Pemberian sesama Rekan Kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya dikecualikan dari pelaporan dengan batasan nilai paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang (Pasal 2 ayat 3 huruf n).
Pasal ini juga menetapkan batasan akumulatif tahunan. Total pemberian dari pemberi yang sama dalam satu tahun paling banyak sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) agar tetap masuk dalam kategori pengecualian (Pasal 2 ayat 3 huruf n). Jika pemberian melebihi batas ini, maka kewajiban pelaporan kembali berlaku.
Terakhir, pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum (Pasal 2 ayat 3 huruf o) serta pemberian cendera mata atau plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan yang tidak diberikan untuk individu (Pasal 2 ayat 3 huruf p) juga tidak wajib dilaporkan.
Namun, seluruh daftar pengecualian di atas memiliki klausul pembatalan. Pasal 2 ayat (4) menegaskan bahwa ketentuan pada ayat (3) tidak berlaku jika gratifikasi tersebut dilarang menurut peraturan internal yang berlaku di instansi Penerima Gratifikasi.
Berikut adalah tabel ringkasan batasan nilai untuk kategori tertentu agar memudahkan pemahaman batasan kuantitatif:
Kategori Pemberian | Batas Nilai / Syarat | Rujukan Hukum |
Acara Adat/Agama/Pernikahan | Maksimal Rp1.500.000 per pemberi | Pasal 2 ayat (3) huruf l |
Sesama Rekan Kerja (Per Kali) | Maksimal Rp500.000 per pemberian | Pasal 2 ayat (3) huruf n |
Sesama Rekan Kerja (Akumulasi) | Maksimal Rp1.500.000 per tahun (pemberi sama) | Pasal 2 ayat (3) huruf n |
Karangan Bunga | Tidak ada batas nilai (Wajib Lapor: Tidak) | Pasal 2 ayat (3) huruf k |
Hidangan/Sajian | Berlaku Umum (Wajib Lapor: Tidak) | Pasal 2 ayat (3) huruf o |
Mekanisme Penyerahan Bukti Fisik dan Barang Mudah Rusak
Peraturan ini memperkenalkan efisiensi dalam penanganan barang bukti fisik. Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa Pelapor wajib menyertakan objek Gratifikasi dalam laporan jika laporannya memerlukan uji orisinalitas atau untuk kepentingan verifikasi dan analisis.
Namun, terdapat terobosan untuk barang yang bersifat perishable (mudah rusak). Pelapor tidak wajib menyertakan objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak dalam laporannya (Pasal 5 ayat 2).1 Terhadap objek makanan/minuman tersebut, Pasal 5 ayat (3) memberikan wewenang agar barang dapat langsung disalurkan untuk kemanfaatan sosial.1 Ketentuan ini mencegah pembusukan barang bukti di gudang KPK dan memastikan kemanfaatan barang tersebut bagi pihak yang membutuhkan.
Terkait kelengkapan administrasi barang, Pasal 31 ayat (1) menetapkan bahwa terhadap objek Gratifikasi yang disampaikan ke KPK tanpa informasi atau keterangan lengkap, KPK akan menunggu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterima. Jika dalam periode tersebut tidak ada kelengkapan, objek tersebut diserahkan kepada negara untuk kemanfaatan publik melalui Keputusan Pimpinan (Pasal 31 ayat 1 dan 2).
Prosedur Penanganan Laporan Tidak Lengkap dan Penghentian Proses
KPK menerapkan disiplin administrasi yang ketat terhadap laporan yang masuk. Jika laporan Gratifikasi dinyatakan tidak lengkap, laporan tersebut akan dikembalikan kepada Pelapor untuk dilengkapi (Pasal 9 ayat 1). Pelapor diberikan waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan dikembalikan untuk melengkapinya (Pasal 9 ayat 2). Apabila batas waktu ini terlampaui tanpa perbaikan, laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti penetapan status kepemilikannya, dan KPK akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pelapor (Pasal 9 ayat 2 dan 3).
Selain masalah administrasi, Pasal 14 ayat (1) merinci empat kondisi substantif di mana laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti penetapan statusnya:
Objek Gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan (Pasal 14 ayat 1 huruf a).
Penerimaan Gratifikasi dilaporkan secara tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 14 ayat 1 huruf b).
Diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum (Pasal 14 ayat 1 huruf c).
Patut diduga terkait tindak pidana (Pasal 14 ayat 1 huruf d).
Konsekuensi dari penghentian tindak lanjut ini diatur dalam Pasal 20 ayat (2). Jika laporan dihentikan karena kondisi barang (huruf a) atau pelaporan yang tidak benar (huruf b), objek Gratifikasi dikembalikan kepada Pelapor dan/atau UPG. Sebaliknya, jika laporan dihentikan karena adanya proses hukum atau dugaan pidana (huruf c dan d), objek Gratifikasi disampaikan kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.1 KPK juga diwajibkan untuk meneruskan informasi atas laporan yang terindikasi pidana tersebut kepada aparat penegak hukum (Pasal 15).
Penetapan Status Kepemilikan dan Sanksi Keterlambatan
Inti dari proses pelaporan adalah penetapan status barang, apakah menjadi milik Penerima atau milik Negara. Penetapan status kepemilikan Gratifikasi dilakukan berdasarkan hasil analisis laporan (Pasal 17 ayat 2).1 Penetapan ini dapat berupa Gratifikasi menjadi milik Penerima Gratifikasi atau Gratifikasi menjadi milik negara (Pasal 17 ayat 1).
Pasal 17 ayat (3) mengatur kondisi khusus di mana gratifikasi dapat ditetapkan menjadi milik negara sebagai konsekuensi administratif. Status milik negara dapat ditetapkan terhadap:
Laporan Gratifikasi yang telah lewat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima Pelapor (Pasal 17 ayat 3 huruf a).
Laporan Gratifikasi yang diketahui telah menjadi temuan pengawas internal di instansi asal Penerima sebelum dilaporkan ke KPK (Pasal 17 ayat 3 huruf b).
Dalam kedua kondisi di atas, keputusan KPK akan mencantumkan informasi spesifik bahwa pelaporan dilakukan terlambat atau setelah menjadi temuan audit. Penting untuk diperhatikan bahwa penetapan status menjadi milik negara akibat keterlambatan pelaporan tidak menghapuskan ancaman pidana. Pasal 17 ayat (4) menegaskan bahwa ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku bagi pelaporan yang melewati batas waktu 30 hari kerja.
Jangka waktu penetapan status oleh KPK adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan diterima (Pasal 18 ayat 1). Status tersebut ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan (Pasal 18 ayat 2).
Administrasi Digital dan Pendelegasian Wewenang
Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 mengakomodasi penggunaan teknologi dalam administrasi hukum. Penandatanganan Keputusan Pimpinan mengenai status gratifikasi dapat dilakukan secara elektronik (Pasal 19 ayat 1). Keputusan yang telah ditetapkan wajib disampaikan kepada Penerima Gratifikasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan (Pasal 19 ayat 2).
Untuk mempercepat proses birokrasi, Pimpinan KPK dapat memberikan mandat penandatanganan keputusan kepada pejabat di bawahnya. Mandat dapat diberikan kepada deputi yang melaksanakan tugas di bidang pencegahan korupsi dan/atau direktur yang melaksanakan tugas di bidang penerimaan pelaporan dan penanganan Gratifikasi (Pasal 19 ayat 3).
Pejabat yang menerima mandat tersebut bertindak untuk dan atas nama Pimpinan. Mereka wajib menyampaikan tembusan penetapan status kepemilikan Gratifikasi sebagai laporan kepada Pimpinan (Pasal 19 ayat 4). Meskipun terdapat pendelegasian tanda tangan, Pimpinan KPK tetap bertanggung jawab penuh atas penetapan status kepemilikan Gratifikasi tersebut (Pasal 19 ayat 5).
Pengembalian Barang dan Barang Tak Bertuan
Apabila Gratifikasi ditetapkan menjadi milik Penerima Gratifikasi dan objeknya berada di KPK, objek tersebut dikembalikan kepada Pelapor (Pasal 20 ayat 1). Pengembalian dapat dilakukan melalui pengembalian oleh Komisi, pengambilan langsung oleh Pelapor, atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) (Pasal 20 ayat 3).
Regulasi ini menetapkan batas waktu pengambilan barang yang ketat. Dalam hal objek Gratifikasi tidak diambil oleh Pelapor atau UPG dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan menjadi milik Penerima Gratifikasi, objek tersebut diserahkan kepada negara untuk kemanfaatan publik (Pasal 20 ayat 4). Sebelum penyerahan ke negara dilakukan, KPK wajib menginformasikan hal tersebut kepada Pelapor atau UPG secara patut. Penyerahan objek tak bertuan ini ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan (Pasal 20 ayat 5).
Tabel berikut merangkum lini masa (timeline) krusial yang harus dipatuhi oleh Pelapor dan KPK:
Tindakan / Proses | Batas Waktu | Rujukan Hukum |
Penetapan Status oleh KPK | Paling lama 30 hari kerja sejak laporan diterima | Pasal 18 ayat (1) |
Penyampaian Keputusan ke Pelapor | Paling lama 7 hari kerja sejak ditetapkan | Pasal 19 ayat (2) |
Melengkapi Laporan Tidak Lengkap | Paling lama 20 hari kerja sejak dikembalikan | Pasal 9 ayat (2) |
Pengambilan Barang Milik Penerima | Paling lama 1 tahun sejak penetapan | Pasal 20 ayat (4) |
Batas Waktu Laporan (Aman dari Pidana) | Paling lama 30 hari kerja sejak diterima | Pasal 17 ayat (3) huruf a |
Penguatan Peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
Keberadaan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi diperkuat melalui Pasal 27. UPG memiliki tujuh tugas utama yang komprehensif:
Menerima, mengadministrasikan, dan meneruskan laporan Gratifikasi dari Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara kepada Komisi (Pasal 27 huruf a) ;
Melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi yang dititipkan kepada UPG sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut (Pasal 27 huruf b) ;
Melaksanakan dan mengadministrasikan tindak lanjut penanganan laporan Gratifikasi sesuai dengan keputusan dan penetapan status kepemilikan Gratifikasi oleh Komisi (Pasal 27 huruf c);
Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan instansi (Pasal 27 huruf d) ;
Mendorong unit terkait pada instansinya untuk menyusun ketentuan pengendalian Gratifikasi (Pasal 27 huruf e);
Memberikan pelatihan dan dukungan yang memadai kepada pihak internal instansi dalam implementasi ketentuan pengendalian Gratifikasi (Pasal 27 huruf f); dan
Mendiseminasikan ketentuan pengendalian gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi (Pasal 27 huruf g).
Pedoman teknis mengenai pembentukan dan pelaksanaan tugas UPG ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Komisi (Pasal 28).
Ketentuan Peralihan
Untuk menjamin kepastian hukum selama masa transisi, Pasal 32 menetapkan aturan peralihan. Bagi laporan Gratifikasi yang diterima sebelum peraturan ini berlaku namun pelaporannya dilakukan lewat dari 30 hari kerja sejak penerimaan, penyelesaiannya disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Komisi ini (Pasal 32 huruf a).
Sementara itu, laporan Gratifikasi yang masih dalam proses penanganan laporan di UPG atau Komisi sebelum Peraturan Komisi ini berlaku, akan diselesaikan sesuai dengan mekanisme Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Pasal 32 huruf b).
Instruksi Teknis Pelaksanaan:
Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara harus segera meninjau kembali setiap penerimaan yang terjadi dalam 30 hari terakhir. Jika terdapat penerimaan yang belum dilaporkan, segera ajukan laporan melalui mekanisme yang tersedia atau melalui UPG instansi sebelum batas waktu 30 hari kerja terlampaui. Perhatikan batasan nilai pengecualian baru (seperti Rp1.500.000 untuk acara adat) agar tidak salah dalam mengidentifikasi objek wajib lapor. Jika Anda memutuskan untuk menolak gratifikasi, pastikan penolakan tersebut terdokumentasi dan dilaporkan menggunakan mekanisme Pasal 4A untuk perlindungan hukum yang maksimal.
Peraturan Terkait
Pelajari peraturan yang relevan dengan topik artikel ini
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi
komisi pemberantasan korupsi
Peraturan Komisi Pemberatansan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi
komisi pemberantasan korupsi
Artikel Terkait
Bacaan lain dari kategori Legal Updates

Tinjau Aturan: Perpres 105/2025 tentang Badan Pengatur BUMN Resmi Menggantikan Kementerian BUMN, Fungsi Regulator Kini Terpusat di Bawah Komando Langsung Presiden
Transformasi Kelembagaan Total, Masa Transisi Aset dan Pegawai dari Kementerian Wajib Rampung dalam 6 bulan
Tinjau Aturan Perpres 110/2025 tentang Penyelenggaraan NEK dan Pengendalian Emisi: Kerangka Hukum Mitigasi Iklim Diperbarui dengan Konsep Alokasi Karbon, Masa Transisi Penyesuaian Berlaku Satu Tahun
Pelaku Usaha Wajib Gunakan Sistem Registri Nasional dan Verifikator Independen

Tinjau Aturan: Perpres 109/2025 Mengenai Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Menetapkan Kewajiban PLN Membeli Listrik Selama 30 Tahun, Jalur Bioenergi dan Bahan Bakar Cair Kini Tersedia sebagai Alternatif Diversifikasi.
Izin Lingkungan Dipercepat Jadi 2 Bulan dan Pemda Wajib Siapkan Lahan Tanpa Biaya.